Lewati ke konten
TikMonkey

Rekaman ini tidak melaporkan media yang dapat diputar untuk video 7697215347400674578; metadata publik di bawah tetap diindeks.

Di tengah kesulitan warga mendapatkan bahan bakar, aksi curang kembali terbongkar di Bali… — @infodenpasarterkini.id

Diposting 16 Okt 2026 (lebih dari dua minggu lalu)0 dtk8.150 tayangan

Statistik video

Jumlah publik dari pembaruan terakhir.

Tayangan
8.150
Suka
111
Komentar
3
Dibagikan
52
Disimpan
5
Interaksi
2,04%
Durasi
0 dtk
Diposting
16 Okt 2026

Wawasan video

Video TikTok @infodenpasarterkini.id “Di tengah kesulitan warga mendapatkan bahan bakar, aksi curang kembali terbongkar di Bali. Seorang pria paruh baya berinisial IMS (64) nekat memanfaatkan surat rekomendasi pembelian untuk sektor pertanian demi memborong dan menimbun ratusan liter solar bersubsidi. Aksi licik ini akhirnya digagalkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali yang meringkus pelaku di sebuah lahan kosong sebelah SPBU Jalan Dr. Soekarno, Delod Peken, Tabanan. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyelewengan energi yang merugikan masyarakat. "Polda Bali dan jajaran tidak akan menoleransi segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi. Tindakan tegas ini kami lakukan demi melindungi hak masyarakat yang memang membutuhkan," tegas Kombes Pol Ariasandy, Jumat (16/10/2026). Dalam melancarkan aksinya sejak awal tahun 2026, pelaku menyodorkan barcode dan surat rekomendasi resmi pertanian ke SPBU. Namun, alih-alih digunakan untuk bertani, solar tersebut justru disedot ke dalam puluhan jeriken di dalam mobil pikap untuk dijual kembali di warung kelontong miliknya dengan harga tinggi. Dari penangkapan ini, aparat menyita barang bukti berupa 300 liter solar subsidi, satu unit mobil Suzuki Carry, belasan jeriken, hingga dokumen surat rekomendasi yang disalahgunakan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar. Polda Bali mengimbau masyarakat agar segera melapor ke kantor polisi terdekat atau layanan Call Center 110 apabila menemukan aktivitas penyelewengan distribusi BBM subsidi di lingkungan sekitar. Yuk, jadilah warga yang peka! Bagikan informasi ini agar tidak ada lagi oknum yang tega meraup untung di tengah kesulitan masyarakat. Segera laporkan jika melihat kecurangan di SPBU sekitar Anda! source : detik_bali” memiliki 8.150 tayangan, 111 suka, 3 komentar, 52 kali dibagikan dalam metrik publik yang dicatat indeks ini. Itu setara tingkat interaksi sebesar 2,04% (suka, komentar, dan bagikan dibagi tayangan). Video ini diposting lebih dari dua minggu lalu dan berdurasi 0 detik. Video ini telah disimpan 5 kali.

Data per 21 Okt 2026 (UTC), dari pembaruan publik terakhir yang dicatat indeks ini.

INFO DENPASAR TERKINI.ID

@infodenpasarterkini.id

Everything Trending Information🔎 DM For Bussines

Lihat profil
Pengikut
158.401
Mengikuti
0
Suka
14.540.250
Video
1.849

Video Terbaru

VIDEO LAINNYA DARI @INFODENPASARTERKINI.ID

Pertanyaan umum

Berapa tayangan video TikTok ini?
Data yang diindeks di sini mencatat 8.150 tayangan, 111 suka, dan 3 komentar.
Siapa yang memposting video TikTok ini?
Video ini diposting oleh @infodenpasarterkini.id, yang ditautkan dari halaman ini.
Berapa tingkat interaksi video TikTok ini?
Dari metrik yang dicatat, tingkat interaksinya adalah 2,04% (suka + komentar + bagikan dibagi tayangan).
Kapan video TikTok ini diposting?
Video ini diposting pada 2026-10-16, lebih dari dua minggu lalu.