This capture reports no playable media for video 7694848444946468116; the public metadata below is still indexed.
Video stats
Public counts from the last refresh.
- Views
- 3,062
- Likes
- 20
- Comments
- 4
- Shares
- 0
- Saves
- 2
- Engagement
- 0.78%
- Duration
- 0s
- Posted
- Oct 10, 2026
Video insights
@alee.gresik's TikTok video "Putusan MK bukan pemakzulan. Tetapi tidak diterimanya gugatan juga bukan sertifikat bahwa seluruh persyaratan pendidikan Gibran telah terbukti terpenuhi. Di sinilah persoalan hukumnya! Pertama, apa yang sebenarnya diputus MK? Jika permohonan tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki legal standing, apakah itu berarti substansi persoalan otomatis gugur? Tentu tidak. Kedudukan hukum pemohon dan kebenaran materiil adalah dua persoalan berbeda. Kedua, di mana bukti kelulusan yang dipersyaratkan undang-undang? Jika dokumen penyetaraan menjadi dasar pencalonan, apa dokumen akademik yang mendasarinya? Apakah prosedur dan standar penyetaraannya sudah sesuai ketentuan yang berlaku? Jangan pula dibalik: tidak ditemukannya bukti yang meyakinkan dalam persidangan bukan otomatis bukti bahwa seseorang melakukan pelanggaran hukum. Ketiga, siapa yang harus bertanggung jawab memverifikasi? Apakah KPU cukup menerima surat penyetaraan, atau wajib memeriksa dokumen dasarnya? Apa kewajiban verifikasi yang secara hukum berlaku saat itu? Dan jika ditemukan kekurangan, siapa yang berwenang mengoreksinya? Keempat, apakah pemakzulan otomatis menjadi jalan keluar? Tidak! Pasal 7A dan 7B UUD 1945 mengatur alasan dan prosedur pemberhentian yang harus ditempuh melalui mekanisme konstitusional. Putusan ini sendiri tidak memberhentikan Gibran. Maka, jangan melompat dari keraguan langsung ke vonis. Tetapi jangan pula berlindung di balik kemenangan pemilu untuk menghindari pertanyaan yang sah. Sikap MNA Law Office jelas: periksa dokumennya, buka dasar administrasinya, uji prosedurnya, dan tegakkan hukum tanpa tebang pilih. Sebab persoalannya bukan sekadar Gibran bertahan atau mundur. PERTANYAAN PALING MENDASAR: JIKA PERSYARATAN PENDIDIKAN CALON WAKIL PRESIDEN DIPERSOALKAN, SIAPA YANG WAJIB MEMBERIKAN KEPASTIAN HUKUM—DAN MELALUI MEKANISME APA, SETELAH YANG BERSANGKUTAN DILANTIK? Demokrasi bukan kekebalan karena menang pemilu. Negara hukum juga bukan penghukuman berdasarkan kecurigaan. Tidak ada jabatan yang kebal pemeriksaan. Tidak ada orang yang boleh dihukum tanpa pembuktian. #MNALawOffice #OpiniHukum #KajianEdukatif #IjazahGibran #NegaraHukum" has 3,062 views, 20 likes, 4 comments, 0 shares in the public metrics captured by this index. That is an engagement rate of 0.78% (likes, comments and shares over views). It was posted over two weeks ago and runs 0 seconds. It has been saved 2 times.
Data as of Oct 12, 2026 (UTC), from the last public refresh captured by this index.
- Followers
- 42,117
- Following
- 29
- Likes
- 1,070,020
- Videos
- 4,244
Hashtags in this video
Links stay inside this index.
Frequently asked questions
- How many views does this TikTok video have?
- The capture indexed here reports 3,062 views, 20 likes and 4 comments.
- Who posted this TikTok video?
- It was posted by @alee.gresik, who is linked from this page.
- What is this TikTok video's engagement rate?
- Across the captured metrics the engagement rate is 0.78% (likes + comments + shares over views).
- When was this TikTok video posted?
- It was posted on 2026-10-10, over two weeks ago.
- What hashtags are used in this video?
- The capture links 1 hashtag, starting with #ijazahgibran.