Lewati ke konten
TikMonkey

Rekaman ini tidak melaporkan media yang dapat diputar untuk video 7699409186374929671; metadata publik di bawah tetap diindeks.

CAK KABAR, MEDAN — Pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Kabupaten Karo… — @cakkabar

Diposting 22 Okt 2026 (8 hari yang lalu)0 dtk367 tayangan

Statistik video

Jumlah publik dari pembaruan terakhir.

Tayangan
367
Suka
1
Komentar
1
Dibagikan
0
Disimpan
0
Interaksi
0,54%
Durasi
0 dtk
Diposting
22 Okt 2026

Wawasan video

Video TikTok @cakkabar “CAK KABAR, MEDAN — Pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Kabupaten Karo tahun 2025 senilai sekitar Rp4,4 miliar dalam 92 program menuai sorotan. Pengurus Besar Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (PB ALAMP AKSI) mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan BPK RI Perwakilan Sumut segera melakukan pemeriksaan. Desakan tersebut disampaikan melalui aksi unjuk rasa di depan gedung Kejati Sumut, Kamis (22/10/2026). Ketua Umum PB ALAMP AKSI, Eka Armada Danu Saptala, S.E., menilai pengelolaan dana CSR Kabupaten Karo perlu ditelusuri secara transparan, terutama terkait penyaluran, penerima manfaat, realisasi program, dan pertanggungjawaban anggaran. Eka juga menyoroti Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Karo pada 31 Agustus 2026 yang dipimpin Ketua DPRD Karo, Iriani Tarigan. Menurutnya, persoalan pengelolaan dana CSR tersebut masih membutuhkan kejelasan dan tindak lanjut yang konkret. “Kami meminta Kepala Kejati Sumut, Muhimuddin, memberikan arahan tegas kepada Kejaksaan Negeri Karo agar menaruh perhatian serius terhadap dugaan KKN dalam pengelolaan dana CSR ini,” tegas Eka dalam orasinya. PB ALAMP AKSI mengungkapkan, berdasarkan informasi yang mereka peroleh, terdapat persoalan terkait kelengkapan data penerima manfaat dan bukti pelaksanaan program CSR tahun 2025. Bappeda Kabupaten Karo diduga belum memiliki data terperinci untuk seluruh program, sementara laporan dari perusahaan disebut menjadi salah satu bahan monitoring. Kondisi tersebut, menurut PB ALAMP AKSI, perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen dan verifikasi lapangan guna memastikan 92 program senilai Rp4,4 miliar benar-benar terlaksana dan memberikan manfaat kepada masyarakat. Sorotan juga diarahkan pada program pendidikan senilai sekitar Rp2 miliar yang disebut diperuntukkan bagi sembilan siswa di SMA Unggul Bina Kasih Nusantara, Medan. Besarnya nilai program dibandingkan jumlah penerima manfaat memunculkan pertanyaan mengenai dasar penetapan, mekanisme seleksi, sumber pendanaan, dan realisasi penyalurannya. PB ALAMP AKSI turut meminta aparat memeriksa informasi mengenai dugaan keterkaitan sekolah tersebut dengan Bupati Karo, Antonius Ginting. Namun, organisasi itu menegaskan bahwa informasi mengenai potensi konflik kepentingan tersebut harus diverifikasi berdasarkan dokumen dan bukti yang sah, bukan dijadikan kesimpulan sebelum pemeriksaan. Selain itu, mereka menyoroti informasi mengenai program yang tercatat sebagai CSR tahun 2025, tetapi diduga baru dilaksanakan pada 2026, termasuk kegiatan pengembangan bunga di Desa Doulu. Informasi tentang perusahaan yang disebut telah menyerahkan dana CSR, tetapi diduga tidak tercantum dalam daftar pelaksanaan program tahun 2025, juga diminta untuk diklarifikasi. Menurut Eka, keberadaan forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) Kabupaten Karo periode 2025–2029 seharusnya memperkuat koordinasi, transparansi, dan akuntabilitas. Setiap program, katanya, harus memiliki data pengusulan, penetapan, penyaluran, penerima manfaat, serta bukti realisasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Desak Kejati dan BPK Bertindak Dalam tuntutannya, PB ALAMP AKSI mendesak Kejati Sumut menelusuri seluruh alur pengelolaan dana CSR Kabupaten Karo, mulai dari perusahaan pemberi dana, forum CSR/TJSL, pemerintah daerah, hingga penerima manfaat. Mereka juga meminta pemeriksaan khusus terhadap program pendidikan senilai sekitar Rp2 miliar dan dugaan potensi konflik kepentingan dalam penetapan penerima program. Organisasi tersebut turut meminta BPK RI Perwakilan Sumut melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya, termasuk memverifikasi kesesuaian data 92 program, dokumen pendukung, pelaksanaan kegiatan, serta manfaat yang diterima masyarakat. ‎(Baca Sambungan dikolom komentar)” memiliki 367 tayangan, 1 suka, 1 komentar, 0 kali dibagikan dalam metrik publik yang dicatat indeks ini. Itu setara tingkat interaksi sebesar 0,54% (suka, komentar, dan bagikan dibagi tayangan). Video ini diposting 8 hari yang lalu dan berdurasi 0 detik.

Data per 24 Okt 2026 (UTC), dari pembaruan publik terakhir yang dicatat indeks ini.

cakkabar

@cakkabar

Pena di tangan kanan, kopi di tangan kiri, mata memantau drama viral hari ini. Kalo ada yang aneh dan bikin bengek, pasti langsung tayang esok hari!

Lihat profil
Pengikut
19.037
Mengikuti
11
Suka
1.226.151
Video
746

Video Terbaru

VIDEO LAINNYA DARI @CAKKABAR

Pertanyaan umum

Berapa tayangan video TikTok ini?
Data yang diindeks di sini mencatat 367 tayangan, 1 suka, dan 1 komentar.
Siapa yang memposting video TikTok ini?
Video ini diposting oleh @cakkabar, yang ditautkan dari halaman ini.
Berapa tingkat interaksi video TikTok ini?
Dari metrik yang dicatat, tingkat interaksinya adalah 0,54% (suka + komentar + bagikan dibagi tayangan).
Kapan video TikTok ini diposting?
Video ini diposting pada 2026-10-22, 8 hari yang lalu.