Rekaman ini tidak melaporkan media yang dapat diputar untuk video 7697935616255823156; metadata publik di bawah tetap diindeks.
Statistik video
Jumlah publik dari pembaruan terakhir.
- Tayangan
- 13.637
- Suka
- 137
- Komentar
- 27
- Dibagikan
- 42
- Disimpan
- 8
- Interaksi
- 1,51%
- Durasi
- 0 dtk
- Diposting
- 18 Okt 2026
Wawasan video
Video TikTok @talucur_stenga.07 โTERNATE, โ Dugaan permintaan uang sebesar Rp1,5 juta per mobil terhadap pengguna jasa penyeberangan rute TernateโSofifi menjadi sorotan. Seorang sopir mengaku dimintai sejumlah uang saat kendaraannya hendak naik kapal di Pelabuhan Feri Bastiong, Kota Ternate, tanpa menerima kuitansi atau bukti pembayaran resmi. Pengakuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi pungutan, kepastian tarif, serta prosedur pelayanan terhadap kendaraan yang menggunakan jasa penyeberangan. Terlebih, pembayaran yang disebut diminta tersebut diklaim tidak disertai dokumen resmi sebagai bukti transaksi, Sabtu 17/10/2026. Persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan kendaraan yang disebut tidak diperbolehkan naik kapal, tetapi juga menyangkut kejelasan dasar hukum setiap pembayaran yang dibebankan kepada pengguna jasa. Apabila uang sebesar Rp1,5 juta tersebut merupakan tarif atau biaya resmi, pihak berwenang dinilai perlu menjelaskan dasar penetapannya, komponen biaya, mekanisme pembayaran, serta pihak yang berwenang menerima pembayaran tersebut. Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, sopir mengungkapkan bahwa kendaraannya telah masuk dalam antrean dan tiket disebut sudah tersedia. Namun, ketika hendak menaikkan kendaraan ke kapal, ia mengaku didatangi dua orang yang disebutnya sebagai oknum petugas syahbandar. Menurut pengakuan sopir tersebut, dirinya kemudian diarahkan menuju kantor untuk membayar uang sebesar Rp1,5 juta. Ia juga menyebut terdapat dua mobil yang mengalami kejadian serupa. Sopir mengaku telah meminta kuitansi atau bukti pembayaran sebagai dasar pertanggungjawaban. Namun, menurut keterangannya, kuitansi tersebut tidak diberikan sehinga pihak oknum Ushabandar tersebut mepersulit kami dalam peyembragan ke sofifi. Sehinga Pada saat bersamaan, kendaraan miliknya disebut tidak diizinkan naik kapal dengan alasan bahwa muatan yang ada di mobil tersebut dihsuskan sehinga kami tidak diperbolehkan naik hinga kapal Feri suda berangkat kami menugu hinga besok hari baru kami bisa naik ucap Sopir dengan nada kesal, Alasan tersebut juga dinilai perlu mendapat penjelasan secara objektif. Pihak berwenang diharapkan dapat menerangkan apakah kendaraan telah melalui pemeriksaan atau pengukuran muatan, berapa batas muatan yang diperbolehkan, serta prosedur apa yang digunakan sebagai dasar untuk menolak kendaraan naik kapal. Sopir tersebut bersama sejumlah rekannya kemudian mengaku mendatangi kantor Syahbandar untuk meminta penjelasan terkait persoalan tersebut. Namun, menurut pengakuannya, mereka kembali dimintai uang sebesar Rp1,5 juta untuk setiap mobil. Pernyataan tersebut masih merupakan klaim dari pihak sopir dan perlu diverifikasi melalui pemeriksaan serta klarifikasi dari pihak oknum ushabandar maupun instansi yang punya kewenangan. Syahbandar Diminta Buka Mekanisme Pungutan Pihak Syahbandar yang berwenang di Pelabuhan Ternate diminta memberikan penjelasan resmi terkait pengakuan tersebut. Publik perlu mengetahui apakah benar terdapat permintaan pembayaran sebesar Rp1,5 juta untuk setiap mobil, siapa pihak yang meminta pembayaran, atas dasar ketentuan apa uang tersebut diminta, serta ke mana pembayaran tersebut harus disetorkan walaupun belum terjadinya transaksi antara pihak sopir dan pihak oknum ushabandsr yang bertugas sebagai danpos pelabuhan feri. Jika memang merupakan tarif resmi, pengguna jasa semestinya mendapatkan informasi yang jelas mengenai besaran tarif dan mekanisme pembayarannya, termasuk bukti transaksi sesuai prosedur yang berlaku. Sebaliknya, apabila pembayaran tersebut tidak memiliki dasar atau dilakukan di luar mekanisme resmi, persoalan tersebut patut menjadi perhatian instansi pengawas dan aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing. Alasan Muatan husus Juga Perlu Diperjelas Selain dugaan permintaan uang, alasan kendaraan tidak diperbolehkan naik kapal karena disebut memiliki muatan husus juga perlu dibuktikan melalui mekanisme pemeriksaan yang jelas.โ memiliki 13.637 tayangan, 137 suka, 27 komentar, 42 kali dibagikan dalam metrik publik yang dicatat indeks ini. Itu setara tingkat interaksi sebesar 1,51% (suka, komentar, dan bagikan dibagi tayangan). Video ini diposting lebih dari dua minggu lalu dan berdurasi 0 detik. Video ini telah disimpan 8 kali.
Data per 24 Okt 2026 (UTC), dari pembaruan publik terakhir yang dicatat indeks ini.
๐๐ผ๐๐๐พ๐๐_๐๐๐๐๐๐ผ๐ป
@talucur_stenga.07
๐๐๐๐ ๐๐ผ๐๐๐๐ ๐๐๐ผ๐๐ผ
- Pengikut
- 21.049
- Mengikuti
- 3.619
- Suka
- 591.497
- Video
- 1.789
Video Terbaru
76tayangan7suka0komentar14 hari yang lalu@talucur_stenga.07 1,2ย rbtayangan38suka0komentar16 hari yang lalu@talucur_stenga.07 843tayangan10suka0komentar2 bulan yang lalu@talucur_stenga.07 7,5ย rbtayangan142suka34komentar2 bulan yang lalu@talucur_stenga.07 37,4ย rbtayangan1ย rbsuka153komentar5 bulan yang lalu@talucur_stenga.07
Pertanyaan umum
- Berapa tayangan video TikTok ini?
- Data yang diindeks di sini mencatat 13.637 tayangan, 137 suka, dan 27 komentar.
- Siapa yang memposting video TikTok ini?
- Video ini diposting oleh @talucur_stenga.07, yang ditautkan dari halaman ini.
- Berapa tingkat interaksi video TikTok ini?
- Dari metrik yang dicatat, tingkat interaksinya adalah 1,51% (suka + komentar + bagikan dibagi tayangan).
- Kapan video TikTok ini diposting?
- Video ini diposting pada 2026-10-18, lebih dari dua minggu lalu.