Video stats
Public counts from the last refresh.
- Views
- 33,142
- Likes
- 266
- Comments
- 6
- Shares
- 13
- Saves
- 26
- Engagement
- 0.86%
- Duration
- 52s
- Posted
- Oct 17, 2026
Video insights
@tribunnews's TikTok video "Yogi Gilang Arya Setia berencana kembali mengurus perizinan layanan internet Sikakap Online setelah mendapat pemaafan hakim dalam perkara telekomunikasi di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Yogi berharap layanan internet yang dikelolanya dapat kembali beroperasi dan memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya warga Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, yang membutuhkan akses telekomunikasi. "Setelah persidangan ini saya akan tindak lanjut lagi perizinan. Semaksimal mungkin lagi biar bisa jaringan Sikakap Online memberikan layanan dan bantuan untuk masyarakat," kata Yogi kepada TribunPadang.com, Kamis (15/10/2026). Yogi mengatakan akan berupaya melengkapi seluruh perizinan yang diperlukan agar layanan tersebut dapat berjalan sesuai ketentuan. Menurutnya, selama masih ada permintaan masyarakat terhadap layanan telekomunikasi, dirinya siap membantu memenuhi kebutuhan tersebut. "Ya, kalau untuk kegiatan, kita akan coba mengurus perizinannya lagi. Selagi ada permintaan masyarakat di sana, untuk masalah telekomunikasi, kami akan siap membantu," ujarnya. Yogi juga membuka peluang untuk memperluas layanan internet ke pulau-pulau lain apabila terdapat permintaan dari masyarakat. Namun, rencana tersebut akan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan warga di wilayah tujuan. "Jika ada permintaan, pasti. Tergantung dengan keadaan di sana juga," katanya. Selain itu, Yogi menyampaikan terima kasih kepada Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) atas dukungan yang diberikan terkait pengurusan perizinan layanan internet Sikakap Online. "Untuk Komdigi, saya juga berterima kasih untuk Ibu Menteri. Atas bantuan pandangannya juga dan support untuk pengurusan-pengurusan izin-izin saya sudah dibantu. Terima kasih sekali," ucapnya. Bersyukur Mendapat Pemaafan Hakim Sebelumnya, majelis hakim PN Padang memberikan pemaafan kepada Yogi dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (15/10/2026). Majelis hakim yang diketuai Fitrizal Yanto, dengan anggota Ferry Hardiansyah dan Moh Ismail Gunawan, menyatakan Yogi terbukti bersalah dalam perkara telekomunikasi. Namun, majelis hakim memutuskan untuk tidak menjatuhkan pidana maupun tindakan terhadap dirinya. Menanggapi putusan tersebut, Yogi mengaku bersyukur karena tidak dijatuhi hukuman pidana. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah memberikan doa dan dukungan selama proses hukum berlangsung. "Ya, Alhamdulillah, kita dari hakim mendapatkan pemaafan tanpa ada tuntutan untuk jalani pidana lagi. Alhamdulillah, dan sebelumnya saya mengucapkan terima kasih untuk teman-teman yang telah memberikan pandangan dan doa dalam masalah ini," kata Yogi. "Semoga Allah SWT membalas dengan beribu-ribu kebaikan," lanjutnya. Meski telah mendapat pemaafan hakim, Yogi masih perlu menindaklanjuti pengurusan perizinan agar layanan internet Sikakap Online dapat berjalan sesuai ketentuan. Ia berharap upaya tersebut dapat membuat layanan Sikakap Online kembali memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan akses internet." has 33,142 views, 266 likes, 6 comments, 13 shares in the public metrics captured by this index. That is an engagement rate of 0.86% (likes, comments and shares over views). It was posted over two weeks ago and runs 52 seconds. It has been saved 26 times.
Data as of Oct 19, 2026 (UTC), from the last public refresh captured by this index.
- Followers
- 5,562,787
- Following
- 32
- Likes
- 149,802,509
- Videos
- 12,545
Recent Videos
3.4Kviews56likes2comments5 days ago@tribunnews 7.8Kviews139likes17comments5 days ago@tribunnews 6.4Kviews93likes4comments5 days ago@tribunnews 14.2Kviews294likes38comments5 days ago@tribunnews 103.2Kviews2Klikes288comments6 days ago@tribunnews 69.5Kviews827likes126comments6 days ago@tribunnews 87.8Kviews1.9Klikes214comments6 days ago@tribunnews 20.2Kviews181likes3comments6 days ago@tribunnews 93.8Kviews3Klikes123comments6 days ago@tribunnews 23.2Kviews290likes18comments6 days ago@tribunnews 22.8Kviews179likes7comments6 days ago@tribunnews 50.8Kviews784likes206comments6 days ago@tribunnews
Frequently asked questions
- How many views does this TikTok video have?
- The capture indexed here reports 33,142 views, 266 likes and 6 comments.
- Who posted this TikTok video?
- It was posted by @tribunnews, who is linked from this page.
- What is this TikTok video's engagement rate?
- Across the captured metrics the engagement rate is 0.86% (likes + comments + shares over views).
- When was this TikTok video posted?
- It was posted on 2026-10-17, over two weeks ago.
- How long is this TikTok video?
- The captured clip runs 52 seconds.