Bu kayıtta 7698696476276411656 numaralı video için oynatılabilir medya yok; aşağıdaki herkese açık meta veriler yine de dizinde yer alıyor.
Video istatistikleri
Son yenilemedeki herkese açık sayılar.
- Görüntüleme
- 13.716
- Beğeni
- 62
- Yorum
- 1
- Paylaşım
- 36
- Kaydetme
- 16
- Etkileşim
- %0,72
- Süre
- 0 sn
- Yayın tarihi
- 20 Eki 2026
Video analizleri
@medancyber tarafından paylaşılan “Dua bidang tanah di Serdang Bedagai yang disebut sebagai harta bersama berujung sengketa hukum. Susanti menggugat suaminya, Kasim Ishak, Bank Mandiri, hingga sejumlah pihak terkait proses pembebanan utang, pengalihan piutang, dan pelelangan tanah tersebut. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) itu terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan Nomor 840/Pdt.G/2026/PN Mdn. Kuasa hukum Susanti, Andri Agam, menyebut sengketa bermula dari pemberian jaminan sekitar tujuh sertifikat tanah dan bangunan terkait utang Rp1,4 miliar antara Kasim dan kakaknya, Fing Fang alias Juwita B Coasty. Dua di antaranya, menurut penggugat, merupakan harta bersama Susanti dan Kasim. Persoalan berlanjut setelah objek jaminan terkait dengan kredit di Bank Mandiri, pengalihan piutang (cessie) kepada Rudi Susanto Erikson, hingga pelelangan yang dimenangkan Yosephin Evylia Dewi. PENGGUGAT PERSOALKAN PERSETUJUAN ISTRI Andri menegaskan, kliennya tidak pernah menandatangani persetujuan atas pembebanan maupun proses yang berujung pada pelelangan kedua bidang tanah tersebut. Padahal, menurutnya, Susanti dan Kasim masih berstatus suami istri dan belum pernah membagi harta bersama. “Kita mau menguji bukti-bukti dan dokumennya. Benar tidak ada persetujuan istri? Ibu Susanti tidak pernah tanda tangan,” ujar Andri usai persidangan di PN Medan, Selasa (20/10/2026). Dua objek yang disengketakan masing-masing berupa tanah seluas 19.339 meter persegi berdasarkan SHM Nomor 57 dan 19.138 meter persegi berdasarkan SHM Nomor 59. Keduanya tercatat atas nama Kasim Ishak di wilayah Serdang Bedagai. Selain Kasim, gugatan turut menyeret Juwita, Bank Mandiri Regional Retail Collection & Recovery Regional I, Rudi Susanto Erikson, Yosephin Evylia Dewi, serta sejumlah pihak lain, termasuk KPKNL Medan dan BPN Kabupaten Serdang Bedagai. TUNTUT HAK SETENGAH BAGIAN DAN GANTI RUGI RP11 MILIAR Dalam petitumnya, Susanti meminta majelis hakim menyatakan dirinya berhak atas setengah bagian dari kedua bidang tanah tersebut. Ia juga meminta pembebanan hak tanggungan dan proses pelelangan dinyatakan batal atau setidaknya tidak berkekuatan hukum terhadap haknya. Penggugat turut meminta pembatalan pencatatan peralihan hak atas kedua SHM, pemulihan status sertifikat, serta ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp11 miliar. Para tergugat juga dituntut membayar dwangsom Rp2 juta per hari apabila lalai menjalankan putusan pengadilan. Andri mengatakan, pihaknya juga mendapat informasi bahwa tanah tersebut sedang direncanakan untuk transaksi dengan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai. Ia berharap persoalan hukum atas objek tersebut diperjelas sebelum transaksi dilanjutkan. Pihak penggugat mengaku telah memperoleh dukungan warga setempat dan menyebut kepala desa serta kepala dusun bersedia memberikan keterangan di persidangan. Andri juga menyinggung dugaan intimidasi terhadap kliennya dan upaya menghalangi komunikasi dengan salah satu pihak. Ia menyatakan dugaan tersebut akan diungkap melalui proses pembuktian di pengadilan. MENUNGGU MEDIASI Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Evelyn Napitupulu. Agenda persidangan masih berkaitan dengan pemanggilan dan kelengkapan pihak-pihak yang terlibat. Menurut Andri, salah satu pihak terkait, Kawi Ismail, telah meninggal dunia sehingga dokumen ahli waris perlu dilengkapi. Setelah kelengkapan tersebut dipenuhi, perkara direncanakan memasuki tahap mediasi. Hingga tahap ini, dalil-dalil penggugat masih harus dibuktikan di persidangan. Keabsahan dokumen jaminan, pengalihan piutang, pelelangan, serta hak Susanti atas kedua bidang tanah tersebut akan menjadi bagian dari pemeriksaan majelis hakim. 💬 Menurut Anda, seberapa penting persetujuan pasangan dalam proses pembebanan harta bersama? Tulis pendapat Anda di kolom komentar! 📲 Ikuti terus perkembangan berita Sumatera Utara hanya di @medancyber_official #MedanCyber #BeritaMedan #PNMedan #SerdangBedagai #Hukum” TikTok videosu için bu dizinin yakaladığı herkese açık metrikler: 13.716 görüntüleme, 62 beğeni, 1 yorum, 36 paylaşım. Bu, %0,72 etkileşim oranı demek (beğeni, yorum ve paylaşımların görüntülemeye oranı). Video 11 gün önce paylaşıldı ve süresi 0 saniye. Video 16 kez kaydedildi.
Veriler 21 Eki 2026 (UTC) itibarıyladır; bu dizinin yakaladığı son herkese açık yenilemeden alınmıştır.
- Takipçi
- 24.687
- Takip edilen
- 529
- Beğeni
- 1.012.537
- Videolar
- 997
Son videolar
603görüntüleme29beğeni1yorum10 gün önce@medancyber 440görüntüleme8beğeni0yorum11 gün önce@medancyber 5,6 Bgörüntüleme55beğeni1yorum13 gün önce@medancyber 399görüntüleme3beğeni0yorum13 gün önce@medancyber 1,5 Bgörüntüleme21beğeni1yorum15 gün önce@medancyber 2,5 Bgörüntüleme24beğeni2yorum15 gün önce@medancyber 6 Bgörüntüleme63beğeni6yorum16 gün önce@medancyber 3,1 Bgörüntüleme18beğeni3yorum16 gün önce@medancyber 747görüntüleme12beğeni2yorum16 gün önce@medancyber 1,9 Bgörüntüleme7beğeni2yorum19 gün önce@medancyber 1,1 Bgörüntüleme11beğeni0yorum19 gün önce@medancyber 4,8 Bgörüntüleme70beğeni2yorum20 gün önce@medancyber
Sıkça sorulan sorular
- Bu TikTok videosu kaç kez izlendi?
- Burada dizinlenen kayıtta 13.716 görüntüleme, 62 beğeni ve 1 yorum görünüyor.
- Bu TikTok videosunu kim paylaştı?
- Videoyu @medancyber paylaştı; hesabın bağlantısı bu sayfada yer alıyor.
- Bu TikTok videosunun etkileşim oranı nedir?
- Kaydedilen metriklere göre etkileşim oranı %0,72 (beğeni + yorum + paylaşım, görüntülemeye bölünür).
- Bu TikTok videosu ne zaman paylaşıldı?
- Video 2026-10-20 tarihinde, yani 11 gün önce paylaşıldı.