Chuyển tới nội dung
TikMonkey

Bản ghi này không có nội dung phát được cho video 7698696476276411656; siêu dữ liệu công khai bên dưới vẫn được lập chỉ mục.

Dua bidang tanah di Serdang Bedagai yang disebut sebagai harta bersama berujung sengketa… — @medancyber

Đăng ngày 20 thg 10, 2026 (hơn hai tuần trước)0 giây13.716 lượt xem

Thống kê video

Số liệu công khai từ lần làm mới gần nhất.

Lượt xem
13.716
Lượt thích
62
Bình luận
1
Lượt chia sẻ
36
Lượt lưu
16
Tương tác
0,72%
Thời lượng
0 giây
Ngày đăng
20 thg 10, 2026

Phân tích video

Video TikTok “Dua bidang tanah di Serdang Bedagai yang disebut sebagai harta bersama berujung sengketa hukum. Susanti menggugat suaminya, Kasim Ishak, Bank Mandiri, hingga sejumlah pihak terkait proses pembebanan utang, pengalihan piutang, dan pelelangan tanah tersebut. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) itu terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan Nomor 840/Pdt.G/2026/PN Mdn. Kuasa hukum Susanti, Andri Agam, menyebut sengketa bermula dari pemberian jaminan sekitar tujuh sertifikat tanah dan bangunan terkait utang Rp1,4 miliar antara Kasim dan kakaknya, Fing Fang alias Juwita B Coasty. Dua di antaranya, menurut penggugat, merupakan harta bersama Susanti dan Kasim. Persoalan berlanjut setelah objek jaminan terkait dengan kredit di Bank Mandiri, pengalihan piutang (cessie) kepada Rudi Susanto Erikson, hingga pelelangan yang dimenangkan Yosephin Evylia Dewi. PENGGUGAT PERSOALKAN PERSETUJUAN ISTRI Andri menegaskan, kliennya tidak pernah menandatangani persetujuan atas pembebanan maupun proses yang berujung pada pelelangan kedua bidang tanah tersebut. Padahal, menurutnya, Susanti dan Kasim masih berstatus suami istri dan belum pernah membagi harta bersama. “Kita mau menguji bukti-bukti dan dokumennya. Benar tidak ada persetujuan istri? Ibu Susanti tidak pernah tanda tangan,” ujar Andri usai persidangan di PN Medan, Selasa (20/10/2026). Dua objek yang disengketakan masing-masing berupa tanah seluas 19.339 meter persegi berdasarkan SHM Nomor 57 dan 19.138 meter persegi berdasarkan SHM Nomor 59. Keduanya tercatat atas nama Kasim Ishak di wilayah Serdang Bedagai. Selain Kasim, gugatan turut menyeret Juwita, Bank Mandiri Regional Retail Collection & Recovery Regional I, Rudi Susanto Erikson, Yosephin Evylia Dewi, serta sejumlah pihak lain, termasuk KPKNL Medan dan BPN Kabupaten Serdang Bedagai. TUNTUT HAK SETENGAH BAGIAN DAN GANTI RUGI RP11 MILIAR Dalam petitumnya, Susanti meminta majelis hakim menyatakan dirinya berhak atas setengah bagian dari kedua bidang tanah tersebut. Ia juga meminta pembebanan hak tanggungan dan proses pelelangan dinyatakan batal atau setidaknya tidak berkekuatan hukum terhadap haknya. Penggugat turut meminta pembatalan pencatatan peralihan hak atas kedua SHM, pemulihan status sertifikat, serta ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp11 miliar. Para tergugat juga dituntut membayar dwangsom Rp2 juta per hari apabila lalai menjalankan putusan pengadilan. Andri mengatakan, pihaknya juga mendapat informasi bahwa tanah tersebut sedang direncanakan untuk transaksi dengan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai. Ia berharap persoalan hukum atas objek tersebut diperjelas sebelum transaksi dilanjutkan. Pihak penggugat mengaku telah memperoleh dukungan warga setempat dan menyebut kepala desa serta kepala dusun bersedia memberikan keterangan di persidangan. Andri juga menyinggung dugaan intimidasi terhadap kliennya dan upaya menghalangi komunikasi dengan salah satu pihak. Ia menyatakan dugaan tersebut akan diungkap melalui proses pembuktian di pengadilan. MENUNGGU MEDIASI Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Evelyn Napitupulu. Agenda persidangan masih berkaitan dengan pemanggilan dan kelengkapan pihak-pihak yang terlibat. Menurut Andri, salah satu pihak terkait, Kawi Ismail, telah meninggal dunia sehingga dokumen ahli waris perlu dilengkapi. Setelah kelengkapan tersebut dipenuhi, perkara direncanakan memasuki tahap mediasi. Hingga tahap ini, dalil-dalil penggugat masih harus dibuktikan di persidangan. Keabsahan dokumen jaminan, pengalihan piutang, pelelangan, serta hak Susanti atas kedua bidang tanah tersebut akan menjadi bagian dari pemeriksaan majelis hakim. 💬 Menurut Anda, seberapa penting persetujuan pasangan dalam proses pembebanan harta bersama? Tulis pendapat Anda di kolom komentar! 📲 Ikuti terus perkembangan berita Sumatera Utara hanya di @medancyber_official #MedanCyber #BeritaMedan #PNMedan #SerdangBedagai #Hukum” của @medancyber có 13.716 lượt xem, 62 lượt thích, 1 bình luận, 36 lượt chia sẻ trong số liệu công khai mà chỉ mục này ghi nhận. Tỷ lệ tương tác tương ứng là 0,72% (lượt thích, bình luận và chia sẻ trên lượt xem). Video được đăng hơn hai tuần trước và có thời lượng 0 giây. Video đã được lưu 16 lần.

Dữ liệu tính đến 21 thg 10, 2026 (UTC), từ lần làm mới công khai gần nhất mà chỉ mục này ghi nhận.

Medan Cyber

@medancyber

Medan Cyber Menyajikan Berita Khas

Xem hồ sơ
Người theo dõi
24.687
Đang theo dõi
529
Lượt thích
1.012.537
Video
997

Video gần đây

XEM THÊM TỪ @MEDANCYBER

Câu hỏi thường gặp

Video TikTok này có bao nhiêu lượt xem?
Bản ghi được lập chỉ mục ở đây cho thấy 13.716 lượt xem, 62 lượt thích và 1 bình luận.
Ai đã đăng video TikTok này?
Video được đăng bởi @medancyber, có liên kết ngay trên trang này.
Tỷ lệ tương tác của video TikTok này là bao nhiêu?
Theo các số liệu đã ghi nhận, tỷ lệ tương tác là 0,72% (lượt thích + bình luận + chia sẻ trên lượt xem).
Video TikTok này được đăng khi nào?
Video được đăng vào 2026-10-20, hơn hai tuần trước.