Lewati ke konten
TikMonkey

Rekaman ini tidak melaporkan media yang dapat diputar untuk video 7698696476276411656; metadata publik di bawah tetap diindeks.

Dua bidang tanah di Serdang Bedagai yang disebut sebagai harta bersama berujung sengketa… — @medancyber

Diposting 20 Okt 2026 (13 hari yang lalu)0 dtk13.716 tayangan

Statistik video

Jumlah publik dari pembaruan terakhir.

Tayangan
13.716
Suka
62
Komentar
1
Dibagikan
36
Disimpan
16
Interaksi
0,72%
Durasi
0 dtk
Diposting
20 Okt 2026

Wawasan video

Video TikTok @medancyber “Dua bidang tanah di Serdang Bedagai yang disebut sebagai harta bersama berujung sengketa hukum. Susanti menggugat suaminya, Kasim Ishak, Bank Mandiri, hingga sejumlah pihak terkait proses pembebanan utang, pengalihan piutang, dan pelelangan tanah tersebut. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) itu terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan Nomor 840/Pdt.G/2026/PN Mdn. Kuasa hukum Susanti, Andri Agam, menyebut sengketa bermula dari pemberian jaminan sekitar tujuh sertifikat tanah dan bangunan terkait utang Rp1,4 miliar antara Kasim dan kakaknya, Fing Fang alias Juwita B Coasty. Dua di antaranya, menurut penggugat, merupakan harta bersama Susanti dan Kasim. Persoalan berlanjut setelah objek jaminan terkait dengan kredit di Bank Mandiri, pengalihan piutang (cessie) kepada Rudi Susanto Erikson, hingga pelelangan yang dimenangkan Yosephin Evylia Dewi. PENGGUGAT PERSOALKAN PERSETUJUAN ISTRI Andri menegaskan, kliennya tidak pernah menandatangani persetujuan atas pembebanan maupun proses yang berujung pada pelelangan kedua bidang tanah tersebut. Padahal, menurutnya, Susanti dan Kasim masih berstatus suami istri dan belum pernah membagi harta bersama. “Kita mau menguji bukti-bukti dan dokumennya. Benar tidak ada persetujuan istri? Ibu Susanti tidak pernah tanda tangan,” ujar Andri usai persidangan di PN Medan, Selasa (20/10/2026). Dua objek yang disengketakan masing-masing berupa tanah seluas 19.339 meter persegi berdasarkan SHM Nomor 57 dan 19.138 meter persegi berdasarkan SHM Nomor 59. Keduanya tercatat atas nama Kasim Ishak di wilayah Serdang Bedagai. Selain Kasim, gugatan turut menyeret Juwita, Bank Mandiri Regional Retail Collection & Recovery Regional I, Rudi Susanto Erikson, Yosephin Evylia Dewi, serta sejumlah pihak lain, termasuk KPKNL Medan dan BPN Kabupaten Serdang Bedagai. TUNTUT HAK SETENGAH BAGIAN DAN GANTI RUGI RP11 MILIAR Dalam petitumnya, Susanti meminta majelis hakim menyatakan dirinya berhak atas setengah bagian dari kedua bidang tanah tersebut. Ia juga meminta pembebanan hak tanggungan dan proses pelelangan dinyatakan batal atau setidaknya tidak berkekuatan hukum terhadap haknya. Penggugat turut meminta pembatalan pencatatan peralihan hak atas kedua SHM, pemulihan status sertifikat, serta ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp11 miliar. Para tergugat juga dituntut membayar dwangsom Rp2 juta per hari apabila lalai menjalankan putusan pengadilan. Andri mengatakan, pihaknya juga mendapat informasi bahwa tanah tersebut sedang direncanakan untuk transaksi dengan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai. Ia berharap persoalan hukum atas objek tersebut diperjelas sebelum transaksi dilanjutkan. Pihak penggugat mengaku telah memperoleh dukungan warga setempat dan menyebut kepala desa serta kepala dusun bersedia memberikan keterangan di persidangan. Andri juga menyinggung dugaan intimidasi terhadap kliennya dan upaya menghalangi komunikasi dengan salah satu pihak. Ia menyatakan dugaan tersebut akan diungkap melalui proses pembuktian di pengadilan. MENUNGGU MEDIASI Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Evelyn Napitupulu. Agenda persidangan masih berkaitan dengan pemanggilan dan kelengkapan pihak-pihak yang terlibat. Menurut Andri, salah satu pihak terkait, Kawi Ismail, telah meninggal dunia sehingga dokumen ahli waris perlu dilengkapi. Setelah kelengkapan tersebut dipenuhi, perkara direncanakan memasuki tahap mediasi. Hingga tahap ini, dalil-dalil penggugat masih harus dibuktikan di persidangan. Keabsahan dokumen jaminan, pengalihan piutang, pelelangan, serta hak Susanti atas kedua bidang tanah tersebut akan menjadi bagian dari pemeriksaan majelis hakim. 💬 Menurut Anda, seberapa penting persetujuan pasangan dalam proses pembebanan harta bersama? Tulis pendapat Anda di kolom komentar! 📲 Ikuti terus perkembangan berita Sumatera Utara hanya di @medancyber_official #MedanCyber #BeritaMedan #PNMedan #SerdangBedagai #Hukum” memiliki 13.716 tayangan, 62 suka, 1 komentar, 36 kali dibagikan dalam metrik publik yang dicatat indeks ini. Itu setara tingkat interaksi sebesar 0,72% (suka, komentar, dan bagikan dibagi tayangan). Video ini diposting 13 hari yang lalu dan berdurasi 0 detik. Video ini telah disimpan 16 kali.

Data per 21 Okt 2026 (UTC), dari pembaruan publik terakhir yang dicatat indeks ini.

Medan Cyber

@medancyber

Medan Cyber Menyajikan Berita Khas

Lihat profil
Pengikut
24.687
Mengikuti
529
Suka
1.012.537
Video
997

Video Terbaru

VIDEO LAINNYA DARI @MEDANCYBER

Pertanyaan umum

Berapa tayangan video TikTok ini?
Data yang diindeks di sini mencatat 13.716 tayangan, 62 suka, dan 1 komentar.
Siapa yang memposting video TikTok ini?
Video ini diposting oleh @medancyber, yang ditautkan dari halaman ini.
Berapa tingkat interaksi video TikTok ini?
Dari metrik yang dicatat, tingkat interaksinya adalah 0,72% (suka + komentar + bagikan dibagi tayangan).
Kapan video TikTok ini diposting?
Video ini diposting pada 2026-10-20, 13 hari yang lalu.