Lewati ke konten
TikMonkey

Rekaman ini tidak melaporkan media yang dapat diputar untuk video 7700115494304484629; metadata publik di bawah tetap diindeks.

Kewenangan Menteri Agama dalam Kuota Haji Tambahan: Antara Mandat Undang-Undang dan Akunt… — @thefine19

Diposting 24 Okt 2026 (9 hari yang lalu)0 dtk4.118 tayangan

Statistik video

Jumlah publik dari pembaruan terakhir.

Tayangan
4.118
Suka
7
Komentar
0
Dibagikan
1
Disimpan
1
Interaksi
0,19%
Durasi
0 dtk
Diposting
24 Okt 2026

Wawasan video

Video TikTok @thefine19 “Kewenangan Menteri Agama dalam Kuota Haji Tambahan: Antara Mandat Undang-Undang dan Akuntabilitas Kebijakan Pengakuan Richo Andi Wibowo, ahli Hukum Administrasi Negara dari Universitas Gadjah Mada yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK, bahwa Menteri Agama memiliki kewenangan menetapkan kuota haji tambahan berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019, menempatkan satu persoalan mendasar di tengah perkara ini: di mana batas antara kewenangan yang sah dan pelaksanaan kewenangan yang harus dipertanggungjawabkan? Dalam hukum administrasi negara, kewenangan bukanlah cek kosong bagi pejabat publik. Undang-undang memang memberikan dasar bagi Menteri Agama untuk mengambil keputusan terkait kuota haji tambahan, tetapi keberadaan kewenangan tidak serta-merta membuat setiap keputusan yang lahir darinya menjadi benar, tepat, atau bebas dari persoalan hukum. Justru di sinilah pengujian hukum harus dilakukan secara cermat. Apakah kewenangan tersebut dijalankan sesuai prosedur? Apakah keputusan yang diambil memiliki dasar pertimbangan yang objektif? Apakah pelaksanaannya sejalan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik? Dan yang tidak kalah penting, apakah kebijakan tersebut tetap menjaga kepastian hukum, transparansi, serta keadilan bagi jemaah haji? Sebab, kewenangan menjawab siapa yang berhak mengambil keputusan, tetapi tidak otomatis menjawab apakah keputusan itu dijalankan secara sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam perkara yang ditangani KPK, pengakuan ahli mengenai kewenangan Menteri Agama harus ditempatkan secara proporsional. Keterangan tersebut dapat menjadi bagian penting untuk memahami dasar legal tindakan pejabat, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh proses pengambilan dan pelaksanaan kebijakan kuota tambahan telah sesuai hukum. Sebaliknya, pengakuan atas adanya kewenangan juga tidak otomatis membuktikan terjadinya pelanggaran. Pada akhirnya, persoalan hukumnya bukan sekadar apakah Menteri Agama berwenang menetapkan kuota tambahan, melainkan bagaimana kewenangan itu digunakan, apa dasar keputusan yang diambil, dan apakah seluruh prosesnya dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan hukum serta bukti yang terungkap di persidangan. Dalam negara hukum, jabatan memberikan kewenangan, undang-undang memberikan batas, dan pertanggungjawaban menjadi ukuran pelaksanaannya.” memiliki 4.118 tayangan, 7 suka, 0 komentar, 1 kali dibagikan dalam metrik publik yang dicatat indeks ini. Itu setara tingkat interaksi sebesar 0,19% (suka, komentar, dan bagikan dibagi tayangan). Video ini diposting 9 hari yang lalu dan berdurasi 0 detik. Video ini telah disimpan 1 kali.

Data per 25 Okt 2026 (UTC), dari pembaruan publik terakhir yang dicatat indeks ini.

thefine19

@thefine19

ragumu rugimu

Lihat profil
Pengikut
70.875
Mengikuti
140
Suka
2.574.717
Video
787

Video Terbaru

VIDEO LAINNYA DARI @THEFINE19

Pertanyaan umum

Berapa tayangan video TikTok ini?
Data yang diindeks di sini mencatat 4.118 tayangan, 7 suka, dan 0 komentar.
Siapa yang memposting video TikTok ini?
Video ini diposting oleh @thefine19, yang ditautkan dari halaman ini.
Berapa tingkat interaksi video TikTok ini?
Dari metrik yang dicatat, tingkat interaksinya adalah 0,19% (suka + komentar + bagikan dibagi tayangan).
Kapan video TikTok ini diposting?
Video ini diposting pada 2026-10-24, 9 hari yang lalu.