This capture reports no playable media for video 7698696476276411656; the public metadata below is still indexed.
Video stats
Public counts from the last refresh.
- Views
- 13,716
- Likes
- 62
- Comments
- 1
- Shares
- 36
- Saves
- 16
- Engagement
- 0.72%
- Duration
- 0s
- Posted
- Oct 20, 2026
Video insights
@medancyber's TikTok video "Dua bidang tanah di Serdang Bedagai yang disebut sebagai harta bersama berujung sengketa hukum. Susanti menggugat suaminya, Kasim Ishak, Bank Mandiri, hingga sejumlah pihak terkait proses pembebanan utang, pengalihan piutang, dan pelelangan tanah tersebut. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) itu terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan Nomor 840/Pdt.G/2026/PN Mdn. Kuasa hukum Susanti, Andri Agam, menyebut sengketa bermula dari pemberian jaminan sekitar tujuh sertifikat tanah dan bangunan terkait utang Rp1,4 miliar antara Kasim dan kakaknya, Fing Fang alias Juwita B Coasty. Dua di antaranya, menurut penggugat, merupakan harta bersama Susanti dan Kasim. Persoalan berlanjut setelah objek jaminan terkait dengan kredit di Bank Mandiri, pengalihan piutang (cessie) kepada Rudi Susanto Erikson, hingga pelelangan yang dimenangkan Yosephin Evylia Dewi. PENGGUGAT PERSOALKAN PERSETUJUAN ISTRI Andri menegaskan, kliennya tidak pernah menandatangani persetujuan atas pembebanan maupun proses yang berujung pada pelelangan kedua bidang tanah tersebut. Padahal, menurutnya, Susanti dan Kasim masih berstatus suami istri dan belum pernah membagi harta bersama. “Kita mau menguji bukti-bukti dan dokumennya. Benar tidak ada persetujuan istri? Ibu Susanti tidak pernah tanda tangan,” ujar Andri usai persidangan di PN Medan, Selasa (20/10/2026). Dua objek yang disengketakan masing-masing berupa tanah seluas 19.339 meter persegi berdasarkan SHM Nomor 57 dan 19.138 meter persegi berdasarkan SHM Nomor 59. Keduanya tercatat atas nama Kasim Ishak di wilayah Serdang Bedagai. Selain Kasim, gugatan turut menyeret Juwita, Bank Mandiri Regional Retail Collection & Recovery Regional I, Rudi Susanto Erikson, Yosephin Evylia Dewi, serta sejumlah pihak lain, termasuk KPKNL Medan dan BPN Kabupaten Serdang Bedagai. TUNTUT HAK SETENGAH BAGIAN DAN GANTI RUGI RP11 MILIAR Dalam petitumnya, Susanti meminta majelis hakim menyatakan dirinya berhak atas setengah bagian dari kedua bidang tanah tersebut. Ia juga meminta pembebanan hak tanggungan dan proses pelelangan dinyatakan batal atau setidaknya tidak berkekuatan hukum terhadap haknya. Penggugat turut meminta pembatalan pencatatan peralihan hak atas kedua SHM, pemulihan status sertifikat, serta ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp11 miliar. Para tergugat juga dituntut membayar dwangsom Rp2 juta per hari apabila lalai menjalankan putusan pengadilan. Andri mengatakan, pihaknya juga mendapat informasi bahwa tanah tersebut sedang direncanakan untuk transaksi dengan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai. Ia berharap persoalan hukum atas objek tersebut diperjelas sebelum transaksi dilanjutkan. Pihak penggugat mengaku telah memperoleh dukungan warga setempat dan menyebut kepala desa serta kepala dusun bersedia memberikan keterangan di persidangan. Andri juga menyinggung dugaan intimidasi terhadap kliennya dan upaya menghalangi komunikasi dengan salah satu pihak. Ia menyatakan dugaan tersebut akan diungkap melalui proses pembuktian di pengadilan. MENUNGGU MEDIASI Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Evelyn Napitupulu. Agenda persidangan masih berkaitan dengan pemanggilan dan kelengkapan pihak-pihak yang terlibat. Menurut Andri, salah satu pihak terkait, Kawi Ismail, telah meninggal dunia sehingga dokumen ahli waris perlu dilengkapi. Setelah kelengkapan tersebut dipenuhi, perkara direncanakan memasuki tahap mediasi. Hingga tahap ini, dalil-dalil penggugat masih harus dibuktikan di persidangan. Keabsahan dokumen jaminan, pengalihan piutang, pelelangan, serta hak Susanti atas kedua bidang tanah tersebut akan menjadi bagian dari pemeriksaan majelis hakim. 💬 Menurut Anda, seberapa penting persetujuan pasangan dalam proses pembebanan harta bersama? Tulis pendapat Anda di kolom komentar! 📲 Ikuti terus perkembangan berita Sumatera Utara hanya di @medancyber_official #MedanCyber #BeritaMedan #PNMedan #SerdangBedagai #Hukum" has 13,716 views, 62 likes, 1 comments, 36 shares in the public metrics captured by this index. That is an engagement rate of 0.72% (likes, comments and shares over views). It was posted 5 days ago and runs 0 seconds. It has been saved 16 times.
Data as of Oct 21, 2026 (UTC), from the last public refresh captured by this index.
- Followers
- 24,687
- Following
- 529
- Likes
- 1,012,537
- Videos
- 997
Recent Videos
603views29likes1comments5 days ago@medancyber 440views8likes0comments5 days ago@medancyber 5.6Kviews55likes1comments7 days ago@medancyber 399views3likes0comments7 days ago@medancyber 1.5Kviews21likes1comments10 days ago@medancyber 2.5Kviews24likes2comments10 days ago@medancyber 6Kviews63likes6comments10 days ago@medancyber 3.1Kviews18likes3comments10 days ago@medancyber 747views12likes2comments11 days ago@medancyber 1.9Kviews7likes2comments13 days ago@medancyber 1.1Kviews11likes0comments14 days ago@medancyber 4.8Kviews70likes2comments14 days ago@medancyber
Frequently asked questions
- How many views does this TikTok video have?
- The capture indexed here reports 13,716 views, 62 likes and 1 comments.
- Who posted this TikTok video?
- It was posted by @medancyber, who is linked from this page.
- What is this TikTok video's engagement rate?
- Across the captured metrics the engagement rate is 0.72% (likes + comments + shares over views).
- When was this TikTok video posted?
- It was posted on 2026-10-20, 5 days ago.