Skip to content
TikMonkey

Download MP4Downloader

Sidang perkara dugaan pembunuhan dengan terdakwa Arawna Sihombing di Pengadilan Negeri (P… — @batamposofficial

Posted Oct 8, 2026 (over two weeks ago)89s1,408 views

Video stats

Public counts from the last refresh.

Views
1,408
Likes
14
Comments
0
Shares
0
Saves
1
Engagement
0.99%
Duration
89s
Posted
Oct 8, 2026

Video insights

@batamposofficial's TikTok video "Sidang perkara dugaan pembunuhan dengan terdakwa Arawna Sihombing di Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali digelar, Kamis (8/10). Dalam persidangan, saksi Muhammad Gunther Rizki Ananda Pastika yang merupakan perwira pengawas (Pawas) sekaligus Komandan Peleton (Danton) membantah pernah memerintahkan Arawna melakukan kekerasan terhadap Natanael Simanungkalit. Ketika dikonfirmasi majelis hakim, Gunther tegas membantah pernah memerintahkan Arawna melakukan “bantai” terhadap Natanael. “Tidak ada, Yang Mulia. Saya tidak pernah menyuruh membantai,” kata Gunther. Gunther menjelaskan, hukuman sikap tobat berkaitan dengan kegiatan kebersihan di rumah dinas. Ia menyebut hukuman tersebut merupakan bagian dari tindakan disiplin dan membantah adanya kekerasan. Ia mengakui pernah memberikan hukuman berupa push-up dan sit-up kepada junior atau anggota lain. Namun, ia membantah pernah melakukan kekerasan seperti yang dituduhkan Arawna. Sebaliknya, Arawna tetap pada keterangannya. Ia menyebut sejumlah tindakan kekerasan terhadap Natanael berkaitan dengan perintah atau tindakan seniornya. “Sebelumnya saya juga pernah dapat perintah dari saksi, saya melakukan pemukulan terhadap bintara remaja juga,” ujar Arawna. Gunther kembali membantah dan mengatakan tidak mengetahui secara langsung pemukulan terhadap Natanael. Berdasarkan dakwaan jaksa, kekerasan terhadap Natanael terjadi pada 13 April 2026 malam di Rusunawa Polda Kepri, Batu Besar, Nongsa, setelah persoalan piket dan kegiatan bersih-bersih rumah dinas. Natanael kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Batam dan dinyatakan meninggal dunia. Arawna didakwa dengan tiga alternatif pasal, yakni turut serta melakukan tindak pidana yang merampas nyawa, penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Reporter: Jamaluddin Lobang Editor: Yofi Editor Video: Rendy #sidang #kasuspembunuhan #pengadilannegeri" has 1,408 views, 14 likes, 0 comments, 0 shares in the public metrics captured by this index. That is an engagement rate of 0.99% (likes, comments and shares over views). It was posted over two weeks ago and runs 1 minute 29 seconds. It has been saved 1 times.

Data as of Oct 12, 2026 (UTC), from the last public refresh captured by this index.

batampos

@batamposofficial

📰 BATAM POS | Akun Resmi 🇮🇩 Dari Batam untuk Indonesia 📍 Orchard Walk Blok H-1, Batam 📲 +62 821-7057-6500

View profile
Followers
127,844
Following
15
Likes
3,181,315
Videos
1,183

Recent Videos

MORE FROM @BATAMPOSOFFICIAL

Frequently asked questions

How many views does this TikTok video have?
The capture indexed here reports 1,408 views, 14 likes and 0 comments.
Who posted this TikTok video?
It was posted by @batamposofficial, who is linked from this page.
What is this TikTok video's engagement rate?
Across the captured metrics the engagement rate is 0.99% (likes + comments + shares over views).
When was this TikTok video posted?
It was posted on 2026-10-08, over two weeks ago.
How long is this TikTok video?
The captured clip runs 1 minute 29 seconds.