This capture reports no playable media for video 7696286542695812373; the public metadata below is still indexed.
Video stats
Public counts from the last refresh.
- Views
- 35,096
- Likes
- 518
- Comments
- 31
- Shares
- 64
- Saves
- 64
- Engagement
- 1.75%
- Duration
- 0s
- Posted
- Oct 13, 2026
Video insights
@isi.sumaterautara's TikTok video "MEDAN - Hakim Tunggal Khamozaro Waruwu, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan (prapid) Doddy Thahir, terhadap Polda Sumut selaku termohon. Salah satunya, tidak sahnya penetapan tersangka terkait dugaan pemalsuan surat advokat yang diduga palsu. "Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Menetapkan surat penetapan tersangka tidak sah. Memerintah pemohon dikeluarkan dari tahanan," ucap Khamozaro, dalam sidang di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (13/10/2026) sore. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut bahwa surat yang buat bukan dirumah Doddy Thahir, tapi dirumah Danialsyah selaku penasehat hukum pemohon. Kemudian, termohon tidak bisa menghadirkan saksi dan bukti yang cukup untuk membuktikan pemalsuan surat. Surat tersebut, tidak bisa dibuktikan berkaitan dengan akta autentik manapun. "Tidak ada pihak yang diuntungkan dari akibat surat itu. Bahwa surat itu tidak berkaitan dengan pemalsuan melainkan perdata," kata Khamozaro. Usai hakim mengetuk palu, seorang pengunjung sidang diduga istri Doddy Thahir, tak kuasa menahan haru. Ia terduduk lemas dilantai hingga harus dibopong kerabatnya. Perkara ini bermula dari laporan Muhammad Ghazali Iskandar, terhadap Doddy Thahir di Polda Sumut. Laporan itu terkait dugaan pemalsuan surat advokat yang diduga palsu. Surat itu berkaitan tentang objek jual beli tanah di Desa Sigara-gara, Patumbak Kabupaten Deliserdang. Kemudian, Ditreskrimum Polda Sumut menetapkan Dhody Thahir sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/166/VIII/Res.1.9/Ditreskrimum. Dhody ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan memberikan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan/atau pemalsuan surat, sebagaimana Pasal 266 subsider Pasal 263 KUHP. Selanjutnya, Dhody Thahir mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka. Permohonan tersebut terdaftar dengan Nomor 112/Pid.Pra/2026/PN Mdn. Sementara, Ahli hukum pidana Universitas Indonesia, Prof. Dr. Eva Achjani Zulfa, memberikan keterangan dalam sidang praperadilan. Ia menilai surat permohonan yang dibuat advokat tidak termasuk kualifikasi objek pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP." has 35,096 views, 518 likes, 31 comments, 64 shares in the public metrics captured by this index. That is an engagement rate of 1.75% (likes, comments and shares over views). It was posted over two weeks ago and runs 0 seconds. It has been saved 64 times.
Data as of Oct 16, 2026 (UTC), from the last public refresh captured by this index.
- Followers
- 45,630
- Following
- 19
- Likes
- 2,920,560
- Videos
- 1,704
Recent Videos
1.8Kviews14likes0comments11 days ago@isi.sumaterautara 57.5Kviews2.9Klikes52comments11 days ago@isi.sumaterautara 2.2Kviews31likes1comments11 days ago@isi.sumaterautara 1.1Kviews27likes2comments11 days ago@isi.sumaterautara 5.7Kviews171likes4comments11 days ago@isi.sumaterautara 14.8Kviews181likes4comments12 days ago@isi.sumaterautara 12.3Kviews217likes26comments12 days ago@isi.sumaterautara 2.1Kviews50likes1comments13 days ago@isi.sumaterautara 4.8Kviews68likes3comments14 days ago@isi.sumaterautara 1.9Kviews20likes1comments15 days ago@isi.sumaterautara 45.1Kviews880likes80comments15 days ago@isi.sumaterautara 10.3Kviews80likes7comments15 days ago@isi.sumaterautara
Frequently asked questions
- How many views does this TikTok video have?
- The capture indexed here reports 35,096 views, 518 likes and 31 comments.
- Who posted this TikTok video?
- It was posted by @isi.sumaterautara, who is linked from this page.
- What is this TikTok video's engagement rate?
- Across the captured metrics the engagement rate is 1.75% (likes + comments + shares over views).
- When was this TikTok video posted?
- It was posted on 2026-10-13, over two weeks ago.