Lewati ke konten
TikMonkey

Rekaman ini tidak melaporkan media yang dapat diputar untuk video 7700183371154017544; metadata publik di bawah tetap diindeks.

Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra… — @tribunnews

Diposting 24 Okt 2026 (12 hari yang lalu)0 dtk22.604 tayangan

Statistik video

Jumlah publik dari pembaruan terakhir.

Tayangan
22.604
Suka
255
Komentar
36
Dibagikan
7
Disimpan
25
Interaksi
1,32%
Durasi
0 dtk
Diposting
24 Okt 2026

Wawasan video

Video TikTok @tribunnews “Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra meminta publik serta pemerintah bersikap hati-hati dan tidak sembarangan merespons wacana perubahan definisi tindak pidana korupsi. Keterangan tersebut disampaikan Yusril pada Sabtu (24/10/2026) menanggapi usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan yang ingin menyelaraskan definisi korupsi dengan standar United Nations Convention against Corruption (UNCAC). Yusril menegaskan bahwa usulan DEN masih berupa wacana garis besar yang membutuhkan penelaahan mendalam terkait hukum materiil maupun formil, serta pemahaman sejarah pembentukan UU Tipikor dan pengesahan konvensi PBB. Sebagai tokoh yang terlibat langsung merancang RUU KPK dan meratifikasi UNCAC pada 2003, Yusril menekankan bahwa perubahan regulasi antikorupsi harus berlandaskan argumentasi hukum yang kokoh, bukan sebatas reaktif terhadap dinamika ekonomi pasar. Ia mengonfirmasi akan bertemu dengan jajaran DEN pada Senin (26/10/2026) mendatang guna mendengarkan pemaparan detail sekaligus menyampaikan analisis hukum secara kritis dan objektif. Wacana penyesuaian definisi korupsi ke arah bribery ini sebelumnya diajukan Luhut demi melindungi pejabat serta pengelola investasi publik seperti Danantara dari risiko pemidanaan atas kerugian bisnis. Bagaimana pandangan Anda melihat pentingnya penelaahan historis dan yuridis sebelum mengubah regulasi utama pemberantasan korupsi di Indonesia? #YusrilIhzaMahendra #LuhutBinsarPandjaitan #UUTipikor” memiliki 22.604 tayangan, 255 suka, 36 komentar, 7 kali dibagikan dalam metrik publik yang dicatat indeks ini. Itu setara tingkat interaksi sebesar 1,32% (suka, komentar, dan bagikan dibagi tayangan). Video ini diposting 12 hari yang lalu dan berdurasi 0 detik. Video ini telah disimpan 25 kali.

Data per 25 Okt 2026 (UTC), dari pembaruan publik terakhir yang dicatat indeks ini.

Tribunnews

@tribunnews · Terverifikasi

#MataLokalMenjangkauIndonesia 🇮🇩

Lihat profil
Pengikut
5.562.787
Mengikuti
32
Suka
149.802.509
Video
12.545

Video Terbaru

VIDEO LAINNYA DARI @TRIBUNNEWS

Pertanyaan umum

Berapa tayangan video TikTok ini?
Data yang diindeks di sini mencatat 22.604 tayangan, 255 suka, dan 36 komentar.
Siapa yang memposting video TikTok ini?
Video ini diposting oleh @tribunnews, yang ditautkan dari halaman ini.
Berapa tingkat interaksi video TikTok ini?
Dari metrik yang dicatat, tingkat interaksinya adalah 1,32% (suka + komentar + bagikan dibagi tayangan).
Kapan video TikTok ini diposting?
Video ini diposting pada 2026-10-24, 12 hari yang lalu.