Skip to content
TikMonkey

This capture reports no playable media for video 7696332951121906964; the public metadata below is still indexed.

HAK MENYATAKAN PENDAPAT (HMP) SEBAGAI MEKANISME UNTUK MENGEKSEKUSI BOLA PINALTI PUTUSAN M… — @mbroti70

Posted Oct 14, 2026 (over two weeks ago)0s1,415 views

Video stats

Public counts from the last refresh.

Views
1,415
Likes
31
Comments
1
Shares
1
Saves
1
Engagement
2.33%
Duration
0s
Posted
Oct 14, 2026

Video insights

@mbroti70's TikTok video "HAK MENYATAKAN PENDAPAT (HMP) SEBAGAI MEKANISME UNTUK MENGEKSEKUSI BOLA PINALTI PUTUSAN MK Oleh : Ahmad Khozindin, S.H. Advokat _Koordinator Tim Advokasi Penegak Etika, Moral & Integritas Bangsa_ Rakyat harus cermat dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi soal Gibran. Jangan sampai, rakyat dikelabui DPR, dan akhirnya aduan rakyat ke DPR soal tuntutan Pemakzulan Wapres Gibran hanya dijadikan komoditas politik. Jangan mau, tuntutan Pemakzulan Gibran diproses DPR melalui Pansus. Kita masih ingat, hasil akhir Pansus Century yang hanya menilai terdapat indikasi penyimpangan dalam kebijakan dan pelaksanaan penyelamatan Bank Century. Hasil akhir yang banci. Jangan pula mau, tuntutan Pemakzulan Gibran diakomodir melalui hak angket. Mau menyelidiki apa lagi? Objek perkara sudah diperiksa MK, hasilnya : Tak ada ijazah SMA atau sederajat, Tak ada ijazah, sertifikat atau diploma dari luar negeri yang bisa disetarakan SMA, sedangkan Sertifikat Kehadiran (attendence) dan sejumlah nilai telah ditegaskan MK bukan bukti kelulusan. Pasal 169 huru r UU Pemilu itu jelas, syarat untuk maju Pilpres bagi Capres dan Cawapres adalah minimal tamat pendidikan SMA, SMK, MA, MAK atau sederajat. Gibran terbukti tak memenuhi syarat ini. Jadi, esensi perkara ini sudah sampai pada kesimpulan bahwa Gibran tak lagi memenuhi syarat sebagai Wapres, karena tak punya ijazah SMA atau sederajat. Dalam ketentuan Pasal 7A UUD 1945, Wapres bisa dimakzulkan karena alasan : *Pertama,* terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, *Kedua,*;atau perbuatan tercela maupun apabila *Ketiga, terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.* Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diputuskan pada Selasa, 6 Oktober 2026 adalah bukti Gibran tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden, karena tak punya ijazah SMA atau sederajat. Tak ditemukan, bukan berati tak ada? Tak usah berbelit-belit. Kalau Gibran punya ijazah SMA, pastilah dokumen itu ada di KPU sebagai lampiran syarat, fakta hukum persidangan MK, KPU tak memiliki lampiran ijazah SMA atau sederajat milik Gibran. Relawan Gibran berkoar di media akan tunjukan ijazah Gibran dari SD sampai S-1? jangan mau dibodoh-bodohi. Kalau ada, pasti sudah ditunjukkan pada persidangan MK. Gibran punya ijazah S-1 Singapura, apa bisa tak punya ijazah SMA bisa S-1? Jangan mau disesatkan. Faktanya di MK Gibran tak ada ijasah SMA. Ijazah SMA atau sederajat ADALAH SYARAT MUTLAK. Meskipun klaim punya ijazah S-1, tapi jika tidak punya ijazah SMA atau sederajat maka klaim itu gugur, kalaupun ada ijazah tersebut patut dipertanyakan. Pendidikan luar negeri beda dengan Indonesia? Tentu saja. Karena itulah, ada mekanisme penyetaraan sebagai perwujudan kedaulatan hukum nasional, bukan karena tak mengakui pendidikan luar negeri. UU internasional saja butuh diratifikasi agar berlaku sebagai hukum nasional. Begitu pula ijazah luar negeri. Fakta hukumnya, Gibran tak punya ijazah, sertifikat atau diploma dari luar negeri. Dia hanya punya sertifikat kehadiran yang tidak bisa menjadi objek penyetaraan, sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 7 Permendikbud Nomor 29 tahun 2014. Kesimpulan akhirnya, Gibran berdasarkan putusan MK terbukti tak lagi memenuhi syarat karena tak punya ijazah SMA atau sederajat. Tuntutan DPR harus fokus agar DPR menyatakan pendapat bahwa Gibran telah melakukan pelanggaran konstitusional yakni terbukti tidak memenuhi syarat sebagai Wapres, karenanya harus dimakzulkan. Jadi, segenap elemen rakyat, civil society, aktivis, akademisi, praktisi, gerakan buruh dan mahasiswa dan elemen lainnya harus fokus menuntut DPR menggunakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) untuk memakzulkan Gibran. Jangan mau dikelabui dengan pembentukan Pansus atau Angket, yang ujungnya hanya akan dijadikan dagangan politik para politisi di Senayan dan pimpinan Partai Politik. #pecatgibran #makzulkangibran #tangkapadilijokowi #diskualifikasigibran #arm" has 1,415 views, 31 likes, 1 comments, 1 shares in the public metrics captured by this index. That is an engagement rate of 2.33% (likes, comments and shares over views). It was posted over two weeks ago and runs 0 seconds. It has been saved 1 times.

Data as of Oct 24, 2026 (UTC), from the last public refresh captured by this index.

thalita

@mbroti70

Tonton n share ya teman Perjuangan belom selesai🙏

View profile
Followers
13,857
Following
1,372
Likes
241,929
Videos
1,076

Recent Videos

MORE FROM @MBROTI70

Frequently asked questions

How many views does this TikTok video have?
The capture indexed here reports 1,415 views, 31 likes and 1 comments.
Who posted this TikTok video?
It was posted by @mbroti70, who is linked from this page.
What is this TikTok video's engagement rate?
Across the captured metrics the engagement rate is 2.33% (likes + comments + shares over views).
When was this TikTok video posted?
It was posted on 2026-10-14, over two weeks ago.