Esta captura no indica contenido reproducible para el vídeo 7695969069761137941; los metadatos públicos de abajo siguen indexados.
Estadísticas del vídeo
Cifras públicas de la última actualización.
- Visualizaciones
- 2,245
- Me gusta
- 22
- Comentarios
- 0
- Compartidos
- 5
- Guardados
- 3
- Interacción
- 1.2%
- Duración
- 0 s
- Publicado
- 13 oct 2026
Análisis del vídeo
El vídeo de TikTok de @isi.sumaterautara “MEDAN – Mahasiswa di Medan, Asri, SH, meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menelaah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disebut berkaitan dengan aktivitas Wilmar Group di Sumatera Utara. Ia meminta agar setiap indikasi yang memiliki dasar bukti ditelusuri secara profesional sesuai ketentuan hukum. Selain itu, Asri meminta Kejati Sumut dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Sumatera Utara memberikan penjelasan mengenai status permohonan Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Milano dan permohonan pembaruan HGU PT Daya Labuhan Indah. Berdasarkan dokumen tahun 2024 yang menjadi sorotannya, permohonan HGU PT Perkebunan Milano mencakup tiga bidang tanah dengan total luas 3.350,58 hektare di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu Utara, dan Labuhanbatu. Dokumen Kanwil BPN Sumatera Utara tertanggal 3 Juli 2024, bernomor 164/UND-300.HP.01.01/VII/2024, memuat undangan pemeriksaan, penelitian, peninjauan lapangan, serta sidang Panitia Pemeriksaan Tanah B terkait permohonan tersebut. Sementara itu, permohonan pembaruan HGU PT Daya Labuhan Indah tercatat dalam surat Nomor 022/DLI/EXT/VI/2024 tertanggal 7 Juni 2024. Permohonan yang diajukan oleh Lihardo Sipayung qq. PT Daya Labuhan Indah tersebut mencakup lahan seluas 4.390,3000 hektare di Desa Bilah, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Asri meminta BPN Sumut menjelaskan perkembangan kedua permohonan tersebut, termasuk hasil pemeriksaan, status administrasi, dan keputusan resmi yang telah diterbitkan apabila ada. “Kami meminta BPN Sumut membuka informasi mengenai status permohonan HGU dan pembaruannya. Kepastian hukum atas lahan perkebunan harus didasarkan pada dokumen resmi dan penjelasan instansi yang berwenang,” ujar Asri. Minta Dugaan TPPU Ditelusuri Asri juga meminta Kejati Sumut menelaah informasi mengenai dugaan TPPU yang disebut berkaitan dengan Wilmar Group di Sumatera Utara. Menurutnya, apabila terdapat laporan, transaksi, atau dokumen yang mengindikasikan tindak pidana, aparat penegak hukum perlu melakukan verifikasi dan penelusuran sesuai kewenangannya. Ia menegaskan bahwa penelusuran tersebut harus didasarkan pada bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, termasuk apabila diperlukan pemeriksaan terhadap aliran dana, kepemilikan aset, dan transaksi yang relevan dengan dugaan perkara. “Kami meminta Kejati Sumut menelaah informasi dan bukti yang tersedia. Jika ditemukan unsur pidana, proses hukum harus berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” katanya. Asri menekankan bahwa permintaan pemeriksaan bukanlah kesimpulan bahwa Wilmar Group ataupun pihak tertentu telah melakukan TPPU. Dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat berwenang. Minta Penjelasan Lihardo Sipayung Terkait permohonan pembaruan HGU PT Daya Labuhan Indah, Asri juga berharap Lihardo Sipayung dan pihak perusahaan memberikan penjelasan mengenai perkembangan permohonan yang tercatat dalam dokumen tahun 2024 tersebut. Hingga rilis ini disusun, tanggapan Lihardo Sipayung dan status terkini permohonan pembaruan HGU itu belum diperoleh dalam bahan informasi yang menjadi dasar rilis ini. Asri kembali menegaskan bahwa surat permohonan maupun undangan pemeriksaan tidak serta-merta membuktikan bahwa HGU telah diterbitkan, pembaruan telah disetujui, ataupun terjadi pelanggaran hukum. Ia berharap Kejati Sumut dan BPN Sumut memberikan respons sesuai kewenangan masing-masing agar persoalan tersebut memperoleh kejelasan berdasarkan fakta dan dokumen resmi.” tiene 2,245 visualizaciones, 22 me gusta, 0 comentarios y 5 compartidos en las métricas públicas registradas por este índice. Eso equivale a una tasa de interacción de 1.2% (me gusta, comentarios y compartidos sobre visualizaciones). Se publicó hace más de dos semanas y dura 0 segundos. Se ha guardado 3 veces.
Datos al 16 oct 2026 (UTC), de la última actualización pública registrada por este índice.
- Seguidores
- 45,630
- Siguiendo
- 19
- Me gusta
- 2,920,560
- Vídeos
- 1,704
Vídeos recientes
1.8 Kvisualizaciones14me gusta0comentarioshace 17 días@isi.sumaterautara 57.5 kvisualizaciones2.9 Kme gusta52comentarioshace 17 días@isi.sumaterautara 2.2 Kvisualizaciones31me gusta1comentarioshace 17 días@isi.sumaterautara 1.1 Kvisualizaciones27me gusta2comentarioshace 17 días@isi.sumaterautara 5.7 Kvisualizaciones171me gusta4comentarioshace 17 días@isi.sumaterautara 14.8 kvisualizaciones181me gusta4comentarioshace 18 días@isi.sumaterautara 12.3 kvisualizaciones217me gusta26comentarioshace 18 días@isi.sumaterautara 2.1 Kvisualizaciones50me gusta1comentarioshace 19 días@isi.sumaterautara 4.8 Kvisualizaciones68me gusta3comentarioshace 20 días@isi.sumaterautara 1.9 Kvisualizaciones20me gusta1comentarioshace 21 días@isi.sumaterautara 45.1 kvisualizaciones880me gusta80comentarioshace 21 días@isi.sumaterautara 10.3 kvisualizaciones80me gusta7comentarioshace 21 días@isi.sumaterautara
Preguntas frecuentes
- ¿Cuántas visualizaciones tiene este vídeo de TikTok?
- La captura indexada aquí registra 2,245 visualizaciones, 22 me gusta y 0 comentarios.
- ¿Quién publicó este vídeo de TikTok?
- Lo publicó @isi.sumaterautara, cuyo perfil está enlazado en esta página.
- ¿Cuál es la tasa de interacción de este vídeo de TikTok?
- Según las métricas registradas, la tasa de interacción es de 1.2% (me gusta + comentarios + compartidos sobre visualizaciones).
- ¿Cuándo se publicó este vídeo de TikTok?
- Se publicó el 2026-10-13, hace más de dos semanas.