動画の統計
直近の更新で取得した公開カウントです。
- 再生数
- 233,565
- いいね
- 37,540
- コメント
- 277
- シェア
- 3,073
- 保存
- 2,319
- エンゲージメント
- 17.51%
- 再生時間
- 335秒
- 投稿日
- 2026年4月23日
動画のインサイト
@virdindach_のTikTok動画「Pada 21 April 2026, bertepatan dengan Hari Kartini, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta telah melakukan pembacaan putusan secara elektronik terhadap Perkara No. 335/G/TF/2025/PTUN.JKT yang diajukan oleh Marzuki Darusman, dkk melawan Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, terkait penyangkalan perkosaan massal Mei 1998 dalam Siaran Pers Kementerian Kebudayaan. Majelis Hakim terdiri dari Ketua Majelis Hastin Kurnia Dewi dan dua orang Anggota Majelis, yaitu Ni Nyoman Vidiayu P. dan Febrina Permadi. Pada intinya, Majelis Hakim memutuskan bahwa pengadilan menerima eksepsi Tergugat dan menyatakan bahwa PTUN Jakarta tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Akibatnya, hakim tidak masuk kepada pokok perkara dan hanya menilai formalitas gugatan. Pertama, putusan ini adalah pertanda buruk bagi situasi negara hukum di Indonesia. Dalam negara hukum, pembatasan kekuasaan harus bisa dilakukan dengan adanya sarana untuk menguji perbuatan pemerintah yang bertentangan dengan PER-UU dan prinsip hak asasi manusia. Peradilan Tata Usaha Negara merupakan salah satu sarana dalam mewujudkan prinsip negara hukum dengan menjadi sarana pengawas bagi tindakan penguasa agar tidak sewenang-wenang dan menindas hak-hak rakyat. Tidak dapat diterimanya gugatan ini menunjukkan keengganan PTUN Jakarta untuk mengembalikan hak-hak asasi manusia yang telah terenggut dengan tindakan Menteri Kebudayaan. Alih-alih menunjukkan bahwa peradilan tata usaha negara hadir sebagai kekuatan penyeimbang antara Pemerintah dan warga nya, namun peradilan tidak berani mengambil sikap untuk menilai, dan hanya berlindung di balik formalitas Gugatan. Kedua, Putusan ini telah menunjukkan bahwa apabila tidak ada koreksi, maka Pengadilan Tata Usaha Negara telah menjadi bagian infrastruktur impunitas terhadap para pelaku pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Impunitas telah bergerak sebagai sistem yang merupakan konstruksi dari hukum yang tidak berpihak pada korban. Dalam hal ini, diduga keras alasan PTUN Jakarta memutus gugatan tidak dapat diterima adalah guna “menghindari” mengadili pokok perkara yang sangat berhubungan dengan narasi resmi pemerintah dalam menentukan kebenaran sejarah mengenai perkosaan Mei 1998. Padahal, dalam konteks penerapan hukum dan praktek pengadilan Tata Usaha Negara, Hakim harusnya dapat mengemukakan keadilan para korban dan keluarga korban perkosaan massal Mei 1998. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 (SEMA 1/2017) menegaskan bahwa PTUN seharusnya memilih cabang hukum yang memihak keadilan, serta PTUN sebagai cabang kekuasaan kehakiman bertujuan untuk menegakkan hukum dan keadilan. Maka, dipandang lebih tepat dan adil bahwa Hakim Peratun lebih mengutamakan keadilan substantif dibandingkan keadilan formal. Ketiga, putusan ini menunjukkan kegagalan PTUN dalam menerapkan prinsip peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan yang sekaligus menunjukkan kejanggalan serius. Apabila pengadilan hendak memutus tidak dapat diterima oleh (NO) karena kompetensi absolut, semestinya gugatan ini sejak awal tidak lolos dismissal proses oleh ketua pengadilan mengingat pada intinya dismissal proses menguji kewenangan absolut PTUN dalam mengadili perkara yang diajukan. Faktanya gugatan ini kemudian disidangkan selama lebih dari 6 (enam) bulan hingga pokok perkara. Keempat, Majelis Hakim telah salah menerapkan hukum karena menyamakan “tindakan faktual” dengan Keputusan Tata Usaha Negara. Padahal, keduanya merupakan hal yang berbeda dan telah terjadi perluasan terhadap objek Peradilan Tata Usaha Negara dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah. Kelima, Kami juga menyoroti sekaligus menyayangkan pertimbangan majelis hakim yang menyebut bahwa objek gugatan merupakan bagian dari kewenangan Fadli Zon selaku Menteri Kebudayaan RI untuk melestarikan sejarah. Padahal sudah sangat jelas “menilai suatu kasus pelanggaran bera HAM” adalah wewenang penuh KOMNAS HAM! #fadlizon #ptunjakarta #mei1998 #presidenhabibie #prabowosubianto」は、このインデックスが取得した公開指標で233,565回再生、37,540いいね、277コメント、3,073シェアとなっています。 エンゲージメント率は17.51%です(再生数に対する、いいね・コメント・シェアの割合)。 投稿されたのは7 か月前で、再生時間は5 分35 秒です。 2,319回保存されています。
2026年10月25日(UTC)時点のデータです。このインデックスが取得した直近の公開データ更新に基づきます。
- フォロワー
- 80,452
- フォロー中
- 196
- いいね
- 12,073,270
- 動画
- 524
最近の動画
3684回再生626いいね8コメント14 日前@virdindach_ 16.7万回再生3.2万いいね469コメント16 日前@virdindach_ 12.1万回再生6638いいね569コメント21 日前@virdindach_ 2.9万回再生211いいね57コメント先月@virdindach_ 9167回再生101いいね4コメント先月@virdindach_ 7199回再生126いいね7コメント先月@virdindach_ 20.9万回再生3.3万いいね461コメント先月@virdindach_ 5066回再生177いいね9コメント先月@virdindach_ 1.9万回再生3596いいね61コメント先月@virdindach_ 1.2万回再生301いいね1コメント先月@virdindach_ 2万回再生4297いいね26コメント先月@virdindach_ 16.6万回再生4.6万いいね328コメント2 か月前@virdindach_
この動画のハッシュタグ
リンクはこのインデックス内のページに移動します。
よくある質問
- このTikTok動画の再生数は?
- ここにインデックスされた取得データでは、233,565回再生、37,540いいね、277コメントです。
- このTikTok動画を投稿したのは誰ですか?
- @virdindach_が投稿しました。投稿者へのリンクはこのページにあります。
- このTikTok動画のエンゲージメント率は?
- 取得した指標全体で、エンゲージメント率は17.51%です(いいね+コメント+シェアを再生数で割った値)。
- このTikTok動画はいつ投稿されましたか?
- 2026-04-23(7 か月前)に投稿されました。
- この動画ではどんなハッシュタグが使われていますか?
- 取得データにはハッシュタグが1件あり、#prabowosubiantoから始まります。
- このTikTok動画の長さは?
- 取得したクリップの再生時間は5 分35 秒です。