Für das Video 7698696476276411656 meldet diese Erfassung keine abspielbaren Medien; die öffentlichen Metadaten unten sind trotzdem indexiert.
Video-Statistiken
Öffentliche Zahlen vom letzten Abruf.
- Aufrufe
- 13.716
- Likes
- 62
- Kommentare
- 1
- Shares
- 36
- Gespeichert
- 16
- Engagement
- 0,72 %
- Dauer
- 0 s
- Gepostet
- 20. Okt. 2026
Video-Einblicke
Das TikTok-Video „Dua bidang tanah di Serdang Bedagai yang disebut sebagai harta bersama berujung sengketa hukum. Susanti menggugat suaminya, Kasim Ishak, Bank Mandiri, hingga sejumlah pihak terkait proses pembebanan utang, pengalihan piutang, dan pelelangan tanah tersebut. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) itu terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan Nomor 840/Pdt.G/2026/PN Mdn. Kuasa hukum Susanti, Andri Agam, menyebut sengketa bermula dari pemberian jaminan sekitar tujuh sertifikat tanah dan bangunan terkait utang Rp1,4 miliar antara Kasim dan kakaknya, Fing Fang alias Juwita B Coasty. Dua di antaranya, menurut penggugat, merupakan harta bersama Susanti dan Kasim. Persoalan berlanjut setelah objek jaminan terkait dengan kredit di Bank Mandiri, pengalihan piutang (cessie) kepada Rudi Susanto Erikson, hingga pelelangan yang dimenangkan Yosephin Evylia Dewi. PENGGUGAT PERSOALKAN PERSETUJUAN ISTRI Andri menegaskan, kliennya tidak pernah menandatangani persetujuan atas pembebanan maupun proses yang berujung pada pelelangan kedua bidang tanah tersebut. Padahal, menurutnya, Susanti dan Kasim masih berstatus suami istri dan belum pernah membagi harta bersama. “Kita mau menguji bukti-bukti dan dokumennya. Benar tidak ada persetujuan istri? Ibu Susanti tidak pernah tanda tangan,” ujar Andri usai persidangan di PN Medan, Selasa (20/10/2026). Dua objek yang disengketakan masing-masing berupa tanah seluas 19.339 meter persegi berdasarkan SHM Nomor 57 dan 19.138 meter persegi berdasarkan SHM Nomor 59. Keduanya tercatat atas nama Kasim Ishak di wilayah Serdang Bedagai. Selain Kasim, gugatan turut menyeret Juwita, Bank Mandiri Regional Retail Collection & Recovery Regional I, Rudi Susanto Erikson, Yosephin Evylia Dewi, serta sejumlah pihak lain, termasuk KPKNL Medan dan BPN Kabupaten Serdang Bedagai. TUNTUT HAK SETENGAH BAGIAN DAN GANTI RUGI RP11 MILIAR Dalam petitumnya, Susanti meminta majelis hakim menyatakan dirinya berhak atas setengah bagian dari kedua bidang tanah tersebut. Ia juga meminta pembebanan hak tanggungan dan proses pelelangan dinyatakan batal atau setidaknya tidak berkekuatan hukum terhadap haknya. Penggugat turut meminta pembatalan pencatatan peralihan hak atas kedua SHM, pemulihan status sertifikat, serta ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp11 miliar. Para tergugat juga dituntut membayar dwangsom Rp2 juta per hari apabila lalai menjalankan putusan pengadilan. Andri mengatakan, pihaknya juga mendapat informasi bahwa tanah tersebut sedang direncanakan untuk transaksi dengan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai. Ia berharap persoalan hukum atas objek tersebut diperjelas sebelum transaksi dilanjutkan. Pihak penggugat mengaku telah memperoleh dukungan warga setempat dan menyebut kepala desa serta kepala dusun bersedia memberikan keterangan di persidangan. Andri juga menyinggung dugaan intimidasi terhadap kliennya dan upaya menghalangi komunikasi dengan salah satu pihak. Ia menyatakan dugaan tersebut akan diungkap melalui proses pembuktian di pengadilan. MENUNGGU MEDIASI Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Evelyn Napitupulu. Agenda persidangan masih berkaitan dengan pemanggilan dan kelengkapan pihak-pihak yang terlibat. Menurut Andri, salah satu pihak terkait, Kawi Ismail, telah meninggal dunia sehingga dokumen ahli waris perlu dilengkapi. Setelah kelengkapan tersebut dipenuhi, perkara direncanakan memasuki tahap mediasi. Hingga tahap ini, dalil-dalil penggugat masih harus dibuktikan di persidangan. Keabsahan dokumen jaminan, pengalihan piutang, pelelangan, serta hak Susanti atas kedua bidang tanah tersebut akan menjadi bagian dari pemeriksaan majelis hakim. 💬 Menurut Anda, seberapa penting persetujuan pasangan dalam proses pembebanan harta bersama? Tulis pendapat Anda di kolom komentar! 📲 Ikuti terus perkembangan berita Sumatera Utara hanya di @medancyber_official #MedanCyber #BeritaMedan #PNMedan #SerdangBedagai #Hukum“ von @medancyber kommt laut den von diesem Index erfassten öffentlichen Kennzahlen auf 13.716 Aufrufe, 62 Likes, 1 Kommentare, 36 Shares. Das entspricht einer Engagement-Rate von 0,72 % (Likes, Kommentare und Shares im Verhältnis zu den Aufrufen). Es wurde vor 10 Tagen gepostet und dauert 0 Sekunden. Es wurde 16 Mal gespeichert.
Datenstand: 21. Okt. 2026 (UTC), vom letzten öffentlichen Abruf dieses Index.
- Follower
- 24.687
- Gefolgt
- 529
- Likes
- 1.012.537
- Videos
- 997
Neueste Videos
603Aufrufe29Likes1Kommentarevor 9 Tagen@medancyber 440Aufrufe8Likes0Kommentarevor 10 Tagen@medancyber 5565Aufrufe55Likes1Kommentarevor 12 Tagen@medancyber 399Aufrufe3Likes0Kommentarevor 12 Tagen@medancyber 1530Aufrufe21Likes1Kommentarevor 14 Tagen@medancyber 2495Aufrufe24Likes2Kommentarevor 14 Tagen@medancyber 5992Aufrufe63Likes6Kommentarevor 15 Tagen@medancyber 3079Aufrufe18Likes3Kommentarevor 15 Tagen@medancyber 747Aufrufe12Likes2Kommentarevor 15 Tagen@medancyber 1935Aufrufe7Likes2Kommentarevor 18 Tagen@medancyber 1148Aufrufe11Likes0Kommentarevor 18 Tagen@medancyber 4841Aufrufe70Likes2Kommentarevor 19 Tagen@medancyber
Häufige Fragen
- Wie viele Aufrufe hat dieses TikTok-Video?
- Die hier indexierte Erfassung meldet 13.716 Aufrufe, 62 Likes und 1 Kommentare.
- Wer hat dieses TikTok-Video gepostet?
- Gepostet wurde es von @medancyber, das Profil ist auf dieser Seite verlinkt.
- Wie hoch ist die Engagement-Rate dieses TikTok-Videos?
- Über die erfassten Kennzahlen hinweg liegt die Engagement-Rate bei 0,72 % (Likes + Kommentare + Shares im Verhältnis zu den Aufrufen).
- Wann wurde dieses TikTok-Video gepostet?
- Gepostet am 2026-10-20, vor 10 Tagen.