Vai al contenuto
TikMonkey

Scarica MP4Scarica video

Pada 21 April 2026, bertepatan dengan Hari Kartini, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta… — @virdindach_

Pubblicato 23 apr 2026 (7 mesi fa)335 s233.565 visualizzazioni

Statistiche del video

Conteggi pubblici dall’ultimo aggiornamento.

Visualizzazioni
233.565
Like
37.540
Commenti
277
Condivisioni
3073
Salvataggi
2319
Interazione
17,51%
Durata
335 s
Pubblicato
23 apr 2026

Approfondimenti sul video

Il video TikTok «Pada 21 April 2026, bertepatan dengan Hari Kartini, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta telah melakukan pembacaan putusan secara elektronik terhadap Perkara No. 335/G/TF/2025/PTUN.JKT yang diajukan oleh Marzuki Darusman, dkk melawan Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, terkait penyangkalan perkosaan massal Mei 1998 dalam Siaran Pers Kementerian Kebudayaan. Majelis Hakim terdiri dari Ketua Majelis Hastin Kurnia Dewi dan dua orang Anggota Majelis, yaitu Ni Nyoman Vidiayu P. dan Febrina Permadi. Pada intinya, Majelis Hakim memutuskan bahwa pengadilan menerima eksepsi Tergugat dan menyatakan bahwa PTUN Jakarta tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Akibatnya, hakim tidak masuk kepada pokok perkara dan hanya menilai formalitas gugatan. Pertama, putusan ini adalah pertanda buruk bagi situasi negara hukum di Indonesia. Dalam negara hukum, pembatasan kekuasaan harus bisa dilakukan dengan adanya sarana untuk menguji perbuatan pemerintah yang bertentangan dengan PER-UU dan prinsip hak asasi manusia. Peradilan Tata Usaha Negara merupakan salah satu sarana dalam mewujudkan prinsip negara hukum dengan menjadi sarana pengawas bagi tindakan penguasa agar tidak sewenang-wenang dan menindas hak-hak rakyat. Tidak dapat diterimanya gugatan ini menunjukkan keengganan PTUN Jakarta untuk mengembalikan hak-hak asasi manusia yang telah terenggut dengan tindakan Menteri Kebudayaan. Alih-alih menunjukkan bahwa peradilan tata usaha negara hadir sebagai kekuatan penyeimbang antara Pemerintah dan warga nya, namun peradilan tidak berani mengambil sikap untuk menilai, dan hanya berlindung di balik formalitas Gugatan. Kedua, Putusan ini telah menunjukkan bahwa apabila tidak ada koreksi, maka Pengadilan Tata Usaha Negara telah menjadi bagian infrastruktur impunitas terhadap para pelaku pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Impunitas telah bergerak sebagai sistem yang merupakan konstruksi dari hukum yang tidak berpihak pada korban. Dalam hal ini, diduga keras alasan PTUN Jakarta memutus gugatan tidak dapat diterima adalah guna “menghindari” mengadili pokok perkara yang sangat berhubungan dengan narasi resmi pemerintah dalam menentukan kebenaran sejarah mengenai perkosaan Mei 1998. Padahal, dalam konteks penerapan hukum dan praktek pengadilan Tata Usaha Negara, Hakim harusnya dapat mengemukakan keadilan para korban dan keluarga korban perkosaan massal Mei 1998. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 (SEMA 1/2017) menegaskan bahwa PTUN seharusnya memilih cabang hukum yang memihak keadilan, serta PTUN sebagai cabang kekuasaan kehakiman bertujuan untuk menegakkan hukum dan keadilan. Maka, dipandang lebih tepat dan adil bahwa Hakim Peratun lebih mengutamakan keadilan substantif dibandingkan keadilan formal. Ketiga, putusan ini menunjukkan kegagalan PTUN dalam menerapkan prinsip peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan yang sekaligus menunjukkan kejanggalan serius. Apabila pengadilan hendak memutus tidak dapat diterima oleh (NO) karena kompetensi absolut, semestinya gugatan ini sejak awal tidak lolos dismissal proses oleh ketua pengadilan mengingat pada intinya dismissal proses menguji kewenangan absolut PTUN dalam mengadili perkara yang diajukan. Faktanya gugatan ini kemudian disidangkan selama lebih dari 6 (enam) bulan hingga pokok perkara. Keempat, Majelis Hakim telah salah menerapkan hukum karena menyamakan “tindakan faktual” dengan Keputusan Tata Usaha Negara. Padahal, keduanya merupakan hal yang berbeda dan telah terjadi perluasan terhadap objek Peradilan Tata Usaha Negara dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah. Kelima, Kami juga menyoroti sekaligus menyayangkan pertimbangan majelis hakim yang menyebut bahwa objek gugatan merupakan bagian dari kewenangan Fadli Zon selaku Menteri Kebudayaan RI untuk melestarikan sejarah. Padahal sudah sangat jelas “menilai suatu kasus pelanggaran bera HAM” adalah wewenang penuh KOMNAS HAM! #fadlizon #ptunjakarta #mei1998 #presidenhabibie #prabowosubianto» di @virdindach_ ha totalizzato 233.565 visualizzazioni, 37.540 like, 277 commenti, 3073 condivisioni nelle metriche pubbliche rilevate da questo indice. Il tasso di interazione è pari a 17,51% (like, commenti e condivisioni rispetto alle visualizzazioni). È stato pubblicato 7 mesi fa e dura 5 minuti 35 secondi. È stato salvato 2319 volte.

Dati aggiornati al 25 ott 2026 (UTC), dall’ultimo aggiornamento pubblico acquisito da questo indice.

Virdinda

@virdindach_

✨🪐 Instagram : virdindach_

Vedi profilo
Follower
80.452
Seguiti
196
Like
12.073.270
Video
524

Video recenti

ALTRI VIDEO DI @VIRDINDACH_

Hashtag in questo video

I link restano all’interno di questo indice.

Domande frequenti

Quante visualizzazioni ha questo video TikTok?
L’acquisizione indicizzata qui riporta 233.565 visualizzazioni, 37.540 like e 277 commenti.
Chi ha pubblicato questo video TikTok?
È stato pubblicato da @virdindach_, il cui profilo è collegato da questa pagina.
Qual è il tasso di interazione di questo video TikTok?
Sulla base delle metriche acquisite, il tasso di interazione è pari a 17,51% (like + commenti + condivisioni rispetto alle visualizzazioni).
Quando è stato pubblicato questo video TikTok?
È stato pubblicato il 2026-04-23, 7 mesi fa.
Quali hashtag vengono usati in questo video?
L’acquisizione collega 1 hashtag, a partire da #prabowosubianto.
Quanto dura questo video TikTok?
La clip acquisita dura 5 minuti 35 secondi.