Statistik video
Jumlah publik dari pembaruan terakhir.
- Tayangan
- 25.429
- Suka
- 140
- Komentar
- 12
- Dibagikan
- 8
- Disimpan
- 10
- Interaksi
- 0,63%
- Durasi
- 81 dtk
- Diposting
- 13 Okt 2026
Wawasan video
Video TikTok @kabarhutan.id ““DENGARKAN SAMPAI AKHIR” MENTERI JUMHUR: PASAL BOLEH BAKAR LAHAN BAKAL DIHAPUS MELALUI KLH Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat, menyampaikan bahwa pemerintah akan mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup kepada DPR, termasuk ketentuan yang selama ini mengatur pengecualian pembakaran lahan berdasarkan kearifan lokal. Pasal 69 ayat (1) huruf h melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Sementara itu, ayat (2) memberikan pengecualian berdasarkan kearifan lokal, yakni pembakaran lahan maksimal 2 hektare per kepala keluarga untuk ditanami varietas lokal, dengan kewajiban membuat sekat bakar. Menurut Jumhur, pemerintah telah sepakat mengajukan revisi agar pengecualian tersebut dihapus. Langkah ini menjadi perhatian dalam upaya memperkuat pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sebab, api yang tidak terkendali dapat meluas, merusak ekosistem, mengancam satwa liar, serta membahayakan kesehatan masyarakat. Namun, rencana penghapusan tersebut masih memerlukan proses revisi peraturan bersama DPR. #kabarhutanid #karhutla #kebakaranhutan #kebakaranlahan #kementerianlingkunganhidup #lingkunganhidup #kabarhutanindonesia” memiliki 25.429 tayangan, 140 suka, 12 komentar, 8 kali dibagikan dalam metrik publik yang dicatat indeks ini. Itu setara tingkat interaksi sebesar 0,63% (suka, komentar, dan bagikan dibagi tayangan). Video ini diposting lebih dari dua minggu lalu dan berdurasi 1 menit, 21 detik. Video ini telah disimpan 10 kali.
Data per 20 Okt 2026 (UTC), dari pembaruan publik terakhir yang dicatat indeks ini.
Kabar Hutan Indonesia
@kabarhutan.id
Independent media on Indonesia’s forests Berita • Data • Lingkungan • Konservasi
- Pengikut
- 24.598
- Mengikuti
- 0
- Suka
- 3.102.427
- Video
- 185
Video Terbaru
4,8 rbtayangan349suka4komentar6 hari yang lalu@kabarhutan.id 6,8 rbtayangan382suka19komentar7 hari yang lalu@kabarhutan.id 5,1 rbtayangan200suka15komentar7 hari yang lalu@kabarhutan.id 117,9 rbtayangan4,7 rbsuka120komentar7 hari yang lalu@kabarhutan.id 3,7 rbtayangan109suka3komentar8 hari yang lalu@kabarhutan.id 775,1 rbtayangan52 rbsuka1,2 rbkomentar8 hari yang lalu@kabarhutan.id 6,4 rbtayangan201suka9komentar9 hari yang lalu@kabarhutan.id 12,4 rbtayangan437suka47komentar9 hari yang lalu@kabarhutan.id 4,5 rbtayangan98suka6komentar9 hari yang lalu@kabarhutan.id 63,9 rbtayangan3,1 rbsuka68komentar9 hari yang lalu@kabarhutan.id 16,7 rbtayangan453suka21komentar9 hari yang lalu@kabarhutan.id 6,3 rbtayangan109suka10komentar10 hari yang lalu@kabarhutan.id
Hashtag di video ini
Tautan tetap berada di dalam indeks ini.
Pertanyaan umum
- Berapa tayangan video TikTok ini?
- Data yang diindeks di sini mencatat 25.429 tayangan, 140 suka, dan 12 komentar.
- Siapa yang memposting video TikTok ini?
- Video ini diposting oleh @kabarhutan.id, yang ditautkan dari halaman ini.
- Berapa tingkat interaksi video TikTok ini?
- Dari metrik yang dicatat, tingkat interaksinya adalah 0,63% (suka + komentar + bagikan dibagi tayangan).
- Kapan video TikTok ini diposting?
- Video ini diposting pada 2026-10-13, lebih dari dua minggu lalu.
- Hashtag apa saja yang dipakai di video ini?
- Data yang dicatat menautkan 3 hashtag, dimulai dari #karhutla.
- Berapa lama durasi video TikTok ini?
- Klip yang dicatat berdurasi 1 menit, 21 detik.