İçeriğe geç
TikMonkey

Bu kayıtta 7695969069761137941 numaralı video için oynatılabilir medya yok; aşağıdaki herkese açık meta veriler yine de dizinde yer alıyor.

MEDAN – Mahasiswa di Medan, Asri, SH, meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sum… — @isi.sumaterautara

Paylaşım tarihi: 13 Eki 2026 (iki haftadan uzun süre önce)0 sn2.245 görüntüleme

Video istatistikleri

Son yenilemedeki herkese açık sayılar.

Görüntüleme
2.245
Beğeni
22
Yorum
0
Paylaşım
5
Kaydetme
3
Etkileşim
%1,2
Süre
0 sn
Yayın tarihi
13 Eki 2026

Video analizleri

@isi.sumaterautara tarafından paylaşılan “MEDAN – Mahasiswa di Medan, Asri, SH, meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menelaah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disebut berkaitan dengan aktivitas Wilmar Group di Sumatera Utara. Ia meminta agar setiap indikasi yang memiliki dasar bukti ditelusuri secara profesional sesuai ketentuan hukum. Selain itu, Asri meminta Kejati Sumut dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Sumatera Utara memberikan penjelasan mengenai status permohonan Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Milano dan permohonan pembaruan HGU PT Daya Labuhan Indah. Berdasarkan dokumen tahun 2024 yang menjadi sorotannya, permohonan HGU PT Perkebunan Milano mencakup tiga bidang tanah dengan total luas 3.350,58 hektare di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu Utara, dan Labuhanbatu. Dokumen Kanwil BPN Sumatera Utara tertanggal 3 Juli 2024, bernomor 164/UND-300.HP.01.01/VII/2024, memuat undangan pemeriksaan, penelitian, peninjauan lapangan, serta sidang Panitia Pemeriksaan Tanah B terkait permohonan tersebut. Sementara itu, permohonan pembaruan HGU PT Daya Labuhan Indah tercatat dalam surat Nomor 022/DLI/EXT/VI/2024 tertanggal 7 Juni 2024. Permohonan yang diajukan oleh Lihardo Sipayung qq. PT Daya Labuhan Indah tersebut mencakup lahan seluas 4.390,3000 hektare di Desa Bilah, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Asri meminta BPN Sumut menjelaskan perkembangan kedua permohonan tersebut, termasuk hasil pemeriksaan, status administrasi, dan keputusan resmi yang telah diterbitkan apabila ada. “Kami meminta BPN Sumut membuka informasi mengenai status permohonan HGU dan pembaruannya. Kepastian hukum atas lahan perkebunan harus didasarkan pada dokumen resmi dan penjelasan instansi yang berwenang,” ujar Asri. Minta Dugaan TPPU Ditelusuri Asri juga meminta Kejati Sumut menelaah informasi mengenai dugaan TPPU yang disebut berkaitan dengan Wilmar Group di Sumatera Utara. Menurutnya, apabila terdapat laporan, transaksi, atau dokumen yang mengindikasikan tindak pidana, aparat penegak hukum perlu melakukan verifikasi dan penelusuran sesuai kewenangannya. Ia menegaskan bahwa penelusuran tersebut harus didasarkan pada bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, termasuk apabila diperlukan pemeriksaan terhadap aliran dana, kepemilikan aset, dan transaksi yang relevan dengan dugaan perkara. “Kami meminta Kejati Sumut menelaah informasi dan bukti yang tersedia. Jika ditemukan unsur pidana, proses hukum harus berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” katanya. Asri menekankan bahwa permintaan pemeriksaan bukanlah kesimpulan bahwa Wilmar Group ataupun pihak tertentu telah melakukan TPPU. Dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat berwenang. Minta Penjelasan Lihardo Sipayung Terkait permohonan pembaruan HGU PT Daya Labuhan Indah, Asri juga berharap Lihardo Sipayung dan pihak perusahaan memberikan penjelasan mengenai perkembangan permohonan yang tercatat dalam dokumen tahun 2024 tersebut. Hingga rilis ini disusun, tanggapan Lihardo Sipayung dan status terkini permohonan pembaruan HGU itu belum diperoleh dalam bahan informasi yang menjadi dasar rilis ini. Asri kembali menegaskan bahwa surat permohonan maupun undangan pemeriksaan tidak serta-merta membuktikan bahwa HGU telah diterbitkan, pembaruan telah disetujui, ataupun terjadi pelanggaran hukum. Ia berharap Kejati Sumut dan BPN Sumut memberikan respons sesuai kewenangan masing-masing agar persoalan tersebut memperoleh kejelasan berdasarkan fakta dan dokumen resmi.” TikTok videosu için bu dizinin yakaladığı herkese açık metrikler: 2.245 görüntüleme, 22 beğeni, 0 yorum, 5 paylaşım. Bu, %1,2 etkileşim oranı demek (beğeni, yorum ve paylaşımların görüntülemeye oranı). Video iki haftadan uzun süre önce paylaşıldı ve süresi 0 saniye. Video 3 kez kaydedildi.

Veriler 16 Eki 2026 (UTC) itibarıyladır; bu dizinin yakaladığı son herkese açık yenilemeden alınmıştır.

Isi_Sumut

@isi.sumaterautara

Endors/Iklan DM 🤏

Profili gör
Takipçi
45.630
Takip edilen
19
Beğeni
2.920.560
Videolar
1.704

Son videolar

DAHA FAZLASI: @İSİ.SUMATERAUTARA

Sıkça sorulan sorular

Bu TikTok videosu kaç kez izlendi?
Burada dizinlenen kayıtta 2.245 görüntüleme, 22 beğeni ve 0 yorum görünüyor.
Bu TikTok videosunu kim paylaştı?
Videoyu @isi.sumaterautara paylaştı; hesabın bağlantısı bu sayfada yer alıyor.
Bu TikTok videosunun etkileşim oranı nedir?
Kaydedilen metriklere göre etkileşim oranı %1,2 (beğeni + yorum + paylaşım, görüntülemeye bölünür).
Bu TikTok videosu ne zaman paylaşıldı?
Video 2026-10-13 tarihinde, yani iki haftadan uzun süre önce paylaşıldı.