Video istatistikleri
Son yenilemedeki herkese açık sayılar.
- Görüntüleme
- 233.565
- Beğeni
- 37.540
- Yorum
- 277
- Paylaşım
- 3.073
- Kaydetme
- 2.319
- Etkileşim
- %17,51
- Süre
- 335 sn
- Yayın tarihi
- 23 Nis 2026
Video analizleri
@virdindach_ tarafından paylaşılan “Pada 21 April 2026, bertepatan dengan Hari Kartini, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta telah melakukan pembacaan putusan secara elektronik terhadap Perkara No. 335/G/TF/2025/PTUN.JKT yang diajukan oleh Marzuki Darusman, dkk melawan Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, terkait penyangkalan perkosaan massal Mei 1998 dalam Siaran Pers Kementerian Kebudayaan. Majelis Hakim terdiri dari Ketua Majelis Hastin Kurnia Dewi dan dua orang Anggota Majelis, yaitu Ni Nyoman Vidiayu P. dan Febrina Permadi. Pada intinya, Majelis Hakim memutuskan bahwa pengadilan menerima eksepsi Tergugat dan menyatakan bahwa PTUN Jakarta tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Akibatnya, hakim tidak masuk kepada pokok perkara dan hanya menilai formalitas gugatan. Pertama, putusan ini adalah pertanda buruk bagi situasi negara hukum di Indonesia. Dalam negara hukum, pembatasan kekuasaan harus bisa dilakukan dengan adanya sarana untuk menguji perbuatan pemerintah yang bertentangan dengan PER-UU dan prinsip hak asasi manusia. Peradilan Tata Usaha Negara merupakan salah satu sarana dalam mewujudkan prinsip negara hukum dengan menjadi sarana pengawas bagi tindakan penguasa agar tidak sewenang-wenang dan menindas hak-hak rakyat. Tidak dapat diterimanya gugatan ini menunjukkan keengganan PTUN Jakarta untuk mengembalikan hak-hak asasi manusia yang telah terenggut dengan tindakan Menteri Kebudayaan. Alih-alih menunjukkan bahwa peradilan tata usaha negara hadir sebagai kekuatan penyeimbang antara Pemerintah dan warga nya, namun peradilan tidak berani mengambil sikap untuk menilai, dan hanya berlindung di balik formalitas Gugatan. Kedua, Putusan ini telah menunjukkan bahwa apabila tidak ada koreksi, maka Pengadilan Tata Usaha Negara telah menjadi bagian infrastruktur impunitas terhadap para pelaku pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Impunitas telah bergerak sebagai sistem yang merupakan konstruksi dari hukum yang tidak berpihak pada korban. Dalam hal ini, diduga keras alasan PTUN Jakarta memutus gugatan tidak dapat diterima adalah guna “menghindari” mengadili pokok perkara yang sangat berhubungan dengan narasi resmi pemerintah dalam menentukan kebenaran sejarah mengenai perkosaan Mei 1998. Padahal, dalam konteks penerapan hukum dan praktek pengadilan Tata Usaha Negara, Hakim harusnya dapat mengemukakan keadilan para korban dan keluarga korban perkosaan massal Mei 1998. