Aller au contenu
TikMonkey

Cette capture ne signale aucun média lisible pour la vidéo 7695969069761137941 ; les métadonnées publiques ci-dessous restent indexées.

MEDAN – Mahasiswa di Medan, Asri, SH, meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sum… — @isi.sumaterautara

Publiée le 13 oct. 2026 (il y a plus de deux semaines)0 s2 245 vues

Plus de @isi.sumaterautara

Statistiques de la vidéo

Compteurs publics lors de la dernière actualisation.

Vues
2 245
J’aime
22
Commentaires
0
Partages
5
Enregistrements
3
Engagement
1,2 %
Durée
0 s
Publiée
13 oct. 2026

Analyse de la vidéo

La vidéo TikTok de @isi.sumaterautara « MEDAN – Mahasiswa di Medan, Asri, SH, meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menelaah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disebut berkaitan dengan aktivitas Wilmar Group di Sumatera Utara. Ia meminta agar setiap indikasi yang memiliki dasar bukti ditelusuri secara profesional sesuai ketentuan hukum. Selain itu, Asri meminta Kejati Sumut dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Sumatera Utara memberikan penjelasan mengenai status permohonan Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Milano dan permohonan pembaruan HGU PT Daya Labuhan Indah. Berdasarkan dokumen tahun 2024 yang menjadi sorotannya, permohonan HGU PT Perkebunan Milano mencakup tiga bidang tanah dengan total luas 3.350,58 hektare di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu Utara, dan Labuhanbatu. Dokumen Kanwil BPN Sumatera Utara tertanggal 3 Juli 2024, bernomor 164/UND-300.HP.01.01/VII/2024, memuat undangan pemeriksaan, penelitian, peninjauan lapangan, serta sidang Panitia Pemeriksaan Tanah B terkait permohonan tersebut. Sementara itu, permohonan pembaruan HGU PT Daya Labuhan Indah tercatat dalam surat Nomor 022/DLI/EXT/VI/2024 tertanggal 7 Juni 2024. Permohonan yang diajukan oleh Lihardo Sipayung qq. PT Daya Labuhan Indah tersebut mencakup lahan seluas 4.390,3000 hektare di Desa Bilah, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Asri meminta BPN Sumut menjelaskan perkembangan kedua permohonan tersebut, termasuk hasil pemeriksaan, status administrasi, dan keputusan resmi yang telah diterbitkan apabila ada. “Kami meminta BPN Sumut membuka informasi mengenai status permohonan HGU dan pembaruannya. Kepastian hukum atas lahan perkebunan harus didasarkan pada dokumen resmi dan penjelasan instansi yang berwenang,” ujar Asri. Minta Dugaan TPPU Ditelusuri Asri juga meminta Kejati Sumut menelaah informasi mengenai dugaan TPPU yang disebut berkaitan dengan Wilmar Group di Sumatera Utara. Menurutnya, apabila terdapat laporan, transaksi, atau dokumen yang mengindikasikan tindak pidana, aparat penegak hukum perlu melakukan verifikasi dan penelusuran sesuai kewenangannya. Ia menegaskan bahwa penelusuran tersebut harus didasarkan pada bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, termasuk apabila diperlukan pemeriksaan terhadap aliran dana, kepemilikan aset, dan transaksi yang relevan dengan dugaan perkara. “Kami meminta Kejati Sumut menelaah informasi dan bukti yang tersedia. Jika ditemukan unsur pidana, proses hukum harus berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” katanya. Asri menekankan bahwa permintaan pemeriksaan bukanlah kesimpulan bahwa Wilmar Group ataupun pihak tertentu telah melakukan TPPU. Dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat berwenang. Minta Penjelasan Lihardo Sipayung Terkait permohonan pembaruan HGU PT Daya Labuhan Indah, Asri juga berharap Lihardo Sipayung dan pihak perusahaan memberikan penjelasan mengenai perkembangan permohonan yang tercatat dalam dokumen tahun 2024 tersebut. Hingga rilis ini disusun, tanggapan Lihardo Sipayung dan status terkini permohonan pembaruan HGU itu belum diperoleh dalam bahan informasi yang menjadi dasar rilis ini. Asri kembali menegaskan bahwa surat permohonan maupun undangan pemeriksaan tidak serta-merta membuktikan bahwa HGU telah diterbitkan, pembaruan telah disetujui, ataupun terjadi pelanggaran hukum. Ia berharap Kejati Sumut dan BPN Sumut memberikan respons sesuai kewenangan masing-masing agar persoalan tersebut memperoleh kejelasan berdasarkan fakta dan dokumen resmi. » compte 2 245 vues, 22 j’aime, 0 commentaires et 5 partages dans les indicateurs publics relevés par cet index. Cela représente un taux d’engagement de 1,2 % (j’aime, commentaires et partages rapportés aux vues). Elle a été publiée il y a plus de deux semaines et dure 0 seconde. Elle a été enregistrée 3 fois.

Données au 16 oct. 2026 (UTC), issues de la dernière actualisation publique relevée par cet index.

Isi_Sumut

@isi.sumaterautara

Endors/Iklan DM 🤏

Voir le profil
Abonnés
45 630
Abonnements
19
J’aime
2 920 560
Vidéos
1 704

Vidéos récentes

PLUS DE @ISI.SUMATERAUTARA

Questions fréquentes

Combien de vues cette vidéo TikTok a-t-elle ?
La capture indexée ici affiche 2 245 vues, 22 j’aime et 0 commentaires.
Qui a publié cette vidéo TikTok ?
Elle a été publiée par @isi.sumaterautara, dont le profil est accessible depuis cette page.
Quel est le taux d’engagement de cette vidéo TikTok ?
D’après les indicateurs relevés, le taux d’engagement est de 1,2 % (j’aime + commentaires + partages rapportés aux vues).
Quand cette vidéo TikTok a-t-elle été publiée ?
Elle a été publiée le 2026-10-13, il y a plus de deux semaines.