Esta captura no indica contenido reproducible para el vídeo 7698696476276411656; los metadatos públicos de abajo siguen indexados.
Estadísticas del vídeo
Cifras públicas de la última actualización.
- Visualizaciones
- 13,716
- Me gusta
- 62
- Comentarios
- 1
- Compartidos
- 36
- Guardados
- 16
- Interacción
- 0.72%
- Duración
- 0 s
- Publicado
- 20 oct 2026
Análisis del vídeo
El vídeo de TikTok de @medancyber “Dua bidang tanah di Serdang Bedagai yang disebut sebagai harta bersama berujung sengketa hukum. Susanti menggugat suaminya, Kasim Ishak, Bank Mandiri, hingga sejumlah pihak terkait proses pembebanan utang, pengalihan piutang, dan pelelangan tanah tersebut. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) itu terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan Nomor 840/Pdt.G/2026/PN Mdn. Kuasa hukum Susanti, Andri Agam, menyebut sengketa bermula dari pemberian jaminan sekitar tujuh sertifikat tanah dan bangunan terkait utang Rp1,4 miliar antara Kasim dan kakaknya, Fing Fang alias Juwita B Coasty. Dua di antaranya, menurut penggugat, merupakan harta bersama Susanti dan Kasim. Persoalan berlanjut setelah objek jaminan terkait dengan kredit di Bank Mandiri, pengalihan piutang (cessie) kepada Rudi Susanto Erikson, hingga pelelangan yang dimenangkan Yosephin Evylia Dewi. PENGGUGAT PERSOALKAN PERSETUJUAN ISTRI Andri menegaskan, kliennya tidak pernah menandatangani persetujuan atas pembebanan maupun proses yang berujung pada pelelangan kedua bidang tanah tersebut. Padahal, menurutnya, Susanti dan Kasim masih berstatus suami istri dan belum pernah membagi harta bersama. “Kita mau menguji bukti-bukti dan dokumennya. Benar tidak ada persetujuan istri? Ibu Susanti tidak pernah tanda tangan,” ujar Andri usai persidangan di PN Medan, Selasa (20/10/2026). Dua objek yang disengketakan masing-masing berupa tanah seluas 19.339 meter persegi berdasarkan SHM Nomor 57 dan 19.138 meter persegi berdasarkan SHM Nomor 59. Keduanya tercatat atas nama Kasim Ishak di wilayah Serdang Bedagai. Selain Kasim, gugatan turut menyeret Juwita, Bank Mandiri Regional Retail Collection & Recovery Regional I, Rudi Susanto Erikson, Yosephin Evylia Dewi, serta sejumlah pihak lain, termasuk KPKNL Medan dan BPN Kabupaten Serdang Bedagai. TUNTUT HAK SETENGAH BAGIAN DAN GANTI RUGI RP11 MILIAR Dalam petitumnya, Susanti meminta majelis hakim menyatakan dirinya berhak atas setengah bagian dari kedua bidang tanah tersebut. Ia juga meminta pembebanan hak tanggungan dan proses pelelangan dinyatakan batal atau setidaknya tidak berkekuatan hukum terhadap haknya. Penggugat turut meminta pembatalan pencatatan peralihan hak atas kedua SHM, pemulihan status sertifikat, serta ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp11 miliar. Para tergugat juga dituntut membayar dwangsom Rp2 juta per hari apabila lalai menjalankan putusan pengadilan. Andri mengatakan, pihaknya juga mendapat informasi bahwa tanah tersebut sedang direncanakan untuk transaksi dengan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai. Ia berharap persoalan hukum atas objek tersebut diperjelas sebelum transaksi dilanjutkan. Pihak penggugat mengaku telah memperoleh dukungan warga setempat dan menyebut kepala desa serta kepala dusun bersedia memberikan keterangan di persidangan. Andri juga menyinggung dugaan intimidasi terhadap kliennya dan upaya menghalangi komunikasi dengan salah satu pihak. Ia menyatakan dugaan tersebut akan diungkap melalui proses pembuktian di pengadilan. MENUNGGU MEDIASI Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Evelyn Napitupulu. Agenda persidangan masih berkaitan dengan pemanggilan dan kelengkapan pihak-pihak yang terlibat. Menurut Andri, salah satu pihak terkait, Kawi Ismail, telah meninggal dunia sehingga dokumen ahli waris perlu dilengkapi. Setelah kelengkapan tersebut dipenuhi, perkara direncanakan memasuki tahap mediasi. Hingga tahap ini, dalil-dalil penggugat masih harus dibuktikan di persidangan. Keabsahan dokumen jaminan, pengalihan piutang, pelelangan, serta hak Susanti atas kedua bidang tanah tersebut akan menjadi bagian dari pemeriksaan majelis hakim. 💬 Menurut Anda, seberapa penting persetujuan pasangan dalam proses pembebanan harta bersama? Tulis pendapat Anda di kolom komentar! 📲 Ikuti terus perkembangan berita Sumatera Utara hanya di @medancyber_official #MedanCyber #BeritaMedan #PNMedan #SerdangBedagai #Hukum” tiene 13,716 visualizaciones, 62 me gusta, 1 comentarios y 36 compartidos en las métricas públicas registradas por este índice. Eso equivale a una tasa de interacción de 0.72% (me gusta, comentarios y compartidos sobre visualizaciones). Se publicó hace 13 días y dura 0 segundos. Se ha guardado 16 veces.
Datos al 21 oct 2026 (UTC), de la última actualización pública registrada por este índice.
- Seguidores
- 24,687
- Siguiendo
- 529
- Me gusta
- 1,012,537
- Vídeos
- 997
Vídeos recientes
603visualizaciones29me gusta1comentarioshace 12 días@medancyber 440visualizaciones8me gusta0comentarioshace 13 días@medancyber 5.6 Kvisualizaciones55me gusta1comentarioshace 14 días@medancyber 399visualizaciones3me gusta0comentarioshace 15 días@medancyber 1.5 Kvisualizaciones21me gusta1comentarioshace 17 días@medancyber 2.5 Kvisualizaciones24me gusta2comentarioshace 17 días@medancyber 6 Kvisualizaciones63me gusta6comentarioshace 17 días@medancyber 3.1 Kvisualizaciones18me gusta3comentarioshace 18 días@medancyber 747visualizaciones12me gusta2comentarioshace 18 días@medancyber 1.9 Kvisualizaciones7me gusta2comentarioshace 21 días@medancyber 1.1 Kvisualizaciones11me gusta0comentarioshace 21 días@medancyber 4.8 Kvisualizaciones70me gusta2comentarioshace 22 días@medancyber
Preguntas frecuentes
- ¿Cuántas visualizaciones tiene este vídeo de TikTok?
- La captura indexada aquí registra 13,716 visualizaciones, 62 me gusta y 1 comentarios.
- ¿Quién publicó este vídeo de TikTok?
- Lo publicó @medancyber, cuyo perfil está enlazado en esta página.
- ¿Cuál es la tasa de interacción de este vídeo de TikTok?
- Según las métricas registradas, la tasa de interacción es de 0.72% (me gusta + comentarios + compartidos sobre visualizaciones).
- ¿Cuándo se publicó este vídeo de TikTok?
- Se publicó el 2026-10-20, hace 13 días.