Skip to content
TikMonkey

Download MP4Downloader

Gus Yaqut dan Kuota Haji 2024: Jangan Menghakimi Kebijakan Tanpa Memahami Hukum Ketika se… — @thefine19

Posted Oct 21, 2026 (5 days ago)122s387 views

Video stats

Public counts from the last refresh.

Views
387
Likes
3
Comments
0
Shares
0
Saves
0
Engagement
0.78%
Duration
122s
Posted
Oct 21, 2026

Video insights

@thefine19's TikTok video "Gus Yaqut dan Kuota Haji 2024: Jangan Menghakimi Kebijakan Tanpa Memahami Hukum Ketika seorang pakar hukum tata negara dan administrasi negara dari Universitas Gadjah Mada, Dr. Oce Madril, menjelaskan bahwa pembagian kuota haji tambahan 2024 tidak serta-merta melanggar hukum, publik seharusnya berhenti sejenak untuk berpikir jernih. Sebab, hukum tidak boleh dikalahkan oleh prasangka, apalagi oleh opini yang telanjur dibangun sebelum seluruh persoalan diuji secara objektif. Persoalan utama dalam kebijakan kuota haji tambahan bukan sekadar mengapa pembagiannya 50:50, melainkan apakah Menteri Agama memiliki kewenangan hukum untuk menetapkan pembagian tersebut. Di sinilah argumentasi Dr. Oce Madril menjadi penting. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah memberikan dasar kewenangan kepada Menteri Agama untuk menetapkan kuota haji tambahan. Sementara itu, ketentuan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus perlu dibaca sesuai konteks pengaturan kuota dasar, bukan serta-merta diterapkan secara otomatis pada setiap penambahan kuota. Pada 2024, Indonesia memperoleh tambahan 20.000 kuota haji. Kebijakan yang diambil Gus Yaqut membagi tambahan tersebut menjadi 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 kuota untuk haji khusus. Perbedaan proporsi inilah yang kemudian menjadi sumber perdebatan. Namun, perbedaan kebijakan tidak otomatis berarti pelanggaran hukum, dan perbedaan tafsir terhadap undang-undang tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana. Itulah prinsip mendasar negara hukum: kewenangan harus diperiksa berdasarkan dasar hukumnya, keputusan harus dinilai berdasarkan konteksnya, dan dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui proses yang sah. Karena itu, pendapat Dr. Oce Madril patut ditempatkan sebagai argumentasi hukum yang serius dalam menilai kebijakan Gus Yaqut. Pendapat tersebut memperlihatkan bahwa persoalan kuota tambahan memiliki dimensi hukum administrasi dan tata negara yang tidak bisa disederhanakan menjadi sekadar perdebatan angka 92:8 versus 50:50. Jangan sampai sebuah keputusan administratif langsung diperlakukan sebagai bukti kejahatan hanya karena keputusan itu dipersoalkan. Harus ada pembedaan yang tegas antara perdebatan mengenai kewenangan, penilaian atas ketepatan kebijakan, dugaan penyalahgunaan wewenang, dan pembuktian unsur tindak pidana. Keempatnya bukan hal yang sama dan tidak boleh dicampuradukkan. Membela prinsip hukum dalam perkara ini bukan berarti menolak pemeriksaan, mengabaikan kritik, atau meminta siapa pun kebal dari pertanggungjawaban. Justru sebaliknya: pemeriksaan harus berjalan, bukti harus diuji, dan kesimpulan harus dibangun di atas fakta serta ketentuan hukum yang relevan—bukan tekanan opini atau penghakiman di ruang publik. Gus Yaqut berhak mendapatkan proses yang adil sebagaimana setiap warga negara. Kebijakannya boleh dikritik, argumentasinya boleh diuji, dan tindakannya boleh diperiksa. Namun, penilaian terhadap dirinya harus tetap tunduk pada asas praduga tak bersalah dan standar pembuktian yang berlaku. Pada akhirnya, kualitas negara hukum tidak diukur dari seberapa keras seseorang dituduh, melainkan dari seberapa adil tuduhan itu dibuktikan. Pendapat Dr. Oce Madril mengingatkan kita bahwa kebijakan kuota haji tambahan harus dinilai melalui argumentasi hukum yang utuh, bukan melalui penyederhanaan yang terburu-buru. Jika hukum memang menjadi panglima, maka hukum harus berlaku secara konsisten: tidak boleh ada penghakiman sebelum pembuktian, tidak boleh ada kesimpulan tanpa dasar yang memadai, dan tidak boleh ada penggantian proses hukum dengan opini. Keadilan bagi Gus Yaqut bukanlah tuntutan agar ia berada di atas hukum. Keadilan adalah memastikan bahwa ia dinilai berdasarkan hukum yang sama, bukti yang sah, dan proses yang adil—sebagaimana hak setiap warga negara." has 387 views, 3 likes, 0 comments, 0 shares in the public metrics captured by this index. That is an engagement rate of 0.78% (likes, comments and shares over views). It was posted 5 days ago and runs 2 minutes 2 seconds.

Data as of Oct 25, 2026 (UTC), from the last public refresh captured by this index.

thefine19

@thefine19

ragumu rugimu

View profile
Followers
70,875
Following
140
Likes
2,574,717
Videos
787

Recent Videos

MORE FROM @THEFINE19

Frequently asked questions

How many views does this TikTok video have?
The capture indexed here reports 387 views, 3 likes and 0 comments.
Who posted this TikTok video?
It was posted by @thefine19, who is linked from this page.
What is this TikTok video's engagement rate?
Across the captured metrics the engagement rate is 0.78% (likes + comments + shares over views).
When was this TikTok video posted?
It was posted on 2026-10-21, 5 days ago.
How long is this TikTok video?
The captured clip runs 2 minutes 2 seconds.