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 (SEMA 1/2017) menegaskan bahwa PTUN seharusnya memilih cabang hukum yang memihak keadilan, serta PTUN sebagai cabang kekuasaan kehakiman bertujuan untuk menegakkan hukum dan keadilan. Maka, dipandang lebih tepat dan adil bahwa Hakim Peratun lebih mengutamakan keadilan substantif dibandingkan keadilan formal. Ketiga, putusan ini menunjukkan kegagalan PTUN dalam menerapkan prinsip peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan yang sekaligus menunjukkan kejanggalan serius. Apabila pengadilan hendak memutus tidak dapat diterima oleh (NO) karena kompetensi absolut, semestinya gugatan ini sejak awal tidak lolos dismissal proses oleh ketua pengadilan mengingat pada intinya dismissal proses menguji kewenangan absolut PTUN dalam mengadili perkara yang diajukan. Faktanya gugatan ini kemudian disidangkan selama lebih dari 6 (enam) bulan hingga pokok perkara. Keempat, Majelis Hakim telah salah menerapkan hukum karena menyamakan “tindakan faktual” dengan Keputusan Tata Usaha Negara. Padahal, keduanya merupakan hal yang berbeda dan telah terjadi perluasan terhadap objek Peradilan Tata Usaha Negara dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah. Kelima, Kami juga menyoroti sekaligus menyayangkan pertimbangan majelis hakim yang menyebut bahwa objek gugatan merupakan bagian dari kewenangan Fadli Zon selaku Menteri Kebudayaan RI untuk melestarikan sejarah. Padahal sudah sangat jelas “menilai suatu kasus pelanggaran bera HAM” adalah wewenang penuh KOMNAS HAM! #fadlizon #ptunjakarta #mei1998 #presidenhabibie #prabowosubianto” TikTok videosu için bu dizinin yakaladığı herkese açık metrikler: 233.565 görüntüleme, 37.540 beğeni, 277 yorum, 3.073 paylaşım. Bu, %17,51 etkileşim oranı demek (beğeni, yorum ve paylaşımların görüntülemeye oranı). Video 7 ay önce paylaşıldı ve süresi 5 dakika 35 saniye. Video 2.319 kez kaydedildi.
Veriler 25 Eki 2026 (UTC) itibarıyladır; bu dizinin yakaladığı son herkese açık yenilemeden alınmıştır.
- Takipçi
- 80.452
- Takip edilen
- 196
- Beğeni
- 12.073.270
- Videolar
- 524
Son videolar
3,7 Bgörüntüleme626beğeni8yorum12 gün önce@virdindach_ 167,5 Bgörüntüleme31,9 Bbeğeni469yorum14 gün önce@virdindach_ 121,4 Bgörüntüleme6,6 Bbeğeni569yorum19 gün önce@virdindach_ 28,7 Bgörüntüleme211beğeni57yorum29 gün önce@virdindach_ 9,2 Bgörüntüleme101beğeni4yorumgeçen ay@virdindach_ 7,2 Bgörüntüleme126beğeni7yorumgeçen ay@virdindach_ 208,6 Bgörüntüleme33,4 Bbeğeni461yorumgeçen ay@virdindach_ 5,1 Bgörüntüleme177beğeni9yorumgeçen ay@virdindach_ 18,6 Bgörüntüleme3,6 Bbeğeni61yorumgeçen ay@virdindach_ 11,7 Bgörüntüleme301beğeni1yorumgeçen ay@virdindach_ 20,2 Bgörüntüleme4,3 Bbeğeni26yorumgeçen ay@virdindach_ 165,8 Bgörüntüleme45,8 Bbeğeni328yorumgeçen ay@virdindach_
Bu videodaki hashtag’ler
Bağlantılar bu dizinin içinde kalır.
Sıkça sorulan sorular
- Bu TikTok videosu kaç kez izlendi?
- Burada dizinlenen kayıtta 233.565 görüntüleme, 37.540 beğeni ve 277 yorum görünüyor.
- Bu TikTok videosunu kim paylaştı?
- Videoyu @virdindach_ paylaştı; hesabın bağlantısı bu sayfada yer alıyor.
- Bu TikTok videosunun etkileşim oranı nedir?
- Kaydedilen metriklere göre etkileşim oranı %17,51 (beğeni + yorum + paylaşım, görüntülemeye bölünür).
- Bu TikTok videosu ne zaman paylaşıldı?
- Video 2026-04-23 tarihinde, yani 7 ay önce paylaşıldı.
- Bu videoda hangi hashtag’ler kullanılıyor?
- Kayıtta 1 hashtag bağlantısı var; ilki #prabowosubianto.
- Bu TikTok videosunun süresi ne kadar?
- Kaydedilen klibin süresi 5 dakika 35 saniye.