Statistik video
Jumlah publik dari pembaruan terakhir.
- Tayangan
- 221.097
- Suka
- 7.376
- Komentar
- 63
- Dibagikan
- 539
- Disimpan
- 249
- Interaksi
- 3,61%
- Durasi
- 24 dtk
- Diposting
- 11 Okt 2026
Wawasan video
Video TikTok @mediaa.pakrey “Terpidana kasus penipuan investasi bodong Binomo dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Indra Kesuma alias Indra Kenz, kembali harus mendekam di balik jeruji besi setelah status pembebasan bersyaratnya resmi dicabut. Indra Kenz kini dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang untuk menjalani sisa masa hukumannya selama 3 tahun, 2 bulan, dan 14 hari. Kepala Lapas Kelas I Tangerang, Beni Hidayat, memastikan bahwa Indra Kenz wajib menjalani kembali sisa pidananya setelah pencabutan status pembebasan bersyarat tersebut. "Ini berdasarkan perhitungan, sisa pidana yang harus dilaksanakan, yaitu 3 tahun 2 bulan 14 hari," kata Kepala Lapas Kelas I Tangerang Beni Hidayat, kepada awak media, Jumat (9/10/2026). Sebelumnya, Indra Kenz diketahui menjalani masa penahanan di Lapas Cibinong, Bogor, dan telah memperoleh remisi atau pengurangan masa hukuman. Namun, hingga kini belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai alasan pemindahannya ke Lapas Kelas I Tangerang. Proses penyerahan Indra Kenz dilakukan oleh petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bogor kepada pihak Lapas Kelas I Tangerang pada Kamis (8/10/2026), tepatnya pukul 13.32 WIB. "Kami menerima penyerahan satu orang klien Balai Pemasyarakatan Kelas II Bogor atas nama Indra Kesuma alias Indra Kenz guna menjalani kembali sisa pidana di Lapas Kelas I Tangerang," ujar Beni. Beni menjelaskan bahwa proses penerimaan Indra Kenz dilakukan berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Sejumlah tahapan pemeriksaan dilakukan, mulai dari pencocokan identitas, pemeriksaan kelengkapan dokumen, tes kesehatan, hingga asesmen awal untuk menentukan penempatan narapidana. sc @CryptoWave #indrakenz #cryptowave #fyp #viral” memiliki 221.097 tayangan, 7.376 suka, 63 komentar, 539 kali dibagikan dalam metrik publik yang dicatat indeks ini. Itu setara tingkat interaksi sebesar 3,61% (suka, komentar, dan bagikan dibagi tayangan). Video ini diposting lebih dari dua minggu lalu dan berdurasi 24 detik. Video ini telah disimpan 249 kali.
Data per 24 Okt 2026 (UTC), dari pembaruan publik terakhir yang dicatat indeks ini.
MPR
@mediaa.pakrey
Follow pak @Gabriel Rey | CEO @triv.co.id @Triv Exchange @CryptoWave 👊🏻 Kerja keras, konsisten & investasi BUNGKUSS👊🏻
- Pengikut
- 31.256
- Mengikuti
- 48
- Suka
- 7.854.056
- Video
- 550
Video Terbaru
6,3 rbtayangan803suka4komentar15 hari yang lalu@mediaa.pakrey 9,7 rbtayangan890suka5komentar16 hari yang lalu@mediaa.pakrey 8,3 rbtayangan648suka1komentar18 hari yang lalu@mediaa.pakrey 7 rbtayangan134suka10komentar19 hari yang lalu@mediaa.pakrey 4 rbtayangan373suka1komentar19 hari yang lalu@mediaa.pakrey 2,5 rbtayangan97suka1komentar19 hari yang lalu@mediaa.pakrey 11,9 rbtayangan859suka5komentar21 hari yang lalu@mediaa.pakrey 160,9 rbtayangan17,4 rbsuka144komentar21 hari yang lalu@mediaa.pakrey 155 rbtayangan19 rbsuka298komentar21 hari yang lalu@mediaa.pakrey 2,6 rbtayangan60suka1komentar22 hari yang lalu@mediaa.pakrey 6,1 rbtayangan500suka3komentar23 hari yang lalu@mediaa.pakrey 8,6 rbtayangan178suka8komentar23 hari yang lalu@mediaa.pakrey
Hashtag di video ini
Tautan tetap berada di dalam indeks ini.
Pertanyaan umum
- Berapa tayangan video TikTok ini?
- Data yang diindeks di sini mencatat 221.097 tayangan, 7.376 suka, dan 63 komentar.
- Siapa yang memposting video TikTok ini?
- Video ini diposting oleh @mediaa.pakrey, yang ditautkan dari halaman ini.
- Berapa tingkat interaksi video TikTok ini?
- Dari metrik yang dicatat, tingkat interaksinya adalah 3,61% (suka + komentar + bagikan dibagi tayangan).
- Kapan video TikTok ini diposting?
- Video ini diposting pada 2026-10-11, lebih dari dua minggu lalu.
- Hashtag apa saja yang dipakai di video ini?
- Data yang dicatat menautkan 3 hashtag, dimulai dari #cryptowave.
- Berapa lama durasi video TikTok ini?
- Klip yang dicatat berdurasi 24 detik.