Estadísticas del vídeo
Cifras públicas de la última actualización.
- Visualizaciones
- 4,831
- Me gusta
- 43
- Comentarios
- 0
- Compartidos
- 3
- Guardados
- 3
- Interacción
- 0.95%
- Duración
- 182 s
- Publicado
- 12 oct 2026
Análisis del vídeo
El vídeo de TikTok de @info.cikarang.karwang “BANDUNG - Majelis Hakim dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan DPRD yang menetapkan dua terdakwa yaitu Rahmat Atong (RA) dan Soleman bakal mempertimbangkan proses persidangan yang menghadirkan sejumlah saksi saksi. Kedua terdakwa yang awalnya pada tahap persidangan digabung. Saat ini prosesnya terpisah. Kemudian tuntutan RA lebih rendah yaitu 2,6 tahun sedangkan Soleman 4 tahun. Bagi terdakwa RA saat ini sudah memasuki jadwal Duplik yang dilaksanakan Di Pengadilan Tinggi Hubungan Industrial/Tipikor, Bandung, Senin (12/10/2026). Ketua Majelis Hakim Perkara Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten Bekasi, Ronald Salnofri menyampaikan, pihaknya akan memutuskan terdakwa sesuai dengan proses berjalannya persidangan. "Kami akan mempertimbangkan sexara bersama majelis hakim. Bagi kami tidak ada kepentingan. Sebab tujuan kami adalah memutuskan seadil adilnya. Tidak ada bagi majelis karena tidak suka atau apapun. Lembaga ini untuk memberikan keadilan," ucap Ketua Majelis menyampaikan usai RA menyampaikan pembelaannya saat proses lanjutan proses sidang. Lalu menyampaikan jadwal sidang putusan bagi RA akan digelar kembali pada tanggal 21 Oktober 2026. Sementara itu, Tim penasihat hukum Rahmat Atong, Sira mendesak majelis hakim membebaskan mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi dari seluruh dakwaan. Dalam duplik perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD, tim pembela menggugat metodologi audit BPKP sekaligus mempersoalkan batas kewenangan Sekretaris DPRD dalam penetapan besaran tunjangan. Permohonan vrijspraak atau putusan bebas tersebut disampaikan dalam sidang perkara Nomor 54/Pid.Sus/Tpk/2026/PN.Bdg. Tim pembela menilai, jabatan administratif dan keterlibatan dalam penandatanganan dokumen tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Menurut mereka, penuntut umum harus membuktikan secara konkret kewenangan yang disalahgunakan, tujuan penggunaan kewenangan, serta kaitannya dengan kerugian keuangan negara. “Pembuktian unsur penyalahgunaan kewenangan tidak selesai hanya dengan membuktikan bahwa seseorang memegang jabatan atau menandatangani dokumen administrasi,” tegas tim penasihat hukum dalam dupliknya. Mereka meminta majelis hakim menelusuri tindakan spesifik yang dituduhkan kepada Rahmat Atong, termasuk apakah tindakan tersebut menyimpang dari tujuan pemberian kewenangan dan dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Dalam pembelaannya, tim penasihat hukum memaparkan bahwa usulan kenaikan tunjangan perumahan berawal dari aspirasi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Rapat Pimpinan DPRD pada 29 November 2021 disebut menugaskan pencarian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menyusun kajian nilai wajar. Namun, persoalan muncul saat ekspose hasil kajian pada 7 Februari 2022. Tim pembela menyebut hasil kajian untuk Wakil Ketua dan Anggota DPRD tidak disepakati peserta rapat, sedangkan pihak KJPP menolak mengubah hasil penilaiannya. Penetapan besaran tunjangan yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 196 Tahun 2022, lanjut tim pembela, melewati proses birokrasi berjenjang. Tahapan itu meliputi pembahasan antarperangkat daerah, fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, hingga permohonan persetujuan kepada Kementerian Dalam Negeri. Atas rangkaian tersebut, penasihat hukum menilai Rahmat bukan satu-satunya pihak yang menentukan angka tunjangan. “Penyampaian dokumen oleh Sekretariat DPRD merupakan tindakan administratif yang tidak bisa serta-merta ditafsirkan sebagai bentuk pengendalian atau penetapan keputusan akhir secara memihak,” ungkap tim advokat dalam nota duplik. Tim pembela juga meminta hakim membedakan fungsi administratif Sekretariat DPRD dengan kewenangan pihak-pihak yang terlibat dalam pembahasan dan penetapan kebijakan. Menurut mereka, pembuktian harus bertumpu pada peran konkret Rahmat, bukan semata-mata jabatan yang melekat padanya. #karawang #bekasi #sekwan #keadilan #viral” tiene 4,831 visualizaciones, 43 me gusta, 0 comentarios y 3 compartidos en las métricas públicas registradas por este índice. Eso equivale a una tasa de interacción de 0.95% (me gusta, comentarios y compartidos sobre visualizaciones). Se publicó hace más de dos semanas y dura 3 minutos 2 segundos. Se ha guardado 3 veces.
Datos al 25 oct 2026 (UTC), de la última actualización pública registrada por este índice.
info Cikarang Karawang
@info.cikarang.karwang
Informasi Seputar Karawang-Bekasi Promote Paid : 0858 1082 4511
- Seguidores
- 239,464
- Siguiendo
- 10
- Me gusta
- 7,367,063
- Vídeos
- 1,653
Vídeos recientes
2 Kvisualizaciones33me gusta1comentarioshace 3 días@info.cikarang.karwang 153 kvisualizaciones3.6 Kme gusta43comentarioshace 4 días@info.cikarang.karwang 796visualizaciones9me gusta1comentarioshace 4 días@info.cikarang.karwang 727visualizaciones21me gusta1comentarioshace 8 días@info.cikarang.karwang 37 kvisualizaciones730me gusta58comentarioshace 8 días@info.cikarang.karwang 114.1 kvisualizaciones1.1 Kme gusta61comentarioshace 8 días@info.cikarang.karwang 10.1 kvisualizaciones93me gusta2comentarioshace 9 días@info.cikarang.karwang 43.8 kvisualizaciones514me gusta24comentarioshace 9 días@info.cikarang.karwang 7.4 Kvisualizaciones80me gusta1comentarioshace 9 días@info.cikarang.karwang 4.5 Kvisualizaciones67me gusta0comentarioshace 10 días@info.cikarang.karwang 65.4 kvisualizaciones1.1 Kme gusta72comentarioshace 10 días@info.cikarang.karwang 22.2 kvisualizaciones299me gusta14comentarioshace 11 días@info.cikarang.karwang
Hashtags de este vídeo
Los enlaces se mantienen dentro de este índice.
Preguntas frecuentes
- ¿Cuántas visualizaciones tiene este vídeo de TikTok?
- La captura indexada aquí registra 4,831 visualizaciones, 43 me gusta y 0 comentarios.
- ¿Quién publicó este vídeo de TikTok?
- Lo publicó @info.cikarang.karwang, cuyo perfil está enlazado en esta página.
- ¿Cuál es la tasa de interacción de este vídeo de TikTok?
- Según las métricas registradas, la tasa de interacción es de 0.95% (me gusta + comentarios + compartidos sobre visualizaciones).
- ¿Cuándo se publicó este vídeo de TikTok?
- Se publicó el 2026-10-12, hace más de dos semanas.
- ¿Qué hashtags se usan en este vídeo?
- La captura enlaza 3 hashtags, empezando por #bekasi.
- ¿Cuánto dura este vídeo de TikTok?
- El clip registrado dura 3 minutos 2 segundos.