Lewati ke konten
TikMonkey

Rekaman ini tidak melaporkan media yang dapat diputar untuk video 7697498359354887444; metadata publik di bawah tetap diindeks.

Lur, Polda Jawa Tengah kembali membongkar praktik kejahatan penimbunan Bahan Bakar Minyak… — @tribunjateng

Diposting 17 Okt 2026 (lebih dari dua minggu lalu)0 dtk13.149 tayangan

Statistik video

Jumlah publik dari pembaruan terakhir.

Tayangan
13.149
Suka
139
Komentar
20
Dibagikan
17
Disimpan
13
Interaksi
1,34%
Durasi
0 dtk
Diposting
17 Okt 2026

Wawasan video

Video TikTok @tribunjateng “Lur, Polda Jawa Tengah kembali membongkar praktik kejahatan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Tim Ditreskrimsus Polda Jateng berhasil menggerebek sebuah gudang penimbunan solar subsidi di wilayah Kabupaten Cilacap pada Senin (12/10/2026) malam. Dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Semarang pada Jumat (16/10/2026) sore, Kapolda Jateng Irjen Pol Roy Hardi Siahaan membeberkan bahwa petugas menyita lebih dari 10 ton solar subsidi dan menetapkan seorang pria berinisial S.H. alias Asep (46), warga Wanareja Cilacap sebagai tersangka utama. FAKTA PENGUNGKAPAN & BARANG BUKTI SOLAR CILACAP 📍Disita 10.206 Liter Solar Subsidi: Dari penggerebekan gudang, polisi mengamankan total 10.206,48 liter solar yang ditampung dalam 10 kempu penuh (8.652 liter), 80 galon (1.150 liter), dan 13 jeriken (403 liter). 📍Mobil Modifikasi dan Kartu Barcode SPBU: Polisi menyita 1 unit mobil Mitsubishi Colt L300 hitam (R 8020 MK), 6 kartu barcode solar subsidi, mesin penyedot (alkon), selang, HP, serta rekaman CCTV dua SPBU tempat tersangka rutin "ngangsu" solar. 📍Potensi Kerugian Negara Rp962 Juta: Aktivitas ilegal Asep diperkirakan berlangsung selama 73 hari (sejak 1 Agustus 2026) dengan rata-rata pengumpulan 729 liter/hari. Tersangka mengeruk keuntungan pribadi hingga Rp223,51 juta, sementara estimasi potensi kerugian negara mencapai Rp962,48 juta. 📍Terancam 6 Tahun Penjara & Denda Rp60 Miliar: Tersangka dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas (sebagaimana diubah UU Cipta Kerja) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar! Pihak Pertamina Patra Niaga juga menegaskan bakal memberi sanksi tegas bagi SPBU yang terlibat. Jan tega-teganya nggih, Lur! Solar subsidi yang mestinya buat masyarakat kecil dan sopir truk malah ditimbun demi mengeruk keuntungan pribadi. https://jateng.tribunnews.com/jawa-tengah/1269762/bongkar-gudang-penimbunan-10-ton-solar-subsidi-di-cilacap-kerugian-negara-ditaksir-rp-962-juta #TribunJateng #Cilacap #TiktokBerita #naz” memiliki 13.149 tayangan, 139 suka, 20 komentar, 17 kali dibagikan dalam metrik publik yang dicatat indeks ini. Itu setara tingkat interaksi sebesar 1,34% (suka, komentar, dan bagikan dibagi tayangan). Video ini diposting lebih dari dua minggu lalu dan berdurasi 0 detik. Video ini telah disimpan 13 kali.

Data per 17 Okt 2026 (UTC), dari pembaruan publik terakhir yang dicatat indeks ini.

Tribun Jateng

@tribunjateng · Terverifikasi

Harian Pagi Spirit Baru Jawa Tengah

Lihat profil
Pengikut
4.712.725
Mengikuti
2
Suka
117.317.856
Video
14.894

Video Terbaru

VIDEO LAINNYA DARI @TRIBUNJATENG

Hashtag di video ini

Tautan tetap berada di dalam indeks ini.

Pertanyaan umum

Berapa tayangan video TikTok ini?
Data yang diindeks di sini mencatat 13.149 tayangan, 139 suka, dan 20 komentar.
Siapa yang memposting video TikTok ini?
Video ini diposting oleh @tribunjateng, yang ditautkan dari halaman ini.
Berapa tingkat interaksi video TikTok ini?
Dari metrik yang dicatat, tingkat interaksinya adalah 1,34% (suka + komentar + bagikan dibagi tayangan).
Kapan video TikTok ini diposting?
Video ini diposting pada 2026-10-17, lebih dari dua minggu lalu.
Hashtag apa saja yang dipakai di video ini?
Data yang dicatat menautkan 1 hashtag, dimulai dari #tiktokberita.