Lewati ke konten
TikMonkey

Rekaman ini tidak melaporkan media yang dapat diputar untuk video 7693737720304258305; metadata publik di bawah tetap diindeks.

TANYAFAKTA.CO, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan atau mendapa… — @tanyafakta.co

Diposting 7 Okt 2026 (lebih dari dua minggu lalu)0 dtk628 tayangan

Statistik video

Jumlah publik dari pembaruan terakhir.

Tayangan
628
Suka
12
Komentar
2
Dibagikan
0
Disimpan
1
Interaksi
2,23%
Durasi
0 dtk
Diposting
7 Okt 2026

Wawasan video

Video TikTok @tanyafakta.co “TANYAFAKTA.CO, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah SMA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pemilu. Hal tersebut disampaikan MK dalam Sidang Pengucapan Putusan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Selasa (6/10/2026). Namun, MK menegaskan temuan tersebut tidak dapat menjadi dasar untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden. Menurut MK, status Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 telah berakhir ketika ia dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Karena itu, persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden dinilai menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai persyaratan tersebut. MK juga menilai certificate of attendance dan dokumen seperti academic records serta explanation of grades yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan ijazah luar negeri bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat pendidikan. Dokumen tersebut dinilai hanya membuktikan kehadiran dalam proses pembelajaran dan tidak menerangkan bahwa seseorang telah menamatkan jenjang pendidikan tertentu. Di sisi lain, MK menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut karena berdasarkan ketentuan UU MK, pihak yang dapat mengajukan perkara perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden. Dalam amar putusan, MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum dan menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. #MahkamahKonstitusi #MK #GibranRakabumingRaka #Gibran #WakilPresiden” memiliki 628 tayangan, 12 suka, 2 komentar, 0 kali dibagikan dalam metrik publik yang dicatat indeks ini. Itu setara tingkat interaksi sebesar 2,23% (suka, komentar, dan bagikan dibagi tayangan). Video ini diposting lebih dari dua minggu lalu dan berdurasi 0 detik. Video ini telah disimpan 1 kali.

Data per 15 Okt 2026 (UTC), dari pembaruan publik terakhir yang dicatat indeks ini.

TanyaFakta TV

@tanyafakta.co

Suarakan Kebenaran

Lihat profil
Pengikut
10.211
Mengikuti
166
Suka
193.234
Video
578

Video Terbaru

VIDEO LAINNYA DARI @TANYAFAKTA.CO

Hashtag di video ini

Tautan tetap berada di dalam indeks ini.

Pertanyaan umum

Berapa tayangan video TikTok ini?
Data yang diindeks di sini mencatat 628 tayangan, 12 suka, dan 2 komentar.
Siapa yang memposting video TikTok ini?
Video ini diposting oleh @tanyafakta.co, yang ditautkan dari halaman ini.
Berapa tingkat interaksi video TikTok ini?
Dari metrik yang dicatat, tingkat interaksinya adalah 2,23% (suka + komentar + bagikan dibagi tayangan).
Kapan video TikTok ini diposting?
Video ini diposting pada 2026-10-07, lebih dari dua minggu lalu.
Hashtag apa saja yang dipakai di video ini?
Data yang dicatat menautkan 4 hashtag, dimulai dari #gibran.