Rekaman ini tidak melaporkan media yang dapat diputar untuk video 7700525673588231432; metadata publik di bawah tetap diindeks.
Statistik video
Jumlah publik dari pembaruan terakhir.
- Tayangan
- 5.389
- Suka
- 29
- Komentar
- 1
- Dibagikan
- 1
- Disimpan
- 2
- Interaksi
- 0,58%
- Durasi
- 0 dtk
- Diposting
- 25 Okt 2026
Wawasan video
Video TikTok @seuramoemediaaatjeh “BANDA ACEH - Personel Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan seorang perempuan berinisial VRS (45), warga Gampong Panteriek, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, atas dugaan pencurian gelang emas milik majikannya seberat 12 mayam atau 39,6 gram. Perempuan yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) tersebut diamankan polisi pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, setelah aksinya terungkap melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) salah satu toko emas di kawasan Pasar Aceh. Gelang emas milik majikannya itu diketahui telah dijual oleh tersangka seharga Rp 75 juta. Sementara korban, Bilal Akbar Moebaraq (29), warga Gampong Ateuk Meunjeng, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, mengalami kerugian mencapai Rp 90,6 juta. Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, menjelaskan bahwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, di rumah korban. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga mengambil gelang emas berbentuk rantai yang disimpan di dalam sebuah tas di lemari ruang tamu rumah majikannya, tutur Kompol Dizha. Setelah mengambil perhiasan tersebut, lanjut Kompol Dizha, VRS memasukkannya ke dalam kantong celana sebelah kanan yang dikenakannya. Gelang emas itu kemudian dibawa pulang ke rumah tersangka di kawasan Panteriek, Kecamatan Lueng Bata. Empat hari setelah kejadian, tepatnya Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 13.30 WIB, tersangka mendatangi salah satu toko emas di kawasan Pasar Aceh dan menjual gelang milik korban seharga Rp 75 juta, sambung Kasatreskrim Kompol Dizha. Terungkap dari Rekaman CCTV Toko Emas Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan, kasus tersebut mulai terungkap ketika istri korban, Ade Andriani Fitri, hendak mengecek perhiasan emas miliknya pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Namun, saat memeriksa tas tempat penyimpanan perhiasan, Ade mendapati gelang emas miliknya sudah tidak berada di tempat semula. Mengetahui hal tersebut, lanjut Kasatreskrim, Ade langsung memberitahukan kepada suaminya. Keduanya kemudian berusaha mencari perhiasan itu di seputaran rumah hingga toko milik korban, tetapi tidak membuahkan hasil. Istri korban selanjutnya turut mengabarkan kehilangan tersebut kepada sejumlah rekannya, dengan harapan apabila ada yang menemukan atau mengetahui keberadaan gelang emas itu dapat segera memberikan informasi, sebut Kasatreskrim lagi. Keesokan harinya, Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, Ade mendatangi salah satu toko emas untuk menanyakan kemungkinan adanya seseorang yang menawarkan gelang dengan ciri-ciri serupa. “ Dari penelusuran tersebut, pekerja toko menyampaikan bahwa sebelumnya memang ada seseorang yang menawarkan emas dimaksud. Korban kemudian meminta untuk melihat rekaman CCTV guna memastikan identitas orang yang membawa perhiasan tersebut, “ ujar Dizha lagi. Kompol Dizha mengatakan, dari rekaman kamera pengawas itu, diketahui bahwa perempuan yang menawarkan emas tersebut ternyata VRS, yang selama ini bekerja sebagai ART di rumah korban. Temuan itu selanjutnya menjadi petunjuk awal bagi kami untuk mengungkap dugaan pencurian tersebut. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp.90,6 juta dan melaporkannya ke Polresta Banda Aceh untuk diproses sesuai hukum yang berlaku, tambahnya. Dipanggil sebagai Saksi, Berujung Ditahan Menindaklanjuti laporan korban, Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan serta berkoordinasi dengan sejumlah toko emas. Polisi juga menelusuri rekaman CCTV yang memperlihatkan sosok perempuan saat menawarkan perhiasan milik korban. Pada Kamis (22/10/2026), VRS kemudian dipanggil ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan awal sebagai saksi terlapor. Baca selengkapnya di infonanggroe.com” memiliki 5.389 tayangan, 29 suka, 1 komentar, 1 kali dibagikan dalam metrik publik yang dicatat indeks ini. Itu setara tingkat interaksi sebesar 0,58% (suka, komentar, dan bagikan dibagi tayangan). Video ini diposting 10 hari yang lalu dan berdurasi 0 detik. Video ini telah disimpan 2 kali.
Data per 25 Okt 2026 (UTC), dari pembaruan publik terakhir yang dicatat indeks ini.
Seuramoe Media Aceh
@seuramoemediaaatjeh
Aceh Besar & Beyond Instagram : seuramoemediaaceh 📩 Kerja Sama & Iklan: DM
- Pengikut
- 57.277
- Mengikuti
- 63
- Suka
- 10.418.332
- Video
- 977
Video Terbaru
134tayangan2suka0komentar10 hari yang lalu@seuramoemediaaatjeh 482tayangan7suka0komentar10 hari yang lalu@seuramoemediaaatjeh 2,5 rbtayangan50suka0komentar10 hari yang lalu@seuramoemediaaatjeh 3,5 rbtayangan90suka1komentar10 hari yang lalu@seuramoemediaaatjeh 8 rbtayangan86suka3komentar10 hari yang lalu@seuramoemediaaatjeh 9,7 rbtayangan29suka2komentar10 hari yang lalu@seuramoemediaaatjeh 111 rbtayangan842suka8komentar10 hari yang lalu@seuramoemediaaatjeh 3,5 rbtayangan45suka1komentar11 hari yang lalu@seuramoemediaaatjeh 612tayangan11suka1komentar11 hari yang lalu@seuramoemediaaatjeh 9,9 rbtayangan100suka0komentar11 hari yang lalu@seuramoemediaaatjeh 2,4 rbtayangan19suka0komentar11 hari yang lalu@seuramoemediaaatjeh 4,9 rbtayangan56suka3komentar11 hari yang lalu@seuramoemediaaatjeh
Pertanyaan umum
- Berapa tayangan video TikTok ini?
- Data yang diindeks di sini mencatat 5.389 tayangan, 29 suka, dan 1 komentar.
- Siapa yang memposting video TikTok ini?
- Video ini diposting oleh @seuramoemediaaatjeh, yang ditautkan dari halaman ini.
- Berapa tingkat interaksi video TikTok ini?
- Dari metrik yang dicatat, tingkat interaksinya adalah 0,58% (suka + komentar + bagikan dibagi tayangan).
- Kapan video TikTok ini diposting?
- Video ini diposting pada 2026-10-25, 10 hari yang lalu.