Pular para o conteúdo
TikMonkey

Baixar MP4Baixador

INHU (RA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hulu (Inhu), Riau, me… — @riauaktual

Publicado em 16 de out. de 2026 (há mais de duas semanas)55s42.796 visualizações

Mais de @riauaktual

Estatísticas do vídeo

Contagens públicas da última atualização.

Visualizações
42.796
Curtidas
551
Comentários
6
Compartilhamentos
210
Salvamentos
54
Engajamento
1,79%
Duração
55s
Publicado
16 de out. de 2026

Análise do vídeo

O vídeo do TikTok “INHU (RA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hulu (Inhu), Riau, mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat bruto 303 gram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial ARA dan FA. Keduanya ditangkap pada Kamis (15/10/2026) dini hari di Jalan Lintas Timur, Desa Sungai Dawu, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu. Kasat Narkoba Polres Inhu, AKP Rian Onel, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan SPBU Jalan Lintas, Rengat Barat. “Setelah kami melakukan penyelidikan, anggota Satresnarkoba mendapati dua orang menggunakan sepeda motor dari arah Japura menuju Rengat,” ujar AKP Rian Onel Jumaat(16/10/2026). Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kedua pria tersebut. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan tiga paket yang diduga narkotika jenis sabu di bawah jok sepeda motor. “Di bawah jok sepeda motor tersebut kami menemukan tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat total bruto 303 gram,” jelasnya. AKP Rian Onel mengungkapkan, proses penangkapan tersebut turut dibantu masyarakat serta perangkat lingkungan setempat, termasuk RT dan RW. Menurutnya, peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu. Ia pun mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba dan tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. “Kami dari Satresnarkoba mengimbau masyarakat untuk menjauhi dan tidak menggunakan narkoba, serta tidak menjadi pengedar narkoba demi keselamatan bangsa,” tegasnya. Atas kasus tersebut, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Polisi masih perlu mendalami perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam… . . Selengkapnya: www.riauaktual.com #riauaktual #video #viral #inhu #fyp” de @riauaktual tem 42.796 visualizações, 551 curtidas, 6 comentários e 210 compartilhamentos nas métricas públicas captadas por este índice. Isso dá uma taxa de engajamento de 1,79% (curtidas, comentários e compartilhamentos sobre visualizações). Foi publicado há mais de duas semanas e tem duração de 55 segundos. Total de salvamentos: 54.

Dados de 22 de out. de 2026 (UTC), da última atualização pública captada por este índice.

Riau Aktual

@riauaktual

Official Account TikTok RiauAktual.com / Media Online Indonesia

Ver perfil
Seguidores
90.177
Seguindo
0
Curtidas
2.377.761
Vídeos
1.543

Vídeos recentes

MAIS DE @RIAUAKTUAL

Hashtags neste vídeo

Os links permanecem dentro deste índice.

Perguntas frequentes

Quantas visualizações este vídeo do TikTok tem?
A captura indexada aqui registra 42.796 visualizações, 551 curtidas e 6 comentários.
Quem publicou este vídeo do TikTok?
Foi publicado por @riauaktual, que tem link nesta página.
Qual é a taxa de engajamento deste vídeo do TikTok?
Considerando as métricas captadas, a taxa de engajamento é de 1,79% (curtidas + comentários + compartilhamentos sobre visualizações).
Quando este vídeo do TikTok foi publicado?
Foi publicado em 2026-10-16, há mais de duas semanas.
Quais hashtags são usadas neste vídeo?
A captura traz 3 hashtags, começando por #fyp.
Qual é a duração deste vídeo do TikTok?
O vídeo captado tem duração de 55 segundos.