Lewati ke konten
TikMonkey

Rekaman ini tidak melaporkan media yang dapat diputar untuk video 7699778823696485650; metadata publik di bawah tetap diindeks.

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar melontarkan kritik tajam terhadap usulan Ketua Dew… — @tribunnews

Diposting 23 Okt 2026 (12 hari yang lalu)0 dtk9.682 tayangan

Statistik video

Jumlah publik dari pembaruan terakhir.

Tayangan
9.682
Suka
107
Komentar
28
Dibagikan
3
Disimpan
5
Interaksi
1,43%
Durasi
0 dtk
Diposting
23 Okt 2026

Wawasan video

Video TikTok @tribunnews “Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar melontarkan kritik tajam terhadap usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengenai penghapusan atau tidak dimasukkannya unsur kerugian negara dalam definisi tindak pidana korupsi. Dalam keterangannya pada Jumat (23/10/2026), Fickar menilai gagasan agar korupsi disempitkan hanya sebagai perbuatan suap (bribery) sesuai panduan UNCAC merupakan wacana yang aneh dan merusak tatanan hukum publik. Ia menegaskan bahwa kerugian negara serta penyalahgunaan wewenang pejabat publik merupakan esensi utama dari kejahatan korupsi yang dibiayai oleh uang rakyat dan pajak. Penolakan senada disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di mana Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan ketidaksetujuan lembaga antirasuah jika unsur kerugian negara dihilangkan dari UU Tipikor maupun KUHP Nasional. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menambahkan bahwa kerugian bisnis sudah diakomodasi melalui prinsip Business Judgment Rule (BJR), sehingga KPK justru mendorong kriminalisasi empat delik UNCAC lainnya seperti trading in influence dan foreign bribery. Dinamika polemik ini menggarisbawahi perlunya kehati-hatian pemerintah agar langkah harmonisasi hukum investasi tidak melonggarkan fondasi penegakan hukum antikorupsi. Bagaimana pandangan Anda melihat perdebatan antara kepastian keputusan bisnis pejabat publik dan ketegasan unsur kerugian negara dalam UU Tipikor? #LuhutBinsarPandjaitan #AbdulFickarHadjar #KPK #UUTipikor” memiliki 9.682 tayangan, 107 suka, 28 komentar, 3 kali dibagikan dalam metrik publik yang dicatat indeks ini. Itu setara tingkat interaksi sebesar 1,43% (suka, komentar, dan bagikan dibagi tayangan). Video ini diposting 12 hari yang lalu dan berdurasi 0 detik. Video ini telah disimpan 5 kali.

Data per 23 Okt 2026 (UTC), dari pembaruan publik terakhir yang dicatat indeks ini.

Tribunnews

@tribunnews · Terverifikasi

#MataLokalMenjangkauIndonesia 🇮🇩

Lihat profil
Pengikut
5.562.787
Mengikuti
32
Suka
149.802.509
Video
12.545

Video Terbaru

VIDEO LAINNYA DARI @TRIBUNNEWS

Hashtag di video ini

Tautan tetap berada di dalam indeks ini.

Pertanyaan umum

Berapa tayangan video TikTok ini?
Data yang diindeks di sini mencatat 9.682 tayangan, 107 suka, dan 28 komentar.
Siapa yang memposting video TikTok ini?
Video ini diposting oleh @tribunnews, yang ditautkan dari halaman ini.
Berapa tingkat interaksi video TikTok ini?
Dari metrik yang dicatat, tingkat interaksinya adalah 1,43% (suka + komentar + bagikan dibagi tayangan).
Kapan video TikTok ini diposting?
Video ini diposting pada 2026-10-23, 12 hari yang lalu.
Hashtag apa saja yang dipakai di video ini?
Data yang dicatat menautkan 1 hashtag, dimulai dari #kpk.