Statistik video
Jumlah publik dari pembaruan terakhir.
- Tayangan
- 33.142
- Suka
- 266
- Komentar
- 6
- Dibagikan
- 13
- Disimpan
- 26
- Interaksi
- 0,86%
- Durasi
- 52 dtk
- Diposting
- 17 Okt 2026
Wawasan video
Video TikTok @tribunnews “Yogi Gilang Arya Setia berencana kembali mengurus perizinan layanan internet Sikakap Online setelah mendapat pemaafan hakim dalam perkara telekomunikasi di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Yogi berharap layanan internet yang dikelolanya dapat kembali beroperasi dan memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya warga Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, yang membutuhkan akses telekomunikasi. "Setelah persidangan ini saya akan tindak lanjut lagi perizinan. Semaksimal mungkin lagi biar bisa jaringan Sikakap Online memberikan layanan dan bantuan untuk masyarakat," kata Yogi kepada TribunPadang.com, Kamis (15/10/2026). Yogi mengatakan akan berupaya melengkapi seluruh perizinan yang diperlukan agar layanan tersebut dapat berjalan sesuai ketentuan. Menurutnya, selama masih ada permintaan masyarakat terhadap layanan telekomunikasi, dirinya siap membantu memenuhi kebutuhan tersebut. "Ya, kalau untuk kegiatan, kita akan coba mengurus perizinannya lagi. Selagi ada permintaan masyarakat di sana, untuk masalah telekomunikasi, kami akan siap membantu," ujarnya. Yogi juga membuka peluang untuk memperluas layanan internet ke pulau-pulau lain apabila terdapat permintaan dari masyarakat. Namun, rencana tersebut akan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan warga di wilayah tujuan. "Jika ada permintaan, pasti. Tergantung dengan keadaan di sana juga," katanya. Selain itu, Yogi menyampaikan terima kasih kepada Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) atas dukungan yang diberikan terkait pengurusan perizinan layanan internet Sikakap Online. "Untuk Komdigi, saya juga berterima kasih untuk Ibu Menteri. Atas bantuan pandangannya juga dan support untuk pengurusan-pengurusan izin-izin saya sudah dibantu. Terima kasih sekali," ucapnya. Bersyukur Mendapat Pemaafan Hakim Sebelumnya, majelis hakim PN Padang memberikan pemaafan kepada Yogi dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (15/10/2026). Majelis hakim yang diketuai Fitrizal Yanto, dengan anggota Ferry Hardiansyah dan Moh Ismail Gunawan, menyatakan Yogi terbukti bersalah dalam perkara telekomunikasi. Namun, majelis hakim memutuskan untuk tidak menjatuhkan pidana maupun tindakan terhadap dirinya. Menanggapi putusan tersebut, Yogi mengaku bersyukur karena tidak dijatuhi hukuman pidana. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah memberikan doa dan dukungan selama proses hukum berlangsung. "Ya, Alhamdulillah, kita dari hakim mendapatkan pemaafan tanpa ada tuntutan untuk jalani pidana lagi. Alhamdulillah, dan sebelumnya saya mengucapkan terima kasih untuk teman-teman yang telah memberikan pandangan dan doa dalam masalah ini," kata Yogi. "Semoga Allah SWT membalas dengan beribu-ribu kebaikan," lanjutnya. Meski telah mendapat pemaafan hakim, Yogi masih perlu menindaklanjuti pengurusan perizinan agar layanan internet Sikakap Online dapat berjalan sesuai ketentuan. Ia berharap upaya tersebut dapat membuat layanan Sikakap Online kembali memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan akses internet.” memiliki 33.142 tayangan, 266 suka, 6 komentar, 13 kali dibagikan dalam metrik publik yang dicatat indeks ini. Itu setara tingkat interaksi sebesar 0,86% (suka, komentar, dan bagikan dibagi tayangan). Video ini diposting lebih dari dua minggu lalu dan berdurasi 52 detik. Video ini telah disimpan 26 kali.
Data per 19 Okt 2026 (UTC), dari pembaruan publik terakhir yang dicatat indeks ini.
- Pengikut
- 5.562.787
- Mengikuti
- 32
- Suka
- 149.802.509
- Video
- 12.545
Video Terbaru
3,4 rbtayangan56suka2komentar12 hari yang lalu@tribunnews 7,8 rbtayangan139suka17komentar12 hari yang lalu@tribunnews 6,4 rbtayangan93suka4komentar13 hari yang lalu@tribunnews 14,2 rbtayangan294suka38komentar13 hari yang lalu@tribunnews 103,2 rbtayangan2 rbsuka288komentar13 hari yang lalu@tribunnews 69,5 rbtayangan827suka126komentar13 hari yang lalu@tribunnews 87,8 rbtayangan1,9 rbsuka214komentar13 hari yang lalu@tribunnews 20,2 rbtayangan181suka3komentar13 hari yang lalu@tribunnews 93,8 rbtayangan3 rbsuka123komentar13 hari yang lalu@tribunnews 23,2 rbtayangan290suka18komentar13 hari yang lalu@tribunnews 22,8 rbtayangan179suka7komentar13 hari yang lalu@tribunnews 50,8 rbtayangan784suka206komentar13 hari yang lalu@tribunnews
Pertanyaan umum
- Berapa tayangan video TikTok ini?
- Data yang diindeks di sini mencatat 33.142 tayangan, 266 suka, dan 6 komentar.
- Siapa yang memposting video TikTok ini?
- Video ini diposting oleh @tribunnews, yang ditautkan dari halaman ini.
- Berapa tingkat interaksi video TikTok ini?
- Dari metrik yang dicatat, tingkat interaksinya adalah 0,86% (suka + komentar + bagikan dibagi tayangan).
- Kapan video TikTok ini diposting?
- Video ini diposting pada 2026-10-17, lebih dari dua minggu lalu.
- Berapa lama durasi video TikTok ini?
- Klip yang dicatat berdurasi 52 detik.