Lewati ke konten
TikMonkey

Rekaman ini tidak melaporkan media yang dapat diputar untuk video 7695969069761137941; metadata publik di bawah tetap diindeks.

MEDAN – Mahasiswa di Medan, Asri, SH, meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sum… — @isi.sumaterautara

Diposting 13 Okt 2026 (lebih dari dua minggu lalu)0 dtk2.245 tayangan

Statistik video

Jumlah publik dari pembaruan terakhir.

Tayangan
2.245
Suka
22
Komentar
0
Dibagikan
5
Disimpan
3
Interaksi
1,2%
Durasi
0 dtk
Diposting
13 Okt 2026

Wawasan video

Video TikTok @isi.sumaterautara “MEDAN – Mahasiswa di Medan, Asri, SH, meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menelaah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disebut berkaitan dengan aktivitas Wilmar Group di Sumatera Utara. Ia meminta agar setiap indikasi yang memiliki dasar bukti ditelusuri secara profesional sesuai ketentuan hukum. Selain itu, Asri meminta Kejati Sumut dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Sumatera Utara memberikan penjelasan mengenai status permohonan Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Milano dan permohonan pembaruan HGU PT Daya Labuhan Indah. Berdasarkan dokumen tahun 2024 yang menjadi sorotannya, permohonan HGU PT Perkebunan Milano mencakup tiga bidang tanah dengan total luas 3.350,58 hektare di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu Utara, dan Labuhanbatu. Dokumen Kanwil BPN Sumatera Utara tertanggal 3 Juli 2024, bernomor 164/UND-300.HP.01.01/VII/2024, memuat undangan pemeriksaan, penelitian, peninjauan lapangan, serta sidang Panitia Pemeriksaan Tanah B terkait permohonan tersebut. Sementara itu, permohonan pembaruan HGU PT Daya Labuhan Indah tercatat dalam surat Nomor 022/DLI/EXT/VI/2024 tertanggal 7 Juni 2024. Permohonan yang diajukan oleh Lihardo Sipayung qq. PT Daya Labuhan Indah tersebut mencakup lahan seluas 4.390,3000 hektare di Desa Bilah, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Asri meminta BPN Sumut menjelaskan perkembangan kedua permohonan tersebut, termasuk hasil pemeriksaan, status administrasi, dan keputusan resmi yang telah diterbitkan apabila ada. “Kami meminta BPN Sumut membuka informasi mengenai status permohonan HGU dan pembaruannya. Kepastian hukum atas lahan perkebunan harus didasarkan pada dokumen resmi dan penjelasan instansi yang berwenang,” ujar Asri. Minta Dugaan TPPU Ditelusuri Asri juga meminta Kejati Sumut menelaah informasi mengenai dugaan TPPU yang disebut berkaitan dengan Wilmar Group di Sumatera Utara. Menurutnya, apabila terdapat laporan, transaksi, atau dokumen yang mengindikasikan tindak pidana, aparat penegak hukum perlu melakukan verifikasi dan penelusuran sesuai kewenangannya. Ia menegaskan bahwa penelusuran tersebut harus didasarkan pada bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, termasuk apabila diperlukan pemeriksaan terhadap aliran dana, kepemilikan aset, dan transaksi yang relevan dengan dugaan perkara. “Kami meminta Kejati Sumut menelaah informasi dan bukti yang tersedia. Jika ditemukan unsur pidana, proses hukum harus berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” katanya. Asri menekankan bahwa permintaan pemeriksaan bukanlah kesimpulan bahwa Wilmar Group ataupun pihak tertentu telah melakukan TPPU. Dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat berwenang. Minta Penjelasan Lihardo Sipayung Terkait permohonan pembaruan HGU PT Daya Labuhan Indah, Asri juga berharap Lihardo Sipayung dan pihak perusahaan memberikan penjelasan mengenai perkembangan permohonan yang tercatat dalam dokumen tahun 2024 tersebut. Hingga rilis ini disusun, tanggapan Lihardo Sipayung dan status terkini permohonan pembaruan HGU itu belum diperoleh dalam bahan informasi yang menjadi dasar rilis ini. Asri kembali menegaskan bahwa surat permohonan maupun undangan pemeriksaan tidak serta-merta membuktikan bahwa HGU telah diterbitkan, pembaruan telah disetujui, ataupun terjadi pelanggaran hukum. Ia berharap Kejati Sumut dan BPN Sumut memberikan respons sesuai kewenangan masing-masing agar persoalan tersebut memperoleh kejelasan berdasarkan fakta dan dokumen resmi.” memiliki 2.245 tayangan, 22 suka, 0 komentar, 5 kali dibagikan dalam metrik publik yang dicatat indeks ini. Itu setara tingkat interaksi sebesar 1,2% (suka, komentar, dan bagikan dibagi tayangan). Video ini diposting lebih dari dua minggu lalu dan berdurasi 0 detik. Video ini telah disimpan 3 kali.

Data per 16 Okt 2026 (UTC), dari pembaruan publik terakhir yang dicatat indeks ini.

Isi_Sumut

@isi.sumaterautara

Endors/Iklan DM 🤏

Lihat profil
Pengikut
45.630
Mengikuti
19
Suka
2.920.560
Video
1.704

Video Terbaru

VIDEO LAINNYA DARI @ISI.SUMATERAUTARA

Pertanyaan umum

Berapa tayangan video TikTok ini?
Data yang diindeks di sini mencatat 2.245 tayangan, 22 suka, dan 0 komentar.
Siapa yang memposting video TikTok ini?
Video ini diposting oleh @isi.sumaterautara, yang ditautkan dari halaman ini.
Berapa tingkat interaksi video TikTok ini?
Dari metrik yang dicatat, tingkat interaksinya adalah 1,2% (suka + komentar + bagikan dibagi tayangan).
Kapan video TikTok ini diposting?
Video ini diposting pada 2026-10-13, lebih dari dua minggu lalu.