Rekaman ini tidak melaporkan media yang dapat diputar untuk video 7693737720304258305; metadata publik di bawah tetap diindeks.
Statistik video
Jumlah publik dari pembaruan terakhir.
- Tayangan
- 628
- Suka
- 12
- Komentar
- 2
- Dibagikan
- 0
- Disimpan
- 1
- Interaksi
- 2,23%
- Durasi
- 0 dtk
- Diposting
- 7 Okt 2026
Wawasan video
Video TikTok @tanyafakta.co “TANYAFAKTA.CO, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah SMA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pemilu. Hal tersebut disampaikan MK dalam Sidang Pengucapan Putusan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Selasa (6/10/2026). Namun, MK menegaskan temuan tersebut tidak dapat menjadi dasar untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden. Menurut MK, status Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 telah berakhir ketika ia dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Karena itu, persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden dinilai menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai persyaratan tersebut. MK juga menilai certificate of attendance dan dokumen seperti academic records serta explanation of grades yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan ijazah luar negeri bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat pendidikan. Dokumen tersebut dinilai hanya membuktikan kehadiran dalam proses pembelajaran dan tidak menerangkan bahwa seseorang telah menamatkan jenjang pendidikan tertentu. Di sisi lain, MK menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut karena berdasarkan ketentuan UU MK, pihak yang dapat mengajukan perkara perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden. Dalam amar putusan, MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum dan menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. #MahkamahKonstitusi #MK #GibranRakabumingRaka #Gibran #WakilPresiden” memiliki 628 tayangan, 12 suka, 2 komentar, 0 kali dibagikan dalam metrik publik yang dicatat indeks ini. Itu setara tingkat interaksi sebesar 2,23% (suka, komentar, dan bagikan dibagi tayangan). Video ini diposting lebih dari dua minggu lalu dan berdurasi 0 detik. Video ini telah disimpan 1 kali.
Data per 15 Okt 2026 (UTC), dari pembaruan publik terakhir yang dicatat indeks ini.
- Pengikut
- 10.211
- Mengikuti
- 166
- Suka
- 193.234
- Video
- 578
Video Terbaru
1,5 rbtayangan32suka4komentar6 hari yang lalu@tanyafakta.co 222tayangan3suka1komentar6 hari yang lalu@tanyafakta.co 8,5 rbtayangan206suka11komentar7 hari yang lalu@tanyafakta.co 844tayangan26suka2komentar7 hari yang lalu@tanyafakta.co 6,4 rbtayangan31suka1komentar9 hari yang lalu@tanyafakta.co 1,3 rbtayangan25suka3komentar9 hari yang lalu@tanyafakta.co 866tayangan19suka4komentar9 hari yang lalu@tanyafakta.co 8,8 rbtayangan299suka17komentar10 hari yang lalu@tanyafakta.co 5,1 rbtayangan112suka5komentar10 hari yang lalu@tanyafakta.co 3,1 rbtayangan31suka4komentar10 hari yang lalu@tanyafakta.co 10,6 rbtayangan85suka23komentar11 hari yang lalu@tanyafakta.co 5,1 rbtayangan47suka2komentar11 hari yang lalu@tanyafakta.co
Hashtag di video ini
Tautan tetap berada di dalam indeks ini.
Pertanyaan umum
- Berapa tayangan video TikTok ini?
- Data yang diindeks di sini mencatat 628 tayangan, 12 suka, dan 2 komentar.
- Siapa yang memposting video TikTok ini?
- Video ini diposting oleh @tanyafakta.co, yang ditautkan dari halaman ini.
- Berapa tingkat interaksi video TikTok ini?
- Dari metrik yang dicatat, tingkat interaksinya adalah 2,23% (suka + komentar + bagikan dibagi tayangan).
- Kapan video TikTok ini diposting?
- Video ini diposting pada 2026-10-07, lebih dari dua minggu lalu.
- Hashtag apa saja yang dipakai di video ini?
- Data yang dicatat menautkan 4 hashtag, dimulai dari #gibran.