Lewati ke konten
TikMonkey

Unduh MP4Pengunduh

BANDUNG - Majelis Hakim dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan DP… — @info.cikarang.karwang

Diposting 12 Okt 2026 (lebih dari dua minggu lalu)182 dtk4.831 tayangan

Statistik video

Jumlah publik dari pembaruan terakhir.

Tayangan
4.831
Suka
43
Komentar
0
Dibagikan
3
Disimpan
3
Interaksi
0,95%
Durasi
182 dtk
Diposting
12 Okt 2026

Wawasan video

Video TikTok @info.cikarang.karwang “BANDUNG - Majelis Hakim dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan DPRD yang menetapkan dua terdakwa yaitu Rahmat Atong (RA) dan Soleman bakal mempertimbangkan proses persidangan yang menghadirkan sejumlah saksi saksi. Kedua terdakwa yang awalnya pada tahap persidangan digabung. Saat ini prosesnya terpisah. Kemudian tuntutan RA lebih rendah yaitu 2,6 tahun sedangkan Soleman 4 tahun. Bagi terdakwa RA saat ini sudah memasuki jadwal Duplik yang dilaksanakan Di Pengadilan Tinggi Hubungan Industrial/Tipikor, Bandung, Senin (12/10/2026). Ketua Majelis Hakim Perkara Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten Bekasi, Ronald Salnofri menyampaikan, pihaknya akan memutuskan terdakwa sesuai dengan proses berjalannya persidangan. "Kami akan mempertimbangkan sexara bersama majelis hakim. Bagi kami tidak ada kepentingan. Sebab tujuan kami adalah memutuskan seadil adilnya. Tidak ada bagi majelis karena tidak suka atau apapun. Lembaga ini untuk memberikan keadilan," ucap Ketua Majelis menyampaikan usai RA menyampaikan pembelaannya saat proses lanjutan proses sidang. Lalu menyampaikan jadwal sidang putusan bagi RA akan digelar kembali pada tanggal 21 Oktober 2026. Sementara itu, Tim penasihat hukum Rahmat Atong, Sira mendesak majelis hakim membebaskan mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi dari seluruh dakwaan. Dalam duplik perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD, tim pembela menggugat metodologi audit BPKP sekaligus mempersoalkan batas kewenangan Sekretaris DPRD dalam penetapan besaran tunjangan. Permohonan vrijspraak atau putusan bebas tersebut disampaikan dalam sidang perkara Nomor 54/Pid.Sus/Tpk/2026/PN.Bdg. Tim pembela menilai, jabatan administratif dan keterlibatan dalam penandatanganan dokumen tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Menurut mereka, penuntut umum harus membuktikan secara konkret kewenangan yang disalahgunakan, tujuan penggunaan kewenangan, serta kaitannya dengan kerugian keuangan negara. “Pembuktian unsur penyalahgunaan kewenangan tidak selesai hanya dengan membuktikan bahwa seseorang memegang jabatan atau menandatangani dokumen administrasi,” tegas tim penasihat hukum dalam dupliknya. Mereka meminta majelis hakim menelusuri tindakan spesifik yang dituduhkan kepada Rahmat Atong, termasuk apakah tindakan tersebut menyimpang dari tujuan pemberian kewenangan dan dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Dalam pembelaannya, tim penasihat hukum memaparkan bahwa usulan kenaikan tunjangan perumahan berawal dari aspirasi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Rapat Pimpinan DPRD pada 29 November 2021 disebut menugaskan pencarian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menyusun kajian nilai wajar. Namun, persoalan muncul saat ekspose hasil kajian pada 7 Februari 2022. Tim pembela menyebut hasil kajian untuk Wakil Ketua dan Anggota DPRD tidak disepakati peserta rapat, sedangkan pihak KJPP menolak mengubah hasil penilaiannya. Penetapan besaran tunjangan yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 196 Tahun 2022, lanjut tim pembela, melewati proses birokrasi berjenjang. Tahapan itu meliputi pembahasan antarperangkat daerah, fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, hingga permohonan persetujuan kepada Kementerian Dalam Negeri. Atas rangkaian tersebut, penasihat hukum menilai Rahmat bukan satu-satunya pihak yang menentukan angka tunjangan. “Penyampaian dokumen oleh Sekretariat DPRD merupakan tindakan administratif yang tidak bisa serta-merta ditafsirkan sebagai bentuk pengendalian atau penetapan keputusan akhir secara memihak,” ungkap tim advokat dalam nota duplik. Tim pembela juga meminta hakim membedakan fungsi administratif Sekretariat DPRD dengan kewenangan pihak-pihak yang terlibat dalam pembahasan dan penetapan kebijakan. Menurut mereka, pembuktian harus bertumpu pada peran konkret Rahmat, bukan semata-mata jabatan yang melekat padanya. #karawang #bekasi #sekwan #keadilan #viral” memiliki 4.831 tayangan, 43 suka, 0 komentar, 3 kali dibagikan dalam metrik publik yang dicatat indeks ini. Itu setara tingkat interaksi sebesar 0,95% (suka, komentar, dan bagikan dibagi tayangan). Video ini diposting lebih dari dua minggu lalu dan berdurasi 3 menit, 2 detik. Video ini telah disimpan 3 kali.

Data per 25 Okt 2026 (UTC), dari pembaruan publik terakhir yang dicatat indeks ini.

info Cikarang Karawang

@info.cikarang.karwang

Informasi Seputar Karawang-Bekasi Promote Paid : 0858 1082 4511

Lihat profil
Pengikut
239.464
Mengikuti
10
Suka
7.367.063
Video
1.653

Video Terbaru

VIDEO LAINNYA DARI @INFO.CIKARANG.KARWANG

Hashtag di video ini

Tautan tetap berada di dalam indeks ini.

Pertanyaan umum

Berapa tayangan video TikTok ini?
Data yang diindeks di sini mencatat 4.831 tayangan, 43 suka, dan 0 komentar.
Siapa yang memposting video TikTok ini?
Video ini diposting oleh @info.cikarang.karwang, yang ditautkan dari halaman ini.
Berapa tingkat interaksi video TikTok ini?
Dari metrik yang dicatat, tingkat interaksinya adalah 0,95% (suka + komentar + bagikan dibagi tayangan).
Kapan video TikTok ini diposting?
Video ini diposting pada 2026-10-12, lebih dari dua minggu lalu.
Hashtag apa saja yang dipakai di video ini?
Data yang dicatat menautkan 3 hashtag, dimulai dari #bekasi.
Berapa lama durasi video TikTok ini?
Klip yang dicatat berdurasi 3 menit, 2 detik.