Skip to content
TikMonkey

This capture reports no playable media for video 7700115494304484629; the public metadata below is still indexed.

Kewenangan Menteri Agama dalam Kuota Haji Tambahan: Antara Mandat Undang-Undang dan Akunt… — @thefine19

Posted Oct 24, 2026 (3 days ago)0s4,118 views

Video stats

Public counts from the last refresh.

Views
4,118
Likes
7
Comments
0
Shares
1
Saves
1
Engagement
0.19%
Duration
0s
Posted
Oct 24, 2026

Video insights

@thefine19's TikTok video "Kewenangan Menteri Agama dalam Kuota Haji Tambahan: Antara Mandat Undang-Undang dan Akuntabilitas Kebijakan Pengakuan Richo Andi Wibowo, ahli Hukum Administrasi Negara dari Universitas Gadjah Mada yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK, bahwa Menteri Agama memiliki kewenangan menetapkan kuota haji tambahan berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019, menempatkan satu persoalan mendasar di tengah perkara ini: di mana batas antara kewenangan yang sah dan pelaksanaan kewenangan yang harus dipertanggungjawabkan? Dalam hukum administrasi negara, kewenangan bukanlah cek kosong bagi pejabat publik. Undang-undang memang memberikan dasar bagi Menteri Agama untuk mengambil keputusan terkait kuota haji tambahan, tetapi keberadaan kewenangan tidak serta-merta membuat setiap keputusan yang lahir darinya menjadi benar, tepat, atau bebas dari persoalan hukum. Justru di sinilah pengujian hukum harus dilakukan secara cermat. Apakah kewenangan tersebut dijalankan sesuai prosedur? Apakah keputusan yang diambil memiliki dasar pertimbangan yang objektif? Apakah pelaksanaannya sejalan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik? Dan yang tidak kalah penting, apakah kebijakan tersebut tetap menjaga kepastian hukum, transparansi, serta keadilan bagi jemaah haji? Sebab, kewenangan menjawab siapa yang berhak mengambil keputusan, tetapi tidak otomatis menjawab apakah keputusan itu dijalankan secara sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam perkara yang ditangani KPK, pengakuan ahli mengenai kewenangan Menteri Agama harus ditempatkan secara proporsional. Keterangan tersebut dapat menjadi bagian penting untuk memahami dasar legal tindakan pejabat, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh proses pengambilan dan pelaksanaan kebijakan kuota tambahan telah sesuai hukum. Sebaliknya, pengakuan atas adanya kewenangan juga tidak otomatis membuktikan terjadinya pelanggaran. Pada akhirnya, persoalan hukumnya bukan sekadar apakah Menteri Agama berwenang menetapkan kuota tambahan, melainkan bagaimana kewenangan itu digunakan, apa dasar keputusan yang diambil, dan apakah seluruh prosesnya dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan hukum serta bukti yang terungkap di persidangan. Dalam negara hukum, jabatan memberikan kewenangan, undang-undang memberikan batas, dan pertanggungjawaban menjadi ukuran pelaksanaannya." has 4,118 views, 7 likes, 0 comments, 1 shares in the public metrics captured by this index. That is an engagement rate of 0.19% (likes, comments and shares over views). It was posted 3 days ago and runs 0 seconds. It has been saved 1 times.

Data as of Oct 25, 2026 (UTC), from the last public refresh captured by this index.

thefine19

@thefine19

ragumu rugimu

View profile
Followers
70,875
Following
140
Likes
2,574,717
Videos
787

Recent Videos

MORE FROM @THEFINE19

Frequently asked questions

How many views does this TikTok video have?
The capture indexed here reports 4,118 views, 7 likes and 0 comments.
Who posted this TikTok video?
It was posted by @thefine19, who is linked from this page.
What is this TikTok video's engagement rate?
Across the captured metrics the engagement rate is 0.19% (likes + comments + shares over views).
When was this TikTok video posted?
It was posted on 2026-10-24, 3 days ago.