Lewati ke konten
TikMonkey

Rekaman ini tidak melaporkan media yang dapat diputar untuk video 7696808036580461831; metadata publik di bawah tetap diindeks.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor… — @tribunpekanbaru

Diposting 15 Okt 2026 (lebih dari dua minggu lalu)0 dtk4.455 tayangan

Statistik video

Jumlah publik dari pembaruan terakhir.

Tayangan
4.455
Suka
30
Komentar
3
Dibagikan
3
Disimpan
5
Interaksi
0,81%
Durasi
0 dtk
Diposting
15 Okt 2026

Wawasan video

Video TikTok @tribunpekanbaru “Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor melalui program pemutihan atau penghapusan sanksi administratif denda. Program ini berlangsung mulai 15 Oktober hingga 30 November 2026. Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto mengajak masyarakat memanfaatkan program tersebut untuk menyelesaikan kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Menurutnya, program ini menjadi salah satu upaya pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan dalam membayar pajak. “Mari manfaatkan program ini. Program ini dibuat agar masyarakat tetap bisa melakukan kewajibannya dalam membayar pajak. Gunakan kemudahan layanan Samsat yang sudah disediakan,” ajak SF Hariyanto, Kamis (15/10/2026). Ia mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir program. Sebab, kesempatan mendapatkan keringanan tersebut memiliki masa berlaku terbatas. SF Hariyanto juga menegaskan bahwa program pemutihan tidak dilaksanakan setiap tahun. Karena itu, masyarakat diharapkan memanfaatkan kesempatan yang tersedia sesuai ketentuan pemerintah daerah. Pemerintah Provinsi Riau berharap program ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Pajak yang dibayarkan masyarakat, lanjutnya, akan kembali dalam bentuk pembangunan, peningkatan pelayanan publik, serta perbaikan infrastruktur di berbagai wilayah Riau. Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Ninno Wastikasari, mengatakan program keringanan pajak tersebut hanya berlangsung sekitar satu setengah bulan. “Program ini diberlakukan mulai 15 Oktober hingga 30 November. Atau hanya 1,5 bulan saja,” kata Ninno, Rabu (14/10/2026). Ia menjelaskan, penghapusan denda memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa terbebani akumulasi sanksi administratif akibat keterlambatan pembayaran. Melalui program ini, pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan Samsat yang tersedia selama masa program berlangsung. #pajak #pemutihan #bayarpajak #pajakkendaraan #riau” memiliki 4.455 tayangan, 30 suka, 3 komentar, 3 kali dibagikan dalam metrik publik yang dicatat indeks ini. Itu setara tingkat interaksi sebesar 0,81% (suka, komentar, dan bagikan dibagi tayangan). Video ini diposting lebih dari dua minggu lalu dan berdurasi 0 detik. Video ini telah disimpan 5 kali.

Data per 21 Okt 2026 (UTC), dari pembaruan publik terakhir yang dicatat indeks ini.

Tribun Pekanbaru

@tribunpekanbaru · Terverifikasi

Official TikTok Tribun Pekanbaru #MataLokalMenjangkauIndonesia

Lihat profil
Pengikut
1.284.396
Mengikuti
4
Suka
22.432.121
Video
3.035

Video Terbaru

VIDEO LAINNYA DARI @TRIBUNPEKANBARU

Hashtag di video ini

Tautan tetap berada di dalam indeks ini.

Pertanyaan umum

Berapa tayangan video TikTok ini?
Data yang diindeks di sini mencatat 4.455 tayangan, 30 suka, dan 3 komentar.
Siapa yang memposting video TikTok ini?
Video ini diposting oleh @tribunpekanbaru, yang ditautkan dari halaman ini.
Berapa tingkat interaksi video TikTok ini?
Dari metrik yang dicatat, tingkat interaksinya adalah 0,81% (suka + komentar + bagikan dibagi tayangan).
Kapan video TikTok ini diposting?
Video ini diposting pada 2026-10-15, lebih dari dua minggu lalu.
Hashtag apa saja yang dipakai di video ini?
Data yang dicatat menautkan 1 hashtag, dimulai dari #riau.