この取得データには動画7698696476276411656の再生可能なメディアがありません。以下の公開メタデータは引き続きインデックスされています。
動画の統計
直近の更新で取得した公開カウントです。
- 再生数
- 13,716
- いいね
- 62
- コメント
- 1
- シェア
- 36
- 保存
- 16
- エンゲージメント
- 0.72%
- 再生時間
- 0秒
- 投稿日
- 2026年10月20日
動画のインサイト
@medancyberのTikTok動画「Dua bidang tanah di Serdang Bedagai yang disebut sebagai harta bersama berujung sengketa hukum. Susanti menggugat suaminya, Kasim Ishak, Bank Mandiri, hingga sejumlah pihak terkait proses pembebanan utang, pengalihan piutang, dan pelelangan tanah tersebut. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) itu terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan Nomor 840/Pdt.G/2026/PN Mdn. Kuasa hukum Susanti, Andri Agam, menyebut sengketa bermula dari pemberian jaminan sekitar tujuh sertifikat tanah dan bangunan terkait utang Rp1,4 miliar antara Kasim dan kakaknya, Fing Fang alias Juwita B Coasty. Dua di antaranya, menurut penggugat, merupakan harta bersama Susanti dan Kasim. Persoalan berlanjut setelah objek jaminan terkait dengan kredit di Bank Mandiri, pengalihan piutang (cessie) kepada Rudi Susanto Erikson, hingga pelelangan yang dimenangkan Yosephin Evylia Dewi. PENGGUGAT PERSOALKAN PERSETUJUAN ISTRI Andri menegaskan, kliennya tidak pernah menandatangani persetujuan atas pembebanan maupun proses yang berujung pada pelelangan kedua bidang tanah tersebut. Padahal, menurutnya, Susanti dan Kasim masih berstatus suami istri dan belum pernah membagi harta bersama. “Kita mau menguji bukti-bukti dan dokumennya. Benar tidak ada persetujuan istri? Ibu Susanti tidak pernah tanda tangan,” ujar Andri usai persidangan di PN Medan, Selasa (20/10/2026). Dua objek yang disengketakan masing-masing berupa tanah seluas 19.339 meter persegi berdasarkan SHM Nomor 57 dan 19.138 meter persegi berdasarkan SHM Nomor 59. Keduanya tercatat atas nama Kasim Ishak di wilayah Serdang Bedagai. Selain Kasim, gugatan turut menyeret Juwita, Bank Mandiri Regional Retail Collection & Recovery Regional I, Rudi Susanto Erikson, Yosephin Evylia Dewi, serta sejumlah pihak lain, termasuk KPKNL Medan dan BPN Kabupaten Serdang Bedagai. TUNTUT HAK SETENGAH BAGIAN DAN GANTI RUGI RP11 MILIAR Dalam petitumnya, Susanti meminta majelis hakim menyatakan dirinya berhak atas setengah bagian dari kedua bidang tanah tersebut. Ia juga meminta pembebanan hak tanggungan dan proses pelelangan dinyatakan batal atau setidaknya tidak berkekuatan hukum terhadap haknya. Penggugat turut meminta pembatalan pencatatan peralihan hak atas kedua SHM, pemulihan status sertifikat, serta ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp11 miliar. Para tergugat juga dituntut membayar dwangsom Rp2 juta per hari apabila lalai menjalankan putusan pengadilan. Andri mengatakan, pihaknya juga mendapat informasi bahwa tanah tersebut sedang direncanakan untuk transaksi dengan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai. Ia berharap persoalan hukum atas objek tersebut diperjelas sebelum transaksi dilanjutkan. Pihak penggugat mengaku telah memperoleh dukungan warga setempat dan menyebut kepala desa serta kepala dusun bersedia memberikan keterangan di persidangan. Andri juga menyinggung dugaan intimidasi terhadap kliennya dan upaya menghalangi komunikasi dengan salah satu pihak. Ia menyatakan dugaan tersebut akan diungkap melalui proses pembuktian di pengadilan. MENUNGGU MEDIASI Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Evelyn Napitupulu. Agenda persidangan masih berkaitan dengan pemanggilan dan kelengkapan pihak-pihak yang terlibat. Menurut Andri, salah satu pihak terkait, Kawi Ismail, telah meninggal dunia sehingga dokumen ahli waris perlu dilengkapi. Setelah kelengkapan tersebut dipenuhi, perkara direncanakan memasuki tahap mediasi. Hingga tahap ini, dalil-dalil penggugat masih harus dibuktikan di persidangan. Keabsahan dokumen jaminan, pengalihan piutang, pelelangan, serta hak Susanti atas kedua bidang tanah tersebut akan menjadi bagian dari pemeriksaan majelis hakim. 💬 Menurut Anda, seberapa penting persetujuan pasangan dalam proses pembebanan harta bersama? Tulis pendapat Anda di kolom komentar! 📲 Ikuti terus perkembangan berita Sumatera Utara hanya di @medancyber_official #MedanCyber #BeritaMedan #PNMedan #SerdangBedagai #Hukum」は、このインデックスが取得した公開指標で13,716回再生、62いいね、1コメント、36シェアとなっています。 エンゲージメント率は0.72%です(再生数に対する、いいね・コメント・シェアの割合)。 投稿されたのは12 日前で、再生時間は0 秒です。 16回保存されています。
2026年10月21日(UTC)時点のデータです。このインデックスが取得した直近の公開データ更新に基づきます。
- フォロワー
- 24,687
- フォロー中
- 529
- いいね
- 1,012,537
- 動画
- 997
最近の動画
603回再生29いいね1コメント12 日前@medancyber 440回再生8いいね0コメント13 日前@medancyber 5565回再生55いいね1コメント14 日前@medancyber 399回再生3いいね0コメント14 日前@medancyber 1530回再生21いいね1コメント17 日前@medancyber 2495回再生24いいね2コメント17 日前@medancyber 5992回再生63いいね6コメント17 日前@medancyber 3079回再生18いいね3コメント17 日前@medancyber 747回再生12いいね2コメント18 日前@medancyber 1935回再生7いいね2コメント20 日前@medancyber 1148回再生11いいね0コメント21 日前@medancyber 4841回再生70いいね2コメント21 日前@medancyber
よくある質問
- このTikTok動画の再生数は?
- ここにインデックスされた取得データでは、13,716回再生、62いいね、1コメントです。
- このTikTok動画を投稿したのは誰ですか?
- @medancyberが投稿しました。投稿者へのリンクはこのページにあります。
- このTikTok動画のエンゲージメント率は?
- 取得した指標全体で、エンゲージメント率は0.72%です(いいね+コメント+シェアを再生数で割った値)。
- このTikTok動画はいつ投稿されましたか?
- 2026-10-20(12 日前)に投稿されました。