Bu kayıtta 7700525673588231432 numaralı video için oynatılabilir medya yok; aşağıdaki herkese açık meta veriler yine de dizinde yer alıyor.
Video istatistikleri
Son yenilemedeki herkese açık sayılar.
- Görüntüleme
- 5.389
- Beğeni
- 29
- Yorum
- 1
- Paylaşım
- 1
- Kaydetme
- 2
- Etkileşim
- %0,58
- Süre
- 0 sn
- Yayın tarihi
- 25 Eki 2026
Video analizleri
@seuramoemediaaatjeh tarafından paylaşılan “BANDA ACEH - Personel Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan seorang perempuan berinisial VRS (45), warga Gampong Panteriek, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, atas dugaan pencurian gelang emas milik majikannya seberat 12 mayam atau 39,6 gram. Perempuan yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) tersebut diamankan polisi pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, setelah aksinya terungkap melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) salah satu toko emas di kawasan Pasar Aceh. Gelang emas milik majikannya itu diketahui telah dijual oleh tersangka seharga Rp 75 juta. Sementara korban, Bilal Akbar Moebaraq (29), warga Gampong Ateuk Meunjeng, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, mengalami kerugian mencapai Rp 90,6 juta. Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, menjelaskan bahwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, di rumah korban. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga mengambil gelang emas berbentuk rantai yang disimpan di dalam sebuah tas di lemari ruang tamu rumah majikannya, tutur Kompol Dizha. Setelah mengambil perhiasan tersebut, lanjut Kompol Dizha, VRS memasukkannya ke dalam kantong celana sebelah kanan yang dikenakannya. Gelang emas itu kemudian dibawa pulang ke rumah tersangka di kawasan Panteriek, Kecamatan Lueng Bata. Empat hari setelah kejadian, tepatnya Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 13.30 WIB, tersangka mendatangi salah satu toko emas di kawasan Pasar Aceh dan menjual gelang milik korban seharga Rp 75 juta, sambung Kasatreskrim Kompol Dizha. Terungkap dari Rekaman CCTV Toko Emas Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan, kasus tersebut mulai terungkap ketika istri korban, Ade Andriani Fitri, hendak mengecek perhiasan emas miliknya pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Namun, saat memeriksa tas tempat penyimpanan perhiasan, Ade mendapati gelang emas miliknya sudah tidak berada di tempat semula. Mengetahui hal tersebut, lanjut Kasatreskrim, Ade langsung memberitahukan kepada suaminya. Keduanya kemudian berusaha mencari perhiasan itu di seputaran rumah hingga toko milik korban, tetapi tidak membuahkan hasil. Istri korban selanjutnya turut mengabarkan kehilangan tersebut kepada sejumlah rekannya, dengan harapan apabila ada yang menemukan atau mengetahui keberadaan gelang emas itu dapat segera memberikan informasi, sebut Kasatreskrim lagi. Keesokan harinya, Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, Ade mendatangi salah satu toko emas untuk menanyakan kemungkinan adanya seseorang yang menawarkan gelang dengan ciri-ciri serupa. “ Dari penelusuran tersebut, pekerja toko menyampaikan bahwa sebelumnya memang ada seseorang yang menawarkan emas dimaksud. Korban kemudian meminta untuk melihat rekaman CCTV guna memastikan identitas orang yang membawa perhiasan tersebut, “ ujar Dizha lagi. Kompol Dizha mengatakan, dari rekaman kamera pengawas itu, diketahui bahwa perempuan yang menawarkan emas tersebut ternyata VRS, yang selama ini bekerja sebagai ART di rumah korban. Temuan itu selanjutnya menjadi petunjuk awal bagi kami untuk mengungkap dugaan pencurian tersebut. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp.90,6 juta dan melaporkannya ke Polresta Banda Aceh untuk diproses sesuai hukum yang berlaku, tambahnya. Dipanggil sebagai Saksi, Berujung Ditahan Menindaklanjuti laporan korban, Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan serta berkoordinasi dengan sejumlah toko emas. Polisi juga menelusuri rekaman CCTV yang memperlihatkan sosok perempuan saat menawarkan perhiasan milik korban. Pada Kamis (22/10/2026), VRS kemudian dipanggil ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan awal sebagai saksi terlapor. Baca selengkapnya di infonanggroe.com” TikTok videosu için bu dizinin yakaladığı herkese açık metrikler: 5.389 görüntüleme, 29 beğeni, 1 yorum, 1 paylaşım. Bu, %0,58 etkileşim oranı demek (beğeni, yorum ve paylaşımların görüntülemeye oranı). Video 7 gün önce paylaşıldı ve süresi 0 saniye. Video 2 kez kaydedildi.
Veriler 25 Eki 2026 (UTC) itibarıyladır; bu dizinin yakaladığı son herkese açık yenilemeden alınmıştır.
Seuramoe Media Aceh
@seuramoemediaaatjeh
Aceh Besar & Beyond Instagram : seuramoemediaaceh 📩 Kerja Sama & Iklan: DM
- Takipçi
- 57.277
- Takip edilen
- 63
- Beğeni
- 10.418.332
- Videolar
- 977
Son videolar
134görüntüleme2beğeni0yorum7 gün önce@seuramoemediaaatjeh 482görüntüleme7beğeni0yorum7 gün önce@seuramoemediaaatjeh 2,5 Bgörüntüleme50beğeni0yorum7 gün önce@seuramoemediaaatjeh 3,5 Bgörüntüleme90beğeni1yorum7 gün önce@seuramoemediaaatjeh 8 Bgörüntüleme86beğeni3yorum7 gün önce@seuramoemediaaatjeh 9,7 Bgörüntüleme29beğeni2yorum7 gün önce@seuramoemediaaatjeh 111 Bgörüntüleme842beğeni8yorum7 gün önce@seuramoemediaaatjeh 3,5 Bgörüntüleme45beğeni1yorum8 gün önce@seuramoemediaaatjeh 612görüntüleme11beğeni1yorum8 gün önce@seuramoemediaaatjeh 9,9 Bgörüntüleme100beğeni0yorum8 gün önce@seuramoemediaaatjeh 2,4 Bgörüntüleme19beğeni0yorum9 gün önce@seuramoemediaaatjeh 4,9 Bgörüntüleme56beğeni3yorum9 gün önce@seuramoemediaaatjeh
Sıkça sorulan sorular
- Bu TikTok videosu kaç kez izlendi?
- Burada dizinlenen kayıtta 5.389 görüntüleme, 29 beğeni ve 1 yorum görünüyor.
- Bu TikTok videosunu kim paylaştı?
- Videoyu @seuramoemediaaatjeh paylaştı; hesabın bağlantısı bu sayfada yer alıyor.
- Bu TikTok videosunun etkileşim oranı nedir?
- Kaydedilen metriklere göre etkileşim oranı %0,58 (beğeni + yorum + paylaşım, görüntülemeye bölünür).
- Bu TikTok videosu ne zaman paylaşıldı?
- Video 2026-10-25 tarihinde, yani 7 gün önce paylaşıldı.