Aller au contenu
TikMonkey

Télécharger en MP4Téléchargeur

Mantan Sekwan Kabupaten Bekasi Minta Hakim Bebaskan Dirinya dari Dakwaan Korupsi Mantan S… — @info.cikarang.karwang

Publiée le 8 oct. 2026 (il y a plus de deux semaines)66 s2 911 vues

Plus de @info.cikarang.karwang

Statistiques de la vidéo

Compteurs publics lors de la dernière actualisation.

Vues
2 911
J’aime
44
Commentaires
1
Partages
0
Enregistrements
0
Engagement
1,55 %
Durée
66 s
Publiée
8 oct. 2026

Analyse de la vidéo

La vidéo TikTok de @info.cikarang.karwang « Mantan Sekwan Kabupaten Bekasi Minta Hakim Bebaskan Dirinya dari Dakwaan Korupsi Mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi Rahmat Atong meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung membebaskan dirinya dari dakwaan perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Rahmat menyampaikan permintaan tersebut dalam nota pembelaan atau pledoi pada persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu. Ia berdalih tidak membuat kebijakan maupun menentukan besaran tunjangan perumahan anggota DPRD, tetapi hanya menjalankan fungsi administratif berdasarkan usulan pimpinan DPRD. "Saya bukan pembuat kebijakan, Yang Mulia. Saya hanya mengajukan nota dinas kepada Penjabat Bupati Bekasi saat itu berdasarkan usulan resmi dari pimpinan DPRD," kata Rahmat Menurut dia, proses penetapan tunjangan perumahan tidak berhenti pada Sekretariat DPRD karena usulan tersebut masih melalui tahapan harmonisasi, pembahasan, dan verifikasi sebelum akhirnya ditetapkan melalui peraturan bupati. Peraturan bupati yang mengatur tunjangan perumahan tersebut, kata dia, merupakan produk hukum yang menjadi kewenangan bupati, bukan keputusannya selaku Sekretaris DPRD. "Saya hanya pelaksana teknis operasional administratif di awal mata rantai, bukan di akhir," katanya. Rahmat juga membantah menerima maupun menikmati uang dari tunjangan perumahan tersebut. Menurut dia, pembayaran dilakukan langsung dari kas daerah ke rekening masing-masing anggota DPRD. "Tidak ada satu rupiah pun yang saya terima. Tunjangan perumahan itu ditransfer langsung dari kas daerah ke rekening masing-masing anggota DPRD. Tidak ada yang mengalir ke rekening saya," ujarnya. Rahmat juga menyatakan keberatan atas tuntutan denda Rp500 juta yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). "Saya tidak pernah menikmati tunjangan perumahan itu. Anggota DPRD yang menerima, tapi saya yang dituntut bayar denda Rp500 juta. Adilkah itu, Yang Mulia?" katanya. Sebelumnya, JPU menuntut Rahmat dengan pidana dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp500 juta dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut perkara tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022–2024 tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp21,7 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Rahmat mengatakan tuntutan tersebut menjadi beban berat bagi dirinya dan keluarga setelah menjalani proses hukum dalam perkara tersebut. Ia meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan serta memulihkan hak, harkat, dan martabatnya. Sementara itu, tim penasihat hukum Rahmat dalam pledoinya berpendapat JPU tidak berhasil membuktikan adanya hubungan sebab akibat antara tindakan terdakwa dan kerugian keuangan negara. Penasihat hukum juga berpendapat penunjukan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) menunjukkan Rahmat telah menjalankan fungsi administratif dan tidak menentukan sendiri besaran tunjangan perumahan anggota DPRD. "Besaran nilai tunjangan perumahan bagi DPRD Kabupaten Bekasi bukan merupakan keputusan terdakwa Rahmat Atong," demikian salah satu poin pembelaan tim penasihat hukum. Dalam petitumnya, penasihat hukum meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan pembelaan Rahmat, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan JPU, serta membebaskannya dari seluruh dakwaan. Penasihat hukum juga meminta hak-hak Rahmat dipulihkan dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya serta meminta terdakwa segera dibebaskan dari tahanan. Jika majelis hakim berpendapat lain, penasihat hukum meminta putusan yang seadil-adilnya. #karawang #bekasi #cikarang #keadilan #newsupdate » compte 2 911 vues, 44 j’aime, 1 commentaires et 0 partages dans les indicateurs publics relevés par cet index. Cela représente un taux d’engagement de 1,55 % (j’aime, commentaires et partages rapportés aux vues). Elle a été publiée il y a plus de deux semaines et dure 1 minute 6 secondes.

Données au 20 oct. 2026 (UTC), issues de la dernière actualisation publique relevée par cet index.

info Cikarang Karawang

@info.cikarang.karwang

Informasi Seputar Karawang-Bekasi Promote Paid : 0858 1082 4511

Voir le profil
Abonnés
239 464
Abonnements
10
J’aime
7 367 063
Vidéos
1 653

Vidéos récentes

PLUS DE @INFO.CIKARANG.KARWANG

Hashtags dans cette vidéo

Les liens restent dans cet index.

Questions fréquentes

Combien de vues cette vidéo TikTok a-t-elle ?
La capture indexée ici affiche 2 911 vues, 44 j’aime et 1 commentaires.
Qui a publié cette vidéo TikTok ?
Elle a été publiée par @info.cikarang.karwang, dont le profil est accessible depuis cette page.
Quel est le taux d’engagement de cette vidéo TikTok ?
D’après les indicateurs relevés, le taux d’engagement est de 1,55 % (j’aime + commentaires + partages rapportés aux vues).
Quand cette vidéo TikTok a-t-elle été publiée ?
Elle a été publiée le 2026-10-08, il y a plus de deux semaines.
Quels hashtags sont utilisés dans cette vidéo ?
La capture relève 4 hashtags, à commencer par #bekasi.
Quelle est la durée de cette vidéo TikTok ?
L’extrait capturé dure 1 minute 6 secondes.