Lewati ke konten
TikMonkey

Unduh MP4Pengunduh

PENJUAL ONLINE DI PAJAKI? BUKAN PAJAK BARU Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mulai me… — @memepolitaik1

Diposting 2 Okt 2026 (lebih dari dua minggu lalu)20 dtk496.199 tayangan

Lebih banyak dari @memepolitaik1

Statistik video

Jumlah publik dari pembaruan terakhir.

Tayangan
496.199
Suka
54.048
Komentar
604
Dibagikan
12.312
Disimpan
4.532
Interaksi
13,5%
Durasi
20 dtk
Diposting
2 Okt 2026

Wawasan video

Video TikTok @memepolitaik1 “PENJUAL ONLINE DI PAJAKI? BUKAN PAJAK BARU Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mulai menerapkan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace mulai 1 Oktober 2026. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, penerapan kebijakan dilakukan setelah pemerintah mengevaluasi kesiapan administrasi dan sistem masing-masing marketplace. Masukan dari marketplace dan pelaku usaha turut menjadi pertimbangan dalam pelaksanaannya. PPH Pasal 22 marketplace sudah mulai dilaksanakan 1 Oktober, ada 4 marketplace yang kita tunjuk, Blibli, Tokopedia, Lazada, sama Shopee," kata Bimo dalam Media Gathering di Rancamaya, Bogor, Kamis (1/10/2026). Kebijakan tersebut berlaku untuk empat platform e-commerce yang telah ditunjuk pemerintah, yakni Blibli, Tokopedia, Lazada, dan Shopee Bimo menegaskan kebijakan tersebut bukan merupakan jenis pajak baru dan tidak mengubah tarif pajak pertambahan nilai (PPN). Menurut dia, penunjukan marketplace juga memberikan kepastian kepada platform dan pedagang mengenai waktu serta mekanisme pemungutan pajak. Bimo menjelaskan, pemungutan pajak melalui marketplace bertujuan menciptakan perlakuan yang setara antara transaksi perdagangan secara konvensional dan melalui platform digital. Logikanya simple Bapak-Ibu sekalian, teman- teman. Kalau beli pulpen di toko buku kita bayar PPN, maka beli pulpen di marketplace juga selayaknya harus dipungut PPN. Jadi tidak ada pajak baru, ini level of playing field," tegasnya. Sebelumnya, penerapan kebijakan pajak marketplace sempat ditunda. Kebijakan yang semula dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 tersebut ditunda untuk memberikan waktu bagi platform mempersiapkan sistem dan administrasi. #fyp” memiliki 496.199 tayangan, 54.048 suka, 604 komentar, 12.312 kali dibagikan dalam metrik publik yang dicatat indeks ini. Itu setara tingkat interaksi sebesar 13,5% (suka, komentar, dan bagikan dibagi tayangan). Video ini diposting lebih dari dua minggu lalu dan berdurasi 20 detik. Video ini telah disimpan 4.532 kali.

Data per 23 Okt 2026 (UTC), dari pembaruan publik terakhir yang dicatat indeks ini.

memepolitaik

@memepolitaik1

akun asli di tiktok cuma ini, yang lain peniru atau reuploader akun instagram :@memepolitaik2 Akun Facebook @memespolitaik Akun Youtube link tertera di bawah

Lihat profil
Pengikut
71.318
Mengikuti
0
Suka
8.240.465
Video
230

Video Terbaru

VIDEO LAINNYA DARI @MEMEPOLITAIK1

Hashtag di video ini

Tautan tetap berada di dalam indeks ini.

Pertanyaan umum

Berapa tayangan video TikTok ini?
Data yang diindeks di sini mencatat 496.199 tayangan, 54.048 suka, dan 604 komentar.
Siapa yang memposting video TikTok ini?
Video ini diposting oleh @memepolitaik1, yang ditautkan dari halaman ini.
Berapa tingkat interaksi video TikTok ini?
Dari metrik yang dicatat, tingkat interaksinya adalah 13,5% (suka + komentar + bagikan dibagi tayangan).
Kapan video TikTok ini diposting?
Video ini diposting pada 2026-10-02, lebih dari dua minggu lalu.
Hashtag apa saja yang dipakai di video ini?
Data yang dicatat menautkan 1 hashtag, dimulai dari #fyp.
Berapa lama durasi video TikTok ini?
Klip yang dicatat berdurasi 20 detik.