本文へスキップ
TikMonkey

MP4をダウンロードダウンローダー

Nyumarno Dituntut 10 Bulan Penjara dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan Fendy, Keluarga Korban… — @info.cikarang.karwang

2026年10月5日に投稿(2週間以上前)228秒1,721回再生

動画の統計

直近の更新で取得した公開カウントです。

再生数
1,721
いいね
13
コメント
1
シェア
0
保存
0
エンゲージメント
0.81%
再生時間
228秒
投稿日
2026年10月5日

動画のインサイト

@info.cikarang.karwangのTikTok動画「Nyumarno Dituntut 10 Bulan Penjara dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan Fendy, Keluarga Korban Kecewa BEKASI – Sidang lanjutan dugaan kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, kembali digelar. Namun, sidang ini menyisakan kekecewaan dari pihak keluarga. Tuntutan 10 bulan penjara yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Nyumarno dalam perkara dugaan pengeroyokan terhadap Fendy dinilai terlalu ringan oleh keluarga korban. Tuntutan tersebut dibacakan JPU Appludnopsanji dalam sidang lanjutan perkara nomor 297/Pid.B/2026/PN Ckr di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Senin (5/10/2026). Dalam persidangan, JPU membacakan tuntutan terhadap Nyumarno di hadapan majelis hakim. Tuntutan 10 bulan penjara itu langsung menuai kekecewaan dari keluarga Fendy. Kuasa hukum Fendy, H. Dani Bahdani, mengaku terkejut dengan tuntutan yang diajukan jaksa. Menurut dia, tuntutan tersebut terlalu ringan jika dibandingkan dengan ancaman pidana dalam pasal yang didakwakan. "Kalau untuk sidang tuntutan pada hari ini, kami sebagai kuasa hukum korban Fendy sangat terkejut dan kecewa. Karena ancaman hukuman dari Pasal 262 ayat (2) itu tujuh tahun, tetapi penuntut umum hanya menuntut 10 bulan penjara," ujar Dani. Meski kecewa, Dani menyerahkan sepenuhnya keputusan akhir kepada majelis hakim. Ia berharap hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan dalam menjatuhkan putusan. Menurut Dani, majelis hakim memiliki kewenangan untuk menjatuhkan hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa. "Semua ini kami serahkan kepada majelis hakim, karena majelis hakim bisa memutus lebih daripada apa yang dituntut jaksa. Itu harapan kami," katanya. Dani juga menilai fakta persidangan telah menunjukkan adanya tindakan pemukulan terhadap Fendy yang dilakukan secara bersama-sama. Ia merujuk pada keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan jaksa, termasuk saksi dari pihak keamanan atau sekuriti. "Kalau berdasarkan keterangan saksi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum, itu jelas adanya pemukulan yang dilakukan oleh para terdakwa terhadap Fendy. Ini pengeroyokan karena dilakukan secara bersama-sama dan saksinya juga jelas," tutur Dani. Keluarga Fendy Pertanyakan Tuntutan 10 Bulan Kekecewaan serupa disampaikan keluarga Fendy, Nancy Angela Hendrick. Ia mengaku mengikuti persidangan dan mencermati pembacaan tuntutan yang disampaikan JPU. Nancy mempertanyakan tuntutan 10 bulan penjara, mengingat pasal yang digunakan memiliki ancaman pidana hingga tujuh tahun. "Saya mengikuti persidangan tadi, tuntutan, bacaannya juga saya teliti dengan cermat. Apa yang JPU katakan, dikenakan Pasal 262 ayat (2) dengan ancaman tujuh tahun. Tetapi pada akhirnya hanya dikenakan 10 bulan," ujar Nancy. Menurut dia, tuntutan tersebut dinilai tidak sebanding dengan perkara yang menurutnya telah terbukti dalam persidangan. Nancy mengatakan pihak keluarga sebenarnya berharap tuntutan yang diberikan jaksa setidaknya berada di atas tiga tahun penjara. "Kalau di bawah tujuh tahun, boleh. Di bawah lima tahun masih masuk akal. Ini 10 bulan," katanya. *Kuasa Hukum Fendy Rencanakan Laporkan JPU ke Kejaksaan Agung* Kekecewaan keluarga Fendy terhadap tuntutan tersebut tidak berhenti pada pembacaan keberatan di persidangan. Kuasa hukum Fendy juga berencana melaporkan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Langkah tersebut dipertimbangkan sebagai bentuk keberatan atas tuntutan 10 bulan penjara yang dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan bagi korban dan keluarga. Dani mengatakan pihaknya akan menyiapkan langkah hukum tersebut setelah mencermati secara keseluruhan proses persidangan dan tuntutan yang telah dibacakan JPU. Rencana pelaporan itu menjadi babak baru dalam perkara yang menyeret nama Nyumarno tersebut. Pihak keluarga berharap adanya perhatian dan evaluasi terhadap tuntutan yang dinilai terlalu ringan. *JPU Minta Sidang Berikutnya Digelar Daring* #karawang #bekasi #cikarang #dprdbekasi #viral」は、このインデックスが取得した公開指標で1,721回再生、13いいね、1コメント、0シェアとなっています。 エンゲージメント率は0.81%です(再生数に対する、いいね・コメント・シェアの割合)。 投稿されたのは2週間以上前で、再生時間は3 分48 秒です。

2026年10月15日(UTC)時点のデータです。このインデックスが取得した直近の公開データ更新に基づきます。

info Cikarang Karawang

@info.cikarang.karwang

Informasi Seputar Karawang-Bekasi Promote Paid : 0858 1082 4511

プロフィールを見る
フォロワー
239,464
フォロー中
10
いいね
7,367,063
動画
1,653

最近の動画

@INFO.CIKARANG.KARWANGの動画をもっと見る

この動画のハッシュタグ

リンクはこのインデックス内のページに移動します。

よくある質問

このTikTok動画の再生数は?
ここにインデックスされた取得データでは、1,721回再生、13いいね、1コメントです。
このTikTok動画を投稿したのは誰ですか?
@info.cikarang.karwangが投稿しました。投稿者へのリンクはこのページにあります。
このTikTok動画のエンゲージメント率は?
取得した指標全体で、エンゲージメント率は0.81%です(いいね+コメント+シェアを再生数で割った値)。
このTikTok動画はいつ投稿されましたか?
2026-10-05(2週間以上前)に投稿されました。
この動画ではどんなハッシュタグが使われていますか?
取得データには4件のハッシュタグがあり、#bekasiから始まります。
このTikTok動画の長さは?
取得したクリップの再生時間は3 分48 秒です。