Rekaman ini tidak melaporkan media yang dapat diputar untuk video 7698974921870953749; metadata publik di bawah tetap diindeks.
Statistik video
Jumlah publik dari pembaruan terakhir.
- Tayangan
- 4.337
- Suka
- 62
- Komentar
- 3
- Dibagikan
- 0
- Disimpan
- 3
- Interaksi
- 1,5%
- Durasi
- 0 dtk
- Diposting
- 21 Okt 2026
Wawasan video
Video TikTok @informasi_karawang “Pemerintah Kabupaten Karawang berencana memasang portal di Jalan Tuparev guna membatasi akses kendaraan bertonase besar, seperti truk, kontainer, dan Fuso. Kebijakan ini disiapkan untuk memperkuat pengawasan sekaligus mencegah pelanggaran rambu larangan yang masih kerap terjadi di ruas jalan tersebut. Kepala Bidang Lalu Lintas, Angkutan, Pengembangan dan Keselamatan Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang, Yunus, menyatakan bahwa pemasangan portal merupakan arahan langsung dari Bupati Karawang. Pihaknya akan segera membahas rencana tersebut bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Polres Karawang agar penerapannya sesuai dengan ketentuan dan kondisi di lapangan. "Pak Bupati sudah merencanakan pemasangan portal. Dalam waktu dekat, kami akan membahasnya bersama PUPR dan Polres agar langkah yang diambil sesuai dengan ketentuan dan kondisi di lapangan," ujar Yunus. Menurut Yunus, pelanggaran rambu larangan oleh kendaraan besar biasanya terjadi di luar jam penjagaan petugas, yakni sekitar pukul 02.00 WIB hingga menjelang subuh. Ia mengimbau para pengemudi agar tetap patuh terhadap aturan meskipun pengawasan langsung tidak sedang berlangsung. Sementara itu, Kepala Dishub Karawang, Muhana, menegaskan bahwa larangan melintas bagi truk besar, kontainer, dan Fuso di Jalan Tuparev wajib dipatuhi oleh seluruh pengguna jalan. "Rambu larangan sudah terpasang, tetapi masih ada truk besar, kontainer, dan mobil Fuso yang masuk. Kami mengimbau pengemudi agar mematuhi rambu yang berlaku. Jika melanggar, penindakannya menjadi kewenangan kepolisian," tegas Muhana. Untuk mendukung penertiban, Dishub Karawang telah menerjunkan personel guna mengawasi dan mengatur arus lalu lintas di kawasan Jalan Tuparev. Selain pengawasan manual, Yunus menambahkan bahwa pelanggaran rambu juga berpotensi terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sehingga tetap dapat ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.” memiliki 4.337 tayangan, 62 suka, 3 komentar, 0 kali dibagikan dalam metrik publik yang dicatat indeks ini. Itu setara tingkat interaksi sebesar 1,5% (suka, komentar, dan bagikan dibagi tayangan). Video ini diposting lebih dari dua minggu lalu dan berdurasi 0 detik. Video ini telah disimpan 3 kali.
Data per 26 Okt 2026 (UTC), dari pembaruan publik terakhir yang dicatat indeks ini.
- Pengikut
- 224.500
- Mengikuti
- 112
- Suka
- 8.857.833
- Video
- 2.013
Video Terbaru
1,5 rbtayangan16suka0komentar11 hari yang lalu@informasi_karawang 17 rbtayangan308suka7komentar13 hari yang lalu@informasi_karawang 99,4 rbtayangan2,2 rbsuka81komentar14 hari yang lalu@informasi_karawang 135,5 rbtayangan2,7 rbsuka223komentar15 hari yang lalu@informasi_karawang 32,9 rbtayangan481suka133komentar15 hari yang lalu@informasi_karawang 7,1 rbtayangan107suka33komentar16 hari yang lalu@informasi_karawang 56,6 rbtayangan877suka42komentar16 hari yang lalu@informasi_karawang 39,8 rbtayangan809suka102komentar16 hari yang lalu@informasi_karawang 13,1 rbtayangan152suka13komentar16 hari yang lalu@informasi_karawang 13 rbtayangan210suka14komentar17 hari yang lalu@informasi_karawang 3,2 rbtayangan49suka2komentar17 hari yang lalu@informasi_karawang 5,8 rbtayangan121suka8komentar17 hari yang lalu@informasi_karawang
Pertanyaan umum
- Berapa tayangan video TikTok ini?
- Data yang diindeks di sini mencatat 4.337 tayangan, 62 suka, dan 3 komentar.
- Siapa yang memposting video TikTok ini?
- Video ini diposting oleh @informasi_karawang, yang ditautkan dari halaman ini.
- Berapa tingkat interaksi video TikTok ini?
- Dari metrik yang dicatat, tingkat interaksinya adalah 1,5% (suka + komentar + bagikan dibagi tayangan).
- Kapan video TikTok ini diposting?
- Video ini diposting pada 2026-10-21, lebih dari dua minggu lalu.