This capture reports no playable media for video 7635198530612743440; the public metadata below is still indexed.
Video stats
Public counts from the last refresh.
- Views
- 2,861
- Likes
- 12
- Comments
- 0
- Shares
- 0
- Saves
- 2
- Engagement
- 0.42%
- Duration
- 0s
- Posted
- May 2, 2026
Video insights
@talucur_stenga.07's TikTok video "𝙏𝙖𝙣𝙙𝙖𝙨𝙚𝙧𝙪 – Unit Reskrim Polsek Galela, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Desa Pune, Kecamatan Galela, Kamis (30/4/2026). Seorang pria berinisial NJ, warga Desa Soasio, ditangkap polisi setelah teridentifikasi menjual barang-barang hasil curian kepada warga. Kapolsek Galela IPTU Max Manolang menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat pada Kamis siang sekitar pukul 12:30 WIT. Informasi tersebut menyebutkan adanya transaksi barang yang diduga hasil kejahatan di Desa Barataku. Merespons laporan tersebut, Unit Reskrim bergerak cepat menuju lokasi di Desa Barataku untuk mengamankan sejumlah barang bukti tahap pertama, meliputi: 1• unit mesin cuci 4• buah kursi plastik 1• buah meja plastik Setelah dilakukan pengembangan, petugas mengantongi identitas penjual berinisial NJ. Tim kemudian bergerak menuju kediaman pelaku di Desa Soasio dan berhasil melakukan penangkapan tanpa perlawanan. Dalam sesi interogasi, NJ mengakui aksi pencurian tersebut dilakukan pada Senin, 08 Desember 2025 lalu di Desa Pune. Ia juga membeberkan masih ada sejumlah barang bukti lain yang telah dijual di wilayah Desa Soatabaru, Kecamatan Galela Barat. Berdasarkan pengakuan NJ, polisi kembali mengamankan: 1• unit kulkas 1• unit mesin lampu generator 1• unit mesin paras 1• lemari pakaian “Saat ini tersangka NJ beserta seluruh barang bukti telah kami amankan di Markas Polsek Galela. Kami masih terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain atau TKP tambahan,” ujar Max. NJ kini terancam dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur KUHP, sementara penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut." has 2,861 views, 12 likes, 0 comments, 0 shares in the public metrics captured by this index. That is an engagement rate of 0.42% (likes, comments and shares over views). It was posted 6 months ago and runs 0 seconds. It has been saved 2 times.
Data as of Oct 19, 2026 (UTC), from the last public refresh captured by this index.
- Followers
- 21,049
- Following
- 3,619
- Likes
- 591,497
- Videos
- 1,789
Recent Videos
Frequently asked questions
- How many views does this TikTok video have?
- The capture indexed here reports 2,861 views, 12 likes and 0 comments.
- Who posted this TikTok video?
- It was posted by @talucur_stenga.07, who is linked from this page.
- What is this TikTok video's engagement rate?
- Across the captured metrics the engagement rate is 0.42% (likes + comments + shares over views).
- When was this TikTok video posted?
- It was posted on 2026-05-02, 6 months ago.