Saltar al contenido
TikMonkey

Descargar MP4Descargador

Pada 21 April 2026, bertepatan dengan Hari Kartini, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta… — @virdindach_

Publicado el 23 abr 2026 (hace 7 meses)335 s233,565 visualizaciones

Más de @virdindach_

Estadísticas del vídeo

Cifras públicas de la última actualización.

Visualizaciones
233,565
Me gusta
37,540
Comentarios
277
Compartidos
3,073
Guardados
2,319
Interacción
17.51%
Duración
335 s
Publicado
23 abr 2026

Análisis del vídeo

El vídeo de TikTok de @virdindach_ “Pada 21 April 2026, bertepatan dengan Hari Kartini, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta telah melakukan pembacaan putusan secara elektronik terhadap Perkara No. 335/G/TF/2025/PTUN.JKT yang diajukan oleh Marzuki Darusman, dkk melawan Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, terkait penyangkalan perkosaan massal Mei 1998 dalam Siaran Pers Kementerian Kebudayaan. Majelis Hakim terdiri dari Ketua Majelis Hastin Kurnia Dewi dan dua orang Anggota Majelis, yaitu Ni Nyoman Vidiayu P. dan Febrina Permadi. Pada intinya, Majelis Hakim memutuskan bahwa pengadilan menerima eksepsi Tergugat dan menyatakan bahwa PTUN Jakarta tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Akibatnya, hakim tidak masuk kepada pokok perkara dan hanya menilai formalitas gugatan. Pertama, putusan ini adalah pertanda buruk bagi situasi negara hukum di Indonesia. Dalam negara hukum, pembatasan kekuasaan harus bisa dilakukan dengan adanya sarana untuk menguji perbuatan pemerintah yang bertentangan dengan PER-UU dan prinsip hak asasi manusia. Peradilan Tata Usaha Negara merupakan salah satu sarana dalam mewujudkan prinsip negara hukum dengan menjadi sarana pengawas bagi tindakan penguasa agar tidak sewenang-wenang dan menindas hak-hak rakyat. Tidak dapat diterimanya gugatan ini menunjukkan keengganan PTUN Jakarta untuk mengembalikan hak-hak asasi manusia yang telah terenggut dengan tindakan Menteri Kebudayaan. Alih-alih menunjukkan bahwa peradilan tata usaha negara hadir sebagai kekuatan penyeimbang antara Pemerintah dan warga nya, namun peradilan tidak berani mengambil sikap untuk menilai, dan hanya berlindung di balik formalitas Gugatan. Kedua, Putusan ini telah menunjukkan bahwa apabila tidak ada koreksi, maka Pengadilan Tata Usaha Negara telah menjadi bagian infrastruktur impunitas terhadap para pelaku pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Impunitas telah bergerak sebagai sistem yang merupakan konstruksi dari hukum yang tidak berpihak pada korban. Dalam hal ini, diduga keras alasan PTUN Jakarta memutus gugatan tidak dapat diterima adalah guna “menghindari” mengadili pokok perkara yang sangat berhubungan dengan narasi resmi pemerintah dalam menentukan kebenaran sejarah mengenai perkosaan Mei 1998. Padahal, dalam konteks penerapan hukum dan praktek pengadilan Tata Usaha Negara, Hakim harusnya dapat mengemukakan keadilan para korban dan keluarga korban perkosaan massal Mei 1998. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 (SEMA 1/2017) menegaskan bahwa PTUN seharusnya memilih cabang hukum yang memihak keadilan, serta PTUN sebagai cabang kekuasaan kehakiman bertujuan untuk menegakkan hukum dan keadilan. Maka, dipandang lebih tepat dan adil bahwa Hakim Peratun lebih mengutamakan keadilan substantif dibandingkan keadilan formal. Ketiga, putusan ini menunjukkan kegagalan PTUN dalam menerapkan prinsip peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan yang sekaligus menunjukkan kejanggalan serius. Apabila pengadilan hendak memutus tidak dapat diterima oleh (NO) karena kompetensi absolut, semestinya gugatan ini sejak awal tidak lolos dismissal proses oleh ketua pengadilan mengingat pada intinya dismissal proses menguji kewenangan absolut PTUN dalam mengadili perkara yang diajukan. Faktanya gugatan ini kemudian disidangkan selama lebih dari 6 (enam) bulan hingga pokok perkara. Keempat, Majelis Hakim telah salah menerapkan hukum karena menyamakan “tindakan faktual” dengan Keputusan Tata Usaha Negara. Padahal, keduanya merupakan hal yang berbeda dan telah terjadi perluasan terhadap objek Peradilan Tata Usaha Negara dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah. Kelima, Kami juga menyoroti sekaligus menyayangkan pertimbangan majelis hakim yang menyebut bahwa objek gugatan merupakan bagian dari kewenangan Fadli Zon selaku Menteri Kebudayaan RI untuk melestarikan sejarah. Padahal sudah sangat jelas “menilai suatu kasus pelanggaran bera HAM” adalah wewenang penuh KOMNAS HAM! #fadlizon #ptunjakarta #mei1998 #presidenhabibie #prabowosubianto” tiene 233,565 visualizaciones, 37,540 me gusta, 277 comentarios y 3,073 compartidos en las métricas públicas registradas por este índice. Eso equivale a una tasa de interacción de 17.51% (me gusta, comentarios y compartidos sobre visualizaciones). Se publicó hace 7 meses y dura 5 minutos 35 segundos. Se ha guardado 2,319 veces.

Datos al 25 oct 2026 (UTC), de la última actualización pública registrada por este índice.

Virdinda

@virdindach_

✨🪐 Instagram : virdindach_

Ver perfil
Seguidores
80,452
Siguiendo
196
Me gusta
12,073,270
Vídeos
524

Vídeos recientes

MÁS DE @VIRDINDACH_

Hashtags de este vídeo

Los enlaces se mantienen dentro de este índice.

Preguntas frecuentes

¿Cuántas visualizaciones tiene este vídeo de TikTok?
La captura indexada aquí registra 233,565 visualizaciones, 37,540 me gusta y 277 comentarios.
¿Quién publicó este vídeo de TikTok?
Lo publicó @virdindach_, cuyo perfil está enlazado en esta página.
¿Cuál es la tasa de interacción de este vídeo de TikTok?
Según las métricas registradas, la tasa de interacción es de 17.51% (me gusta + comentarios + compartidos sobre visualizaciones).
¿Cuándo se publicó este vídeo de TikTok?
Se publicó el 2026-04-23, hace 7 meses.
¿Qué hashtags se usan en este vídeo?
La captura enlaza 1 hashtag, empezando por #prabowosubianto.
¿Cuánto dura este vídeo de TikTok?
El clip registrado dura 5 minutos 35 segundos.