Skip to content
TikMonkey

This capture reports no playable media for video 7696286542695812373; the public metadata below is still indexed.

MEDAN - Hakim Tunggal Khamozaro Waruwu, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan (pra… — @isi.sumaterautara

Posted Oct 13, 2026 (over two weeks ago)0s35,096 views

Video stats

Public counts from the last refresh.

Views
35,096
Likes
518
Comments
31
Shares
64
Saves
64
Engagement
1.75%
Duration
0s
Posted
Oct 13, 2026

Video insights

@isi.sumaterautara's TikTok video "MEDAN - Hakim Tunggal Khamozaro Waruwu, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan (prapid) Doddy Thahir, terhadap Polda Sumut selaku termohon. Salah satunya, tidak sahnya penetapan tersangka terkait dugaan pemalsuan surat advokat yang diduga palsu. "Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Menetapkan surat penetapan tersangka tidak sah. Memerintah pemohon dikeluarkan dari tahanan," ucap Khamozaro, dalam sidang di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (13/10/2026) sore. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut bahwa surat yang buat bukan dirumah Doddy Thahir, tapi dirumah Danialsyah selaku penasehat hukum pemohon. Kemudian, termohon tidak bisa menghadirkan saksi dan bukti yang cukup untuk membuktikan pemalsuan surat. Surat tersebut, tidak bisa dibuktikan berkaitan dengan akta autentik manapun. "Tidak ada pihak yang diuntungkan dari akibat surat itu. Bahwa surat itu tidak berkaitan dengan pemalsuan melainkan perdata," kata Khamozaro. Usai hakim mengetuk palu, seorang pengunjung sidang diduga istri Doddy Thahir, tak kuasa menahan haru. Ia terduduk lemas dilantai hingga harus dibopong kerabatnya. Perkara ini bermula dari laporan Muhammad Ghazali Iskandar, terhadap Doddy Thahir di Polda Sumut. Laporan itu terkait dugaan pemalsuan surat advokat yang diduga palsu. Surat itu berkaitan tentang objek jual beli tanah di Desa Sigara-gara, Patumbak Kabupaten Deliserdang. Kemudian, Ditreskrimum Polda Sumut menetapkan Dhody Thahir sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/166/VIII/Res.1.9/Ditreskrimum. Dhody ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan memberikan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan/atau pemalsuan surat, sebagaimana Pasal 266 subsider Pasal 263 KUHP. Selanjutnya, Dhody Thahir mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka. Permohonan tersebut terdaftar dengan Nomor 112/Pid.Pra/2026/PN Mdn. Sementara, Ahli hukum pidana Universitas Indonesia, Prof. Dr. Eva Achjani Zulfa, memberikan keterangan dalam sidang praperadilan. Ia menilai surat permohonan yang dibuat advokat tidak termasuk kualifikasi objek pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP." has 35,096 views, 518 likes, 31 comments, 64 shares in the public metrics captured by this index. That is an engagement rate of 1.75% (likes, comments and shares over views). It was posted over two weeks ago and runs 0 seconds. It has been saved 64 times.

Data as of Oct 16, 2026 (UTC), from the last public refresh captured by this index.

Isi_Sumut

@isi.sumaterautara

Endors/Iklan DM 🤏

View profile
Followers
45,630
Following
19
Likes
2,920,560
Videos
1,704

Recent Videos

MORE FROM @ISI.SUMATERAUTARA

Frequently asked questions

How many views does this TikTok video have?
The capture indexed here reports 35,096 views, 518 likes and 31 comments.
Who posted this TikTok video?
It was posted by @isi.sumaterautara, who is linked from this page.
What is this TikTok video's engagement rate?
Across the captured metrics the engagement rate is 1.75% (likes + comments + shares over views).
When was this TikTok video posted?
It was posted on 2026-10-13, over two weeks ago.