Lewati ke konten
TikMonkey

Unduh MP4Pengunduh

Penghulu yang marah2 ini bernama Baharudin. Ia juga menjabat Kepala Kantor Urusan Agama (… — @kabar_mojokerto

Diposting 12 Okt 2026 (lebih dari dua minggu lalu)154 dtk345.348 tayangan

Statistik video

Jumlah publik dari pembaruan terakhir.

Tayangan
345.348
Suka
3.923
Komentar
629
Dibagikan
368
Disimpan
554
Interaksi
1,42%
Durasi
154 dtk
Diposting
12 Okt 2026

Wawasan video

Video TikTok @kabar_mojokerto “Penghulu yang marah2 ini bernama Baharudin. Ia juga menjabat Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Mojoanyar, Mojokerto. Baharudin menjelaskan, akad nikah Rizal Nurkolis (27) dan Yumnatus Sa'diyah atau Yumna (24) di Dusun/Desa Gayaman, Kec Mojoanyar, Mojokerto pada Sabtu (10/10) sekitar pukul 07.00 WIB itu molor karena sound system tak bisa menyala. Padahal, Yumna ingin akad nikah berjalan dengan pranata acara, serta baru muncul setelah ijab kabul. Sehingga akad nikah dilangsungkan tanpa pengeras suara. Rizal, Yumna dan ayahnya duduk satu meja dengan penghulu dan para saksi. Masalah muncul setelah taukil wali, yakni pelimpahan kewenangan menikahkan dari ayah Yumna kepada Baharudin selaku penghulu. Saat itu, fotografer meminta kepada penghulu agar pengantin perempuan kembali ke kamarnya. Pihak fotografer ingin proses akad nikah dimulai dari awal mumpung sound system sudah menyala..Seketika Baharudin naik pitam. Sebab ayah pengantin wanita sudah memasrahkan jalannya ijab kabul kepada dirinya. Kedua mempelai juga sudah duduk di depannya untuk mengikuti ijab kabul. Sehingga sesuai ketentuan Pasal 10 dan 11 PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Pasal 10 mengatur 'Akad nikah dinyatakan sah jika memenuhi rukun nikah yang meliputi calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi dan ijab kabul'. Sedangkan Pasal 11 mengatur 'Calon suami dan calon istri hadir dalam akad nikah'. Ditambah ketentuan skema layanan nikah di luar KUA dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 478 tentang Pedoman Pengelolaan PNBP atas Layanan Nikah atau Rujuk, pengantin perempuan harus duduk satu meja dengan pengantin laki-laki selama akad nikah. Seuai PMA ini, skema akad nikah terdiri dari penghulu dan wali nikah duduk berhadapan dengan catin pria dan wanita. Kemudian ada 2 orang saksi di samping mereka. Karena arahan ayahnya, Yumna mengurungkan niatnya kembali ke kamar. Sehingga ia kembali duduk mengikuti jalannya ijab kabul sampai selesai. Setelah ijab kabul, Baharudin menyampaikan permohonan maaf di majelis tersebut. Permintaan maaf juga ia sampaikan langsung kepada fotografer yang ia marahi. #kabarmojokerto #berita #viral #penghulu #KuaMojoanyar” memiliki 345.348 tayangan, 3.923 suka, 629 komentar, 368 kali dibagikan dalam metrik publik yang dicatat indeks ini. Itu setara tingkat interaksi sebesar 1,42% (suka, komentar, dan bagikan dibagi tayangan). Video ini diposting lebih dari dua minggu lalu dan berdurasi 2 menit, 34 detik. Video ini telah disimpan 554 kali.

Data per 23 Okt 2026 (UTC), dari pembaruan publik terakhir yang dicatat indeks ini.

Kabarmojokerto.id

@kabar_mojokerto

Media online terpercaya yang menyajikan berita Mojokerto Raya dan sekitarnya. Badan hukum pers PT Empat Sahabat Abadi. (Mari berbagi informasi via DM)

Lihat profil
Pengikut
129.099
Mengikuti
13
Suka
4.365.142
Video
1.314

Video Terbaru

VIDEO LAINNYA DARI @KABAR_MOJOKERTO

Hashtag di video ini

Tautan tetap berada di dalam indeks ini.

Pertanyaan umum

Berapa tayangan video TikTok ini?
Data yang diindeks di sini mencatat 345.348 tayangan, 3.923 suka, dan 629 komentar.
Siapa yang memposting video TikTok ini?
Video ini diposting oleh @kabar_mojokerto, yang ditautkan dari halaman ini.
Berapa tingkat interaksi video TikTok ini?
Dari metrik yang dicatat, tingkat interaksinya adalah 1,42% (suka + komentar + bagikan dibagi tayangan).
Kapan video TikTok ini diposting?
Video ini diposting pada 2026-10-12, lebih dari dua minggu lalu.
Hashtag apa saja yang dipakai di video ini?
Data yang dicatat menautkan 2 hashtag, dimulai dari #berita.
Berapa lama durasi video TikTok ini?
Klip yang dicatat berdurasi 2 menit, 34 detik.