Für das Video 7700525673588231432 meldet diese Erfassung keine abspielbaren Medien; die öffentlichen Metadaten unten sind trotzdem indexiert.
Video-Statistiken
Öffentliche Zahlen vom letzten Abruf.
- Aufrufe
- 5.389
- Likes
- 29
- Kommentare
- 1
- Shares
- 1
- Gespeichert
- 2
- Engagement
- 0,58 %
- Dauer
- 0 s
- Gepostet
- 25. Okt. 2026
Video-Einblicke
Das TikTok-Video „BANDA ACEH - Personel Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan seorang perempuan berinisial VRS (45), warga Gampong Panteriek, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, atas dugaan pencurian gelang emas milik majikannya seberat 12 mayam atau 39,6 gram. Perempuan yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) tersebut diamankan polisi pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, setelah aksinya terungkap melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) salah satu toko emas di kawasan Pasar Aceh. Gelang emas milik majikannya itu diketahui telah dijual oleh tersangka seharga Rp 75 juta. Sementara korban, Bilal Akbar Moebaraq (29), warga Gampong Ateuk Meunjeng, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, mengalami kerugian mencapai Rp 90,6 juta. Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, menjelaskan bahwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, di rumah korban. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga mengambil gelang emas berbentuk rantai yang disimpan di dalam sebuah tas di lemari ruang tamu rumah majikannya, tutur Kompol Dizha. Setelah mengambil perhiasan tersebut, lanjut Kompol Dizha, VRS memasukkannya ke dalam kantong celana sebelah kanan yang dikenakannya. Gelang emas itu kemudian dibawa pulang ke rumah tersangka di kawasan Panteriek, Kecamatan Lueng Bata. Empat hari setelah kejadian, tepatnya Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 13.30 WIB, tersangka mendatangi salah satu toko emas di kawasan Pasar Aceh dan menjual gelang milik korban seharga Rp 75 juta, sambung Kasatreskrim Kompol Dizha. Terungkap dari Rekaman CCTV Toko Emas Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan, kasus tersebut mulai terungkap ketika istri korban, Ade Andriani Fitri, hendak mengecek perhiasan emas miliknya pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Namun, saat memeriksa tas tempat penyimpanan perhiasan, Ade mendapati gelang emas miliknya sudah tidak berada di tempat semula. Mengetahui hal tersebut, lanjut Kasatreskrim, Ade langsung memberitahukan kepada suaminya. Keduanya kemudian berusaha mencari perhiasan itu di seputaran rumah hingga toko milik korban, tetapi tidak membuahkan hasil. Istri korban selanjutnya turut mengabarkan kehilangan tersebut kepada sejumlah rekannya, dengan harapan apabila ada yang menemukan atau mengetahui keberadaan gelang emas itu dapat segera memberikan informasi, sebut Kasatreskrim lagi. Keesokan harinya, Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, Ade mendatangi salah satu toko emas untuk menanyakan kemungkinan adanya seseorang yang menawarkan gelang dengan ciri-ciri serupa. “ Dari penelusuran tersebut, pekerja toko menyampaikan bahwa sebelumnya memang ada seseorang yang menawarkan emas dimaksud. Korban kemudian meminta untuk melihat rekaman CCTV guna memastikan identitas orang yang membawa perhiasan tersebut, “ ujar Dizha lagi. Kompol Dizha mengatakan, dari rekaman kamera pengawas itu, diketahui bahwa perempuan yang menawarkan emas tersebut ternyata VRS, yang selama ini bekerja sebagai ART di rumah korban. Temuan itu selanjutnya menjadi petunjuk awal bagi kami untuk mengungkap dugaan pencurian tersebut. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp.90,6 juta dan melaporkannya ke Polresta Banda Aceh untuk diproses sesuai hukum yang berlaku, tambahnya. Dipanggil sebagai Saksi, Berujung Ditahan Menindaklanjuti laporan korban, Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan serta berkoordinasi dengan sejumlah toko emas. Polisi juga menelusuri rekaman CCTV yang memperlihatkan sosok perempuan saat menawarkan perhiasan milik korban. Pada Kamis (22/10/2026), VRS kemudian dipanggil ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan awal sebagai saksi terlapor. Baca selengkapnya di infonanggroe.com“ von @seuramoemediaaatjeh kommt laut den von diesem Index erfassten öffentlichen Kennzahlen auf 5.389 Aufrufe, 29 Likes, 1 Kommentare, 1 Shares. Das entspricht einer Engagement-Rate von 0,58 % (Likes, Kommentare und Shares im Verhältnis zu den Aufrufen). Es wurde vor 6 Tagen gepostet und dauert 0 Sekunden. Es wurde 2 Mal gespeichert.
Datenstand: 25. Okt. 2026 (UTC), vom letzten öffentlichen Abruf dieses Index.
Seuramoe Media Aceh
@seuramoemediaaatjeh
Aceh Besar & Beyond Instagram : seuramoemediaaceh 📩 Kerja Sama & Iklan: DM
- Follower
- 57.277
- Gefolgt
- 63
- Likes
- 10.418.332
- Videos
- 977
Neueste Videos
134Aufrufe2Likes0Kommentarevor 6 Tagen@seuramoemediaaatjeh 482Aufrufe7Likes0Kommentarevor 6 Tagen@seuramoemediaaatjeh 2546Aufrufe50Likes0Kommentarevor 6 Tagen@seuramoemediaaatjeh 3505Aufrufe90Likes1Kommentarevor 6 Tagen@seuramoemediaaatjeh 7951Aufrufe86Likes3Kommentarevor 6 Tagen@seuramoemediaaatjeh 9664Aufrufe29Likes2Kommentarevor 6 Tagen@seuramoemediaaatjeh 110.998Aufrufe842Likes8Kommentarevor 6 Tagen@seuramoemediaaatjeh 3487Aufrufe45Likes1Kommentarevor 7 Tagen@seuramoemediaaatjeh 612Aufrufe11Likes1Kommentarevor 7 Tagen@seuramoemediaaatjeh 9870Aufrufe100Likes0Kommentarevor 7 Tagen@seuramoemediaaatjeh 2372Aufrufe19Likes0Kommentarevor 7 Tagen@seuramoemediaaatjeh 4897Aufrufe56Likes3Kommentarevor 7 Tagen@seuramoemediaaatjeh
Häufige Fragen
- Wie viele Aufrufe hat dieses TikTok-Video?
- Die hier indexierte Erfassung meldet 5.389 Aufrufe, 29 Likes und 1 Kommentare.
- Wer hat dieses TikTok-Video gepostet?
- Gepostet wurde es von @seuramoemediaaatjeh, das Profil ist auf dieser Seite verlinkt.
- Wie hoch ist die Engagement-Rate dieses TikTok-Videos?
- Über die erfassten Kennzahlen hinweg liegt die Engagement-Rate bei 0,58 % (Likes + Kommentare + Shares im Verhältnis zu den Aufrufen).
- Wann wurde dieses TikTok-Video gepostet?
- Gepostet am 2026-10-25, vor 6 Tagen.