Rekaman ini tidak melaporkan media yang dapat diputar untuk video 7699778823696485650; metadata publik di bawah tetap diindeks.
Statistik video
Jumlah publik dari pembaruan terakhir.
- Tayangan
- 9.682
- Suka
- 107
- Komentar
- 28
- Dibagikan
- 3
- Disimpan
- 5
- Interaksi
- 1,43%
- Durasi
- 0 dtk
- Diposting
- 23 Okt 2026
Wawasan video
Video TikTok @tribunnews “Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar melontarkan kritik tajam terhadap usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengenai penghapusan atau tidak dimasukkannya unsur kerugian negara dalam definisi tindak pidana korupsi. Dalam keterangannya pada Jumat (23/10/2026), Fickar menilai gagasan agar korupsi disempitkan hanya sebagai perbuatan suap (bribery) sesuai panduan UNCAC merupakan wacana yang aneh dan merusak tatanan hukum publik. Ia menegaskan bahwa kerugian negara serta penyalahgunaan wewenang pejabat publik merupakan esensi utama dari kejahatan korupsi yang dibiayai oleh uang rakyat dan pajak. Penolakan senada disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di mana Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan ketidaksetujuan lembaga antirasuah jika unsur kerugian negara dihilangkan dari UU Tipikor maupun KUHP Nasional. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menambahkan bahwa kerugian bisnis sudah diakomodasi melalui prinsip Business Judgment Rule (BJR), sehingga KPK justru mendorong kriminalisasi empat delik UNCAC lainnya seperti trading in influence dan foreign bribery. Dinamika polemik ini menggarisbawahi perlunya kehati-hatian pemerintah agar langkah harmonisasi hukum investasi tidak melonggarkan fondasi penegakan hukum antikorupsi. Bagaimana pandangan Anda melihat perdebatan antara kepastian keputusan bisnis pejabat publik dan ketegasan unsur kerugian negara dalam UU Tipikor? #LuhutBinsarPandjaitan #AbdulFickarHadjar #KPK #UUTipikor” memiliki 9.682 tayangan, 107 suka, 28 komentar, 3 kali dibagikan dalam metrik publik yang dicatat indeks ini. Itu setara tingkat interaksi sebesar 1,43% (suka, komentar, dan bagikan dibagi tayangan). Video ini diposting 12 hari yang lalu dan berdurasi 0 detik. Video ini telah disimpan 5 kali.
Data per 23 Okt 2026 (UTC), dari pembaruan publik terakhir yang dicatat indeks ini.
- Pengikut
- 5.562.787
- Mengikuti
- 32
- Suka
- 149.802.509
- Video
- 12.545
Video Terbaru
3,4 rbtayangan56suka2komentar9 hari yang lalu@tribunnews 7,8 rbtayangan139suka17komentar9 hari yang lalu@tribunnews 6,4 rbtayangan93suka4komentar9 hari yang lalu@tribunnews 14,2 rbtayangan294suka38komentar9 hari yang lalu@tribunnews 103,2 rbtayangan2 rbsuka288komentar10 hari yang lalu@tribunnews 69,5 rbtayangan827suka126komentar10 hari yang lalu@tribunnews 87,8 rbtayangan1,9 rbsuka214komentar10 hari yang lalu@tribunnews 20,2 rbtayangan181suka3komentar10 hari yang lalu@tribunnews 93,8 rbtayangan3 rbsuka123komentar10 hari yang lalu@tribunnews 23,2 rbtayangan290suka18komentar10 hari yang lalu@tribunnews 22,8 rbtayangan179suka7komentar10 hari yang lalu@tribunnews 50,8 rbtayangan784suka206komentar10 hari yang lalu@tribunnews
Hashtag di video ini
Tautan tetap berada di dalam indeks ini.
Pertanyaan umum
- Berapa tayangan video TikTok ini?
- Data yang diindeks di sini mencatat 9.682 tayangan, 107 suka, dan 28 komentar.
- Siapa yang memposting video TikTok ini?
- Video ini diposting oleh @tribunnews, yang ditautkan dari halaman ini.
- Berapa tingkat interaksi video TikTok ini?
- Dari metrik yang dicatat, tingkat interaksinya adalah 1,43% (suka + komentar + bagikan dibagi tayangan).
- Kapan video TikTok ini diposting?
- Video ini diposting pada 2026-10-23, 12 hari yang lalu.
- Hashtag apa saja yang dipakai di video ini?
- Data yang dicatat menautkan 1 hashtag, dimulai dari #kpk.