This capture reports no playable media for video 7700525673588231432; the public metadata below is still indexed.
Video stats
Public counts from the last refresh.
- Views
- 5,389
- Likes
- 29
- Comments
- 1
- Shares
- 1
- Saves
- 2
- Engagement
- 0.58%
- Duration
- 0s
- Posted
- Oct 25, 2026
Video insights
@seuramoemediaaatjeh's TikTok video "BANDA ACEH - Personel Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan seorang perempuan berinisial VRS (45), warga Gampong Panteriek, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, atas dugaan pencurian gelang emas milik majikannya seberat 12 mayam atau 39,6 gram. Perempuan yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) tersebut diamankan polisi pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, setelah aksinya terungkap melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) salah satu toko emas di kawasan Pasar Aceh. Gelang emas milik majikannya itu diketahui telah dijual oleh tersangka seharga Rp 75 juta. Sementara korban, Bilal Akbar Moebaraq (29), warga Gampong Ateuk Meunjeng, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, mengalami kerugian mencapai Rp 90,6 juta. Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, menjelaskan bahwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, di rumah korban. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga mengambil gelang emas berbentuk rantai yang disimpan di dalam sebuah tas di lemari ruang tamu rumah majikannya, tutur Kompol Dizha. Setelah mengambil perhiasan tersebut, lanjut Kompol Dizha, VRS memasukkannya ke dalam kantong celana sebelah kanan yang dikenakannya. Gelang emas itu kemudian dibawa pulang ke rumah tersangka di kawasan Panteriek, Kecamatan Lueng Bata. Empat hari setelah kejadian, tepatnya Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 13.30 WIB, tersangka mendatangi salah satu toko emas di kawasan Pasar Aceh dan menjual gelang milik korban seharga Rp 75 juta, sambung Kasatreskrim Kompol Dizha. Terungkap dari Rekaman CCTV Toko Emas Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan, kasus tersebut mulai terungkap ketika istri korban, Ade Andriani Fitri, hendak mengecek perhiasan emas miliknya pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Namun, saat memeriksa tas tempat penyimpanan perhiasan, Ade mendapati gelang emas miliknya sudah tidak berada di tempat semula. Mengetahui hal tersebut, lanjut Kasatreskrim, Ade langsung memberitahukan kepada suaminya. Keduanya kemudian berusaha mencari perhiasan itu di seputaran rumah hingga toko milik korban, tetapi tidak membuahkan hasil. Istri korban selanjutnya turut mengabarkan kehilangan tersebut kepada sejumlah rekannya, dengan harapan apabila ada yang menemukan atau mengetahui keberadaan gelang emas itu dapat segera memberikan informasi, sebut Kasatreskrim lagi. Keesokan harinya, Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, Ade mendatangi salah satu toko emas untuk menanyakan kemungkinan adanya seseorang yang menawarkan gelang dengan ciri-ciri serupa. “ Dari penelusuran tersebut, pekerja toko menyampaikan bahwa sebelumnya memang ada seseorang yang menawarkan emas dimaksud. Korban kemudian meminta untuk melihat rekaman CCTV guna memastikan identitas orang yang membawa perhiasan tersebut, “ ujar Dizha lagi. Kompol Dizha mengatakan, dari rekaman kamera pengawas itu, diketahui bahwa perempuan yang menawarkan emas tersebut ternyata VRS, yang selama ini bekerja sebagai ART di rumah korban. Temuan itu selanjutnya menjadi petunjuk awal bagi kami untuk mengungkap dugaan pencurian tersebut. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp.90,6 juta dan melaporkannya ke Polresta Banda Aceh untuk diproses sesuai hukum yang berlaku, tambahnya. Dipanggil sebagai Saksi, Berujung Ditahan Menindaklanjuti laporan korban, Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan serta berkoordinasi dengan sejumlah toko emas. Polisi juga menelusuri rekaman CCTV yang memperlihatkan sosok perempuan saat menawarkan perhiasan milik korban. Pada Kamis (22/10/2026), VRS kemudian dipanggil ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan awal sebagai saksi terlapor. Baca selengkapnya di infonanggroe.com" has 5,389 views, 29 likes, 1 comments, 1 shares in the public metrics captured by this index. That is an engagement rate of 0.58% (likes, comments and shares over views). It was posted 31 hours ago and runs 0 seconds. It has been saved 2 times.
Data as of Oct 25, 2026 (UTC), from the last public refresh captured by this index.
Seuramoe Media Aceh
@seuramoemediaaatjeh
Aceh Besar & Beyond Instagram : seuramoemediaaceh 📩 Kerja Sama & Iklan: DM
- Followers
- 57,277
- Following
- 63
- Likes
- 10,418,332
- Videos
- 977
Recent Videos
134views2likes0commentsyesterday@seuramoemediaaatjeh 482views7likes0commentsyesterday@seuramoemediaaatjeh 2.5Kviews50likes0commentsyesterday@seuramoemediaaatjeh 3.5Kviews90likes1commentsyesterday@seuramoemediaaatjeh 8Kviews86likes3commentsyesterday@seuramoemediaaatjeh 9.7Kviews29likes2comments2 days ago@seuramoemediaaatjeh 111Kviews842likes8comments2 days ago@seuramoemediaaatjeh 3.5Kviews45likes1comments2 days ago@seuramoemediaaatjeh 612views11likes1comments2 days ago@seuramoemediaaatjeh 9.9Kviews100likes0comments3 days ago@seuramoemediaaatjeh 2.4Kviews19likes0comments3 days ago@seuramoemediaaatjeh 4.9Kviews56likes3comments3 days ago@seuramoemediaaatjeh
Frequently asked questions
- How many views does this TikTok video have?
- The capture indexed here reports 5,389 views, 29 likes and 1 comments.
- Who posted this TikTok video?
- It was posted by @seuramoemediaaatjeh, who is linked from this page.
- What is this TikTok video's engagement rate?
- Across the captured metrics the engagement rate is 0.58% (likes + comments + shares over views).
- When was this TikTok video posted?
- It was posted on 2026-10-25, 31 hours ago.