İçeriğe geç
TikMonkey

MP4 indirİndirici

BANDUNG - Majelis Hakim dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan DP… — @info.cikarang.karwang

Paylaşım tarihi: 12 Eki 2026 (iki haftadan uzun süre önce)182 sn4.831 görüntüleme

Video istatistikleri

Son yenilemedeki herkese açık sayılar.

Görüntüleme
4.831
Beğeni
43
Yorum
0
Paylaşım
3
Kaydetme
3
Etkileşim
%0,95
Süre
182 sn
Yayın tarihi
12 Eki 2026

Video analizleri

@info.cikarang.karwang tarafından paylaşılan “BANDUNG - Majelis Hakim dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan DPRD yang menetapkan dua terdakwa yaitu Rahmat Atong (RA) dan Soleman bakal mempertimbangkan proses persidangan yang menghadirkan sejumlah saksi saksi. Kedua terdakwa yang awalnya pada tahap persidangan digabung. Saat ini prosesnya terpisah. Kemudian tuntutan RA lebih rendah yaitu 2,6 tahun sedangkan Soleman 4 tahun. Bagi terdakwa RA saat ini sudah memasuki jadwal Duplik yang dilaksanakan Di Pengadilan Tinggi Hubungan Industrial/Tipikor, Bandung, Senin (12/10/2026). Ketua Majelis Hakim Perkara Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten Bekasi, Ronald Salnofri menyampaikan, pihaknya akan memutuskan terdakwa sesuai dengan proses berjalannya persidangan. "Kami akan mempertimbangkan sexara bersama majelis hakim. Bagi kami tidak ada kepentingan. Sebab tujuan kami adalah memutuskan seadil adilnya. Tidak ada bagi majelis karena tidak suka atau apapun. Lembaga ini untuk memberikan keadilan," ucap Ketua Majelis menyampaikan usai RA menyampaikan pembelaannya saat proses lanjutan proses sidang. Lalu menyampaikan jadwal sidang putusan bagi RA akan digelar kembali pada tanggal 21 Oktober 2026. Sementara itu, Tim penasihat hukum Rahmat Atong, Sira mendesak majelis hakim membebaskan mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi dari seluruh dakwaan. Dalam duplik perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD, tim pembela menggugat metodologi audit BPKP sekaligus mempersoalkan batas kewenangan Sekretaris DPRD dalam penetapan besaran tunjangan. Permohonan vrijspraak atau putusan bebas tersebut disampaikan dalam sidang perkara Nomor 54/Pid.Sus/Tpk/2026/PN.Bdg. Tim pembela menilai, jabatan administratif dan keterlibatan dalam penandatanganan dokumen tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Menurut mereka, penuntut umum harus membuktikan secara konkret kewenangan yang disalahgunakan, tujuan penggunaan kewenangan, serta kaitannya dengan kerugian keuangan negara. “Pembuktian unsur penyalahgunaan kewenangan tidak selesai hanya dengan membuktikan bahwa seseorang memegang jabatan atau menandatangani dokumen administrasi,” tegas tim penasihat hukum dalam dupliknya. Mereka meminta majelis hakim menelusuri tindakan spesifik yang dituduhkan kepada Rahmat Atong, termasuk apakah tindakan tersebut menyimpang dari tujuan pemberian kewenangan dan dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Dalam pembelaannya, tim penasihat hukum memaparkan bahwa usulan kenaikan tunjangan perumahan berawal dari aspirasi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Rapat Pimpinan DPRD pada 29 November 2021 disebut menugaskan pencarian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menyusun kajian nilai wajar. Namun, persoalan muncul saat ekspose hasil kajian pada 7 Februari 2022. Tim pembela menyebut hasil kajian untuk Wakil Ketua dan Anggota DPRD tidak disepakati peserta rapat, sedangkan pihak KJPP menolak mengubah hasil penilaiannya. Penetapan besaran tunjangan yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 196 Tahun 2022, lanjut tim pembela, melewati proses birokrasi berjenjang. Tahapan itu meliputi pembahasan antarperangkat daerah, fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, hingga permohonan persetujuan kepada Kementerian Dalam Negeri. Atas rangkaian tersebut, penasihat hukum menilai Rahmat bukan satu-satunya pihak yang menentukan angka tunjangan. “Penyampaian dokumen oleh Sekretariat DPRD merupakan tindakan administratif yang tidak bisa serta-merta ditafsirkan sebagai bentuk pengendalian atau penetapan keputusan akhir secara memihak,” ungkap tim advokat dalam nota duplik. Tim pembela juga meminta hakim membedakan fungsi administratif Sekretariat DPRD dengan kewenangan pihak-pihak yang terlibat dalam pembahasan dan penetapan kebijakan. Menurut mereka, pembuktian harus bertumpu pada peran konkret Rahmat, bukan semata-mata jabatan yang melekat padanya. #karawang #bekasi #sekwan #keadilan #viral” TikTok videosu için bu dizinin yakaladığı herkese açık metrikler: 4.831 görüntüleme, 43 beğeni, 0 yorum, 3 paylaşım. Bu, %0,95 etkileşim oranı demek (beğeni, yorum ve paylaşımların görüntülemeye oranı). Video iki haftadan uzun süre önce paylaşıldı ve süresi 3 dakika 2 saniye. Video 3 kez kaydedildi.

Veriler 25 Eki 2026 (UTC) itibarıyladır; bu dizinin yakaladığı son herkese açık yenilemeden alınmıştır.

info Cikarang Karawang

@info.cikarang.karwang

Informasi Seputar Karawang-Bekasi Promote Paid : 0858 1082 4511

Profili gör
Takipçi
239.464
Takip edilen
10
Beğeni
7.367.063
Videolar
1.653

Son videolar

DAHA FAZLASI: @İNFO.CİKARANG.KARWANG

Bu videodaki hashtag’ler

Bağlantılar bu dizinin içinde kalır.

Sıkça sorulan sorular

Bu TikTok videosu kaç kez izlendi?
Burada dizinlenen kayıtta 4.831 görüntüleme, 43 beğeni ve 0 yorum görünüyor.
Bu TikTok videosunu kim paylaştı?
Videoyu @info.cikarang.karwang paylaştı; hesabın bağlantısı bu sayfada yer alıyor.
Bu TikTok videosunun etkileşim oranı nedir?
Kaydedilen metriklere göre etkileşim oranı %0,95 (beğeni + yorum + paylaşım, görüntülemeye bölünür).
Bu TikTok videosu ne zaman paylaşıldı?
Video 2026-10-12 tarihinde, yani iki haftadan uzun süre önce paylaşıldı.
Bu videoda hangi hashtag’ler kullanılıyor?
Kayıtta 3 hashtag bağlantısı var; ilki #bekasi.
Bu TikTok videosunun süresi ne kadar?
Kaydedilen klibin süresi 3 dakika 2 saniye.