Lewati ke konten
TikMonkey

Unduh MP4Pengunduh

MASA IYA GIBRAN GAK PUNYA IJAZAH SMA? Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan… — @memepolitaik1

Diposting 7 Okt 2026 (lebih dari dua minggu lalu)57 dtk251.911 tayangan

Statistik video

Jumlah publik dari pembaruan terakhir.

Tayangan
251.911
Suka
27.019
Komentar
423
Dibagikan
6.215
Disimpan
2.182
Interaksi
13,36%
Durasi
57 dtk
Diposting
7 Okt 2026

Wawasan video

Video TikTok @memepolitaik1 “MASA IYA GIBRAN GAK PUNYA IJAZAH SMA? Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah setingkat SMA. Namun MK tidak dapat mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden meskipun Gibran tidak ada ijazah setingkat SMA. Hal itu dibacakan oleh hakim MK Adies Kadir dalam sidang putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menegah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai wakil presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon," kata Adies Kadir. Dia menyebutkan penilaian keabsahan syarat calon presiden dan calon wakil presiden menjadi wewenang dari lembaga yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia. "Dengan demikian perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menegah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan atau sekolah lain yang sederajat, secara substansi menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia," ucapnya. Gibran soal Putusan MK: Kalau Tidak Lulus SMA, Saya Tidak Mungkin Kuliah #fyp” memiliki 251.911 tayangan, 27.019 suka, 423 komentar, 6.215 kali dibagikan dalam metrik publik yang dicatat indeks ini. Itu setara tingkat interaksi sebesar 13,36% (suka, komentar, dan bagikan dibagi tayangan). Video ini diposting lebih dari dua minggu lalu dan berdurasi 57 detik. Video ini telah disimpan 2.182 kali.

Data per 23 Okt 2026 (UTC), dari pembaruan publik terakhir yang dicatat indeks ini.

memepolitaik

@memepolitaik1

akun asli di tiktok cuma ini, yang lain peniru atau reuploader akun instagram :@memepolitaik2 Akun Facebook @memespolitaik Akun Youtube link tertera di bawah

Lihat profil
Pengikut
71.318
Mengikuti
0
Suka
8.240.465
Video
230

Video Terbaru

VIDEO LAINNYA DARI @MEMEPOLITAIK1

Hashtag di video ini

Tautan tetap berada di dalam indeks ini.

Pertanyaan umum

Berapa tayangan video TikTok ini?
Data yang diindeks di sini mencatat 251.911 tayangan, 27.019 suka, dan 423 komentar.
Siapa yang memposting video TikTok ini?
Video ini diposting oleh @memepolitaik1, yang ditautkan dari halaman ini.
Berapa tingkat interaksi video TikTok ini?
Dari metrik yang dicatat, tingkat interaksinya adalah 13,36% (suka + komentar + bagikan dibagi tayangan).
Kapan video TikTok ini diposting?
Video ini diposting pada 2026-10-07, lebih dari dua minggu lalu.
Hashtag apa saja yang dipakai di video ini?
Data yang dicatat menautkan 1 hashtag, dimulai dari #fyp.
Berapa lama durasi video TikTok ini?
Klip yang dicatat berdurasi 57 detik.