Rekaman ini tidak melaporkan media yang dapat diputar untuk video 7693899359594810631; metadata publik di bawah tetap diindeks.
Statistik video
Jumlah publik dari pembaruan terakhir.
- Tayangan
- 25.478
- Suka
- 169
- Komentar
- 23
- Dibagikan
- 124
- Disimpan
- 43
- Interaksi
- 1,24%
- Durasi
- 0 dtk
- Diposting
- 7 Okt 2026
Wawasan video
Video TikTok @tanyafakta.co “TANYAFAKTA.CO, KOTA JAMBI - Seorang warga Kota Jambi, Sutanto (65), melaporkan seorang perempuan berinisial Siti Arifah ke Polresta Jambi terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan uang sebesar Rp236 juta. Laporan tersebut tercatat dalam STPL Polresta Jambi dengan Nomor LP/B/544/IX/2026/SPKT/POLRESTA JAMBI/POLDA JAMBI, tertanggal 3 September 2026. Dalam laporan tersebut, Sutanto mengaku diminta menyerahkan uang Rp236 juta dengan alasan untuk mengurus pekerjaan anaknya di Kementerian BKKBN. Namun, hingga laporan dibuat, anak korban disebut tidak pernah bekerja di instansi yang dijanjikan. Peristiwa yang dilaporkan berkaitan dengan kejadian pada 1 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di kawasan Jalan Kolonel M. Kukuh, RT 16, Kelurahan Paal Lima, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. Kuasa hukum pelapor, Adv. Deri Djati, mengatakan perkara tersebut dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang. “Perkara tersebut dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tegasnya. Deri mengatakan laporan telah diterima SPKT Polresta Jambi pada 3 September 2026 sekitar pukul 10.37 WIB. “Laporan telah diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Jambi pada 3 September 2026 sekitar pukul 10.37 WIB. Kami akan mengawal proses ini sampai dengan selesai sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya. Hingga berita ini dibuat, perkara tersebut masih berupa dugaan. Proses penanganan dan penyelidikan selanjutnya menjadi kewenangan pihak kepolisian untuk mengungkap fakta serta memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam perkara tersebut. #Jambi #KotaJambi #PolrestaJambi #DugaanPenipuan #Penipuan” memiliki 25.478 tayangan, 169 suka, 23 komentar, 124 kali dibagikan dalam metrik publik yang dicatat indeks ini. Itu setara tingkat interaksi sebesar 1,24% (suka, komentar, dan bagikan dibagi tayangan). Video ini diposting lebih dari dua minggu lalu dan berdurasi 0 detik. Video ini telah disimpan 43 kali.
Data per 15 Okt 2026 (UTC), dari pembaruan publik terakhir yang dicatat indeks ini.
- Pengikut
- 10.211
- Mengikuti
- 166
- Suka
- 193.234
- Video
- 578
Video Terbaru
1,5 rbtayangan32suka4komentar14 hari yang lalu@tanyafakta.co 222tayangan3suka1komentar14 hari yang lalu@tanyafakta.co 8,5 rbtayangan206suka11komentar15 hari yang lalu@tanyafakta.co 844tayangan26suka2komentar15 hari yang lalu@tanyafakta.co 6,4 rbtayangan31suka1komentar17 hari yang lalu@tanyafakta.co 1,3 rbtayangan25suka3komentar17 hari yang lalu@tanyafakta.co 866tayangan19suka4komentar18 hari yang lalu@tanyafakta.co 8,8 rbtayangan299suka17komentar18 hari yang lalu@tanyafakta.co 5,1 rbtayangan112suka5komentar18 hari yang lalu@tanyafakta.co 3,1 rbtayangan31suka4komentar18 hari yang lalu@tanyafakta.co 10,6 rbtayangan85suka23komentar19 hari yang lalu@tanyafakta.co 5,1 rbtayangan47suka2komentar19 hari yang lalu@tanyafakta.co
Hashtag di video ini
Tautan tetap berada di dalam indeks ini.
Pertanyaan umum
- Berapa tayangan video TikTok ini?
- Data yang diindeks di sini mencatat 25.478 tayangan, 169 suka, dan 23 komentar.
- Siapa yang memposting video TikTok ini?
- Video ini diposting oleh @tanyafakta.co, yang ditautkan dari halaman ini.
- Berapa tingkat interaksi video TikTok ini?
- Dari metrik yang dicatat, tingkat interaksinya adalah 1,24% (suka + komentar + bagikan dibagi tayangan).
- Kapan video TikTok ini diposting?
- Video ini diposting pada 2026-10-07, lebih dari dua minggu lalu.
- Hashtag apa saja yang dipakai di video ini?
- Data yang dicatat menautkan 1 hashtag, dimulai dari #jambi